Font size
WorksheetsPemeriksaan Barang Penumpang
Total questions: 12
Worksheet time: 3mins
Dasar hukum tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut adalah?
PMK-200/PMK.04/2017
PMK-201/PMK.04/2017
PMK-202/PMK.04/2017
PMK-203/PMK.04/2017
Penumpang / awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri wajib memberitahukan barang bawaannya dengan :
BC 2.0
BC 2.3
BC 2.5
BC 2.2
Berapa batas pembebasan bea masuk dan PDRI terhadap barang bawaan penumpang?
500 USD/org
250 USD/org
750 USD/org
500 UAH/org
Dalam hal terdapat kelebihan barang kena cukai dari jumlah yang ditentukan, maka pelaksana pemeriksa akan..
menjadikan BKC tersebut menjadi BMN
memusnahkan terhadap kelebihan tersebut
dibawa pulang
menginstruksikan untuk membayar bea masuk
Berapa tarif Bea Masuk untuk barang impor bawaan penumpang?
7,5%
10%
15%
5%
Yang bukan merupakan karakteristik barang dagangan adalah
Jenis, Sifat, dan Jumlahnya wajar untuk keperluan pribadi
Diimpor untuk diperjualbelikan
Barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri
Barang Contoh
Batasan Cukai yang diberikan fasilitas pembebasan untuk barang penumpang adalah...
200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau, 1 Liter MMEA
150 batang sigaret, 30 batang cerutu, 1000 gram tembakau, 2 Liter MMEA
500 batang sigaret, 50 batang cerutu, 150 gram tembakau, 1 Liter MMEA
200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 150 gram tembakau, 1 Liter MMEA
Pembawaan uang tunai oleh penumpang yang akan diperiksa oleh petugas bea dan cukai adalah...
100 dollar
Kurang dari 100 juta rupiah
100 juta atau lebih
100 ribu rupiah
Ketentuan yang benar mengenai barang impor milik penumpang yang tidak datang bersama penumpang untuk sarana pengangkut udara yaitu
Barang tiba H-30 Hari sampai dengan H+60
Barang tiba H-30 Hari sampai dengan H+15
Barang tiba H-15 Hari sampai dengan H+30
Barang tiba H-15 Hari sampai dengan H+60
Berikut yang bukan kewenangan dari petugas Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan badan yaitu:
Setiap orang yang berada di atas atau baru saja turun dari sarana pengangkut yang masuk ke dalam Daerah Pabean
Setiap orang yang berada di atas atau siap naik ke sarana pengangkut yang tujuannya adalah tempat di luar Daerah Pabean
Setiap orang yang sedang berada di atau baru saja meninggalkan Kawasan Industri
Setiap orang yang sedang berada di atau baru saja meninggalkan Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat
Pemeriksaan barang penumpang harus dilakukan secara selektif (selective examination) dengan menerapkan manajemen resiko dengan tetap menjaga kelancaran arus barang dan penumpang serta tugas pengawasan tidak boleh terabaikan
Benar
Salah
Hal-hal yang tidak diperkenakan selama melakukan
layanan penumpang dan barang bawaanya
Makan, minum, atau merokok di area layanan atau di tempat terbuka.
Bermain gadget di area layanan penumpang.
Bersenda gurau di area layanan penumpang.
Menggunakan sandal atau selop atau tanpa alas kaki di area layanan penumpang.
