NEW
Font size
WorksheetsAsistensi Kepatuhan Kepwil 8
Total questions: 15
Worksheet time: 5mins
Peraturan Direksi yang mengatur upaya hukum lain
Peraturan Direksi Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Direksi Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Direksi Nomor 1 Tahun 2018
Kewenangan Petugas Pemeriksa menurut peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 adalah, Kecuali
Memasuki tempat kerja, kantor perusahaan, bangunan dan/atau rumah yang digunakan sebagai tempat menjalankan kegiatan usaha
Meminta keterangan atau klarifikasi atas informasi ketidakpatuhan BU atau Setiap Orang
Mengenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu
Ketentuan yang mengatur tentang pembayaran tunggakan iuran Jaminan Kesehatan secara bertahap bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara
SE Dirkeuin Nomor 03/ed/0119
SE Dirkeuin Nomor 05/ed/0119
SE Dirkeuin Nomor 02/ed/0119
Surat Edaran yang mengatur tentang Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota
SE Dirkumhal Nomor 03 Tahun 2020
SE Dirkumhal Nomor 01 Tahun 2020
SE Dirkumhal Nomor 07 Tahun 2020
Fungsi Petugas Pemeriksa menurut peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 adalah, Kecuali
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja Penyelenggara Negara dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Kantor disampaikan ke kepada entitas paling lambat
7 hari kalender
14 hari kerja
7 hari kerja
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan ke kepada entitas paling lambat
14 hari kerja
14 hari kalender
7 hari kerja
Target penambahan pendapatan iuran PPU BU tahun 2020 adalah
30% x (Target pendapatan iuran PPU BU 2020 – pendapatan iuran PPU BU 2019)
20% x (Target pendapatan iuran PPU BU 2020 – pendapatan iuran PPU BU 2019)
25% x (Target pendapatan iuran PPU BU 2020 – pendapatan iuran PPU BU 2019)
Target penerimaan piutang iuran tahun berjalan adalah
75%
97%
85%
Target penerimaan piutang iuran carryover (cut off 31 Desember 2019) adalah
30%
40%
55%
Penambahan pendapatan Iuran yang dapat diakui sebagai capaian pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tahun 2020 (L1) adalah sebagai berikut, kecuali
Hasil Pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pendaftaran dan data tahun 2020
Hasil Pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan data tahun 2019 yang belum melaksanakan rekomendasi pada tahun 2019
Hasil Pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan iuran tahun 2020
Persyaratan Penyelesaian Gugatan Sederhana pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah sebagai berikut, kecuali
Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama
Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama
Nilai gugatan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Pengenaan sanksi administratif bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan pasal 3 PP Nomor 86 Tahun 2013 dikenakan teguran tertulis pertama dengan jangka waktu paling lama
3 hari kerja
10 hari kerja
10 hari kalender
Berlakunya peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 adalah
2 Januari 2020
3 Januari 2020
4 Januari 2020
PT. ABC mempunyai karyawan sebanyak 1.500 sedangkan karyawan yang didaftarkan pada BPJS Kesehatan adalah 750 karyawan, berapakah denda administratif yang di kenakan kepada PT. ABC selama satu bulan karena belum menindaklanjuti THP dan mendaftarkan seluruh pekerjanya sampai dg. Batas akhir teguran tertulis ke 2, jika seluruh karyawan mendapatkan gaji sebesar Rp.2.500.000,00
Rp. 937.500
Rp. 93.750
Rp. 9.375
