wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kuis Lingkup dan Sejarah HI

Total questions: 15

Worksheet time: 30mins

Name
Class
Date
1.

Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antar negara dengan subjek hukum yang bukan negara atau negara atau subjek negara ini merupakan pengertian hukum internasional menurut......

a)

Hugo de groot

b)

J.G. stark

c)

Mochtar Kusumaatmadja

d)

John Austin

2.

Hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara dalam satu region disebut ….

a)

Hukum Internasional regional

b)

Hukum Internasional khusus

c)

Hukum Dunia

d)

Hukum Regional

3.

Hukum Internasional Khusus tumbuh karena ….

a)

Kebiasaan-kebiasaan

b)

Adanya perjanjian internasional

c)

Diatur oleh hukum nasional

d)

Kebutuhan

4.

Hubungan hukum yang diatur oleh hukum dunia bersifat

a)

Koordinatif

b)

Subordinatif

c)

Kesetaraan

d)

Prerogatif

5.

Bagaimanakah hubungan antara Hukum Internasional Khusus dan Hukum Internasional Umum?

a)

Bertentangan

b)

Menyimpang

c)

Saling Melengkapi

d)

Saling Mengatur

6.

Revolusi Prancis sangat penting bagi perkembangan Hukum Internasional

a)

Karena Napoleon bisa berkuasa di Prancis

b)

Mencanangkan demokrasi dalam bentuk modern

c)

Mengembalikan kekuasaan absolut raja

d)

Munculnya sosialisme

7.

Sifat dari Hukum Internasional adalah ....

a)

Bukan sebagai hukum karena tidak mempunyai badan eksekutif, legislatif dan penegak hukum

b)

Sebagai kewajiban moral dibandingkan hukum

c)

Sebagai moral positif

d)

Sebagai hukum karena masyarakatnya terikat oleh Hukum Internasional

8.

Berikut ini manakah yang bukan termasuk pada Pencapaian Perjanjian Westphalia?

a)

Mengakhiri perang 30 tahun

b)

Mengakhiri untuk selamanya usaha kaisar Romawi yang suci (The Holy Roman Emperor)

c)

Hubungan antara negara-negara tidak dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan

d)

Munculnya kemerdekaan negara Nederland, Swiss dan negara kecil di Jerman

9.

Manakah yang merupakan karya Hugo Grotius mengenai ajaran hukum alam dalam ajaran Hukum Internasional yang telah disekulerkan?

a)

De Jure Belli ac Pacis

b)

Théorie pure du droit

c)

On Laws and God as Legislator

d)

Society and Nature: A Sociological Inquiry

10.

Bangsa romawi sudah mengenal hukum Internasional sejak tahun 89 masehi. Hukum itu kemudian dikenal sebagai . . .

a)

Ius civile, ius gentium

b)

Naturalis

c)

Positivisme

d)

Privat

11.

Pada zaman India Kuno meninggalkan aturan apa saja? kecuali..

a)

Kasta

b)

Duta

c)

Kombatan

d)

Pacta Sunt Servanda

12.

Suatu negara harus memperlakukan orang asing sama dengan melindungi warga negaranya, pada zaman apa aturan ini berkembang?

a)

Zaman Yunani Kuno

b)

Zaman India Kuno

c)

Zaman Yahudi

d)

Zaman Eropa Barat

13.

Istilah Kombatan dan Non Kombatan dikenal dalam dua zaman, sebutkan.

a)

Zaman Yunani Kuno dan Zaman Eropa Barat

b)

Zaman Yahudi dan Eropa Barat

c)

Zaman India Kuno dan Yahudi

d)

Zaman Romawi dan India Kuno

14.

Pada zaman apakah perkembangan Hukum internasional tidak berkembang pesat?

a)

Zaman India Kuno

b)

Zaman Yahudi

c)

Zaman Romawi

d)

Zaman Eropa Barat

15.

Konsep Occupation dan Pacta Sunt Servanda merupakan kontribusi pada zaman apa?

a)

Zaman Eropa Barat

b)

Zaman Romawi

c)

Zaman Yunani Kuno

d)

Zaman Yahudi