NEW
Font size
WorksheetsPerbankan Syariah-TM 7
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Sebutkan prinsip distribusi hasil usaha pada lembaga keuangan syariah, contohnya pada Bank Syariah
Revenue sharing
Profit sharing
Revenue Sharing dan Profit Sharing
Profit-loss sharing
Terdapat prinsip distribusi hasil usaha yang hanya berlaku pada kontrak mudharabah, yaitu..
Profit-loss sharing
Revenue sharing
Pendapatan atas pengelolaan dana yang sepenuhnya menjadi hak bank
Profit sharing dan Revenue sharing
Apakah ciri perbedaan prinsip distribusi hasil usaha dari kontrak wadiah dibandingkan dengan kontrak mudharabah atas produk DPK Bank Syariah
Pendapatan hasil usaha dapat dibagikan kepada nasabah DPK serta bank dengan prinsip profit sharing
Pendapatan hasil usaha dapat dibagikan kepada nasabah DPK serta bank dengan prinsip revenue sharing
Pendapatan atas pengelolaan dana wadiah sepenuhnya menjadi hak bank
Pendapatan atas pengelolaan dana dapat dibagikan kepada nasabah DPK dan bank berdasarkan nisbah bagi hasil yang disepakati
Berdasarkan alur teori perhitungan bagi hasil, dapat kita ketahui bahwa seluruh dana pihak ketiga yang terkumpul dalam pooling funds dapat didistribusikan menjadi lebih produktif menjadi dana berikut
Finance funds
Funding funds
Pendapatan utama operasional
Pendapatan bagi hasil
Langkah pertama sebelum menghitung nominal pendapatan yang dibagihasilkan, maka kita perlu mengetahui Financing to Deposit Ratio.
Jika nilai Funding = 100.000; Financing = 125.000; dan PUO berjumlah 2.500. Berapakah nilai pendapatan yang dibagihasilkan?
2.250
2.000
2.500
3.125
Dalam tabel distribusi profit, terdapat ukuran yang menggambarkan tingkat imbal hasil sehingga dapat diketahui seberapa banyak investasi dapat tumbuh dalam situasi keuangan tertentu. ukuran ini disebut dengan istilah berikut
Profit return
Equivalent rate of return
Net return
Financing to deposit ratio
Dalam transaksi transfer uang, terdapat pemberian kuasa dari nasabah kepada bank sebagai penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama nasabah. Sehingga transaksi tersebut memiliki imbalan yang bersifat mengikat. Akad atau kontrak dalam transaksi transfer uang ini disebut dengan istilah berikut
Kafalah
Wakalah
Hawalah
Rahn
Di bank syariah, terdapat jasa anjak piutang, di mana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank. Lalu bank membayar piutang tersebut dan menagihnya dari pihak ketiga itu. Akad yang berlaku pada jasa anjak piutang ini adalah ...
Rahn
Sharf
Hawalah
Kafalah
Akad penyerahan barang atau harta milik nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutangnya yang biasanya berlaku pada jasa gadai syariah disebut dengan istilah berikut
Rahn
Hawalah
Sharf
Qardh
Prinsip traksaksi jual-beli mata uang dalam bank syariah menggunakan akad berikut
Sharf
Wakalah
Rahn
Kafalah
