NEW
Font size
WorksheetsPHKC 1-3
Total questions: 26
Worksheet time: 12mins
Wilayah Indonesia ditentukan pertama kali dgn Territoriale Zee en Maritime ..........tahun 1939
Kringet Ordonantie
Kangen Ordonantie
Kringen Ordonantie
Keringen Ordonantie
menurut TZMKO 1939 lebar laut wilayah perairan Indonesia adalah ....mil
3
12
24
200
Lebar laut teritorial dihitung sejauh .... mil dihitung dari pulau terluar (deklarasi juanda)
3
12
24
200
Deklarasi Djuanda kemudian ditetapkan dng ketentuan hukum yg mempunyai kekuatan mengikat dng...
Undang-Undang Nomor : 4/Prp tahun 1957
Undang-Undang Nomor : 4/Prp tahun 1958
Undang-Undang Nomor : 4/Prp tahun 1959
Undang-Undang Nomor : 4/Prp tahun 1960
UNCLOS atau disebut juga Konvensi Hukum Laut PBB disepakati pada tahun .........
1980
1981
1982
1983
Sbg tindak lanjut dari pengesahan UNCLOS , Pemerintah Indonesia menerbitkan ..............
Undang-Undang-undang Nomor : 4 Tahun 1982
Undang-Undang-undang Nomor : 17 Tahun 1982
Undang-Undang-undang Nomor : 4 Tahun 1985
Undang-Undang-undang Nomor : 17 Tahun 1985
Pemerintah Indonesia melalui Deklarasi Djuanda, mengumumkan secara unilateral/sepihak bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah ....... mil laut
3
12
24
200
Deklarasi Djuanda selanjutnya ditetapkan dengan ketentuan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat dengan …
Undang-Undang Nomor : 4/Prp tahun 1957
Undang-Undang Nomor : 4/Prp tahun 1958
Undang-Undang Nomor : 4/Prp tahun 1959
Undang-Undang Nomor : 4/Prp tahun 1960
Menurut Konvensi Hukum Laut 1982, negara harus memberikan Hak Lintas Damai, yaitu hak untuk ...
melintas selambat-lambatnya, tanpa berhenti dan bersifat mengganggu keamanan dan ketertiban negara pantai
melintas selambat-lambatnya, tanpa berhenti dan bersifat damai tidak mengganggu keamanan dan ketertiban negara pantai
melintas secepat-cepatnya, tanpa berhenti dan bersifat damai tidak mengganggu keamanan dan ketertiban negara pantai
melintas secepat-cepatnya, tanpa berhenti dan bersifat mengganggu keamanan dan ketertiban negara pantai
Ketentuan mengenai hak lintas damai bagi kapal perang dan kapal pemerintah asing yang bukan kapal niaga adalah sebagai berikut KECUALI ...
harus Seizin KASAL
harus melalui jalur yang telah ditetapkan
harus dilakukan tanpa berhenti, membuang jangkar, dan mondar-mandir tanpa kecuali
Kapal selam asing harus muncul di permukaan selama di wilayah NKRI
Pembagian Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) menurut PP No 37 Tahun 2002 dibagi menjadi ...
3 ALKI
4 ALKI
5 ALKI
6 ALKI
Laut Timor - Selat Leti - Laut Banda – Laut Seram – Laut Maluku – Samudera Pacifik adalah termasuk ...
ALKI III-A
ALKI III-B
ALKI III-C
ALKI III-D
Berdasarkan Konvensi Hukum Laut tahun 1982, dikenal juga adanya jalur tambahan selebar ………….. mil yang dihitung dari garis pangkal.
3
12
24
200
Hak Negara Republik di Zona Ekonomi Eksklusif adalah hal-hal sebagai berikut KECUALI .....
melakukan eksplorasi
melakukan eksploitasi
melakukan konservasi
melakukan aneksasi
Ketentuan Landas Kontinen menurut Konvensi Hukum Laut 1982 diantaranya adalah …
dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang adanya kelanjutan ilmiah dari wilayah daratannya sampai ke pinggiran tepi kontinen
dasar laut dan tanah di bawahnya sampai jarak 12 mil laut dari garis pangkal di mana laut teritorial diukur
landas kontinen dimungkinkan mencapai 450 mil laut dari garis pangkal di mana laut teritorial diukur
dapat melebihi 100 mil laut dari kedalaman (isobath) 2500 meter
Atas informasi berupa Nota Hasil Intelijen (NHI) atau Nota Informasi Penindakan (NIP) dilakukan analisis untuk menentukan kelayakan operasional, yang meliputi ...
informasi dari sumber lain terkait dengan penindakan yang perlu segera dilakukan yang harus dituangkan dalam Lembar Informasi (LI-1)
substansi pelanggaran, seperti: jenis, tempat, waktu dan pelaku pelanggaran
hasil pengembangan penindakan oleh Unit Penindakan terkait dengan penindakan yang sedang dilakukan
tertangkap tangan, termasuk oleh masyarakat
Berikut ini yang tidak termasuk produk intelijen adalah .........
NI (Nota Informasi)
NHI (Nota Hasil Intelijen)
NIP (Nota Informasi Penindakan)
NPI (Nota Pengembalian Informasi)
NHI memuat informasi mengenai indikasi kuat adanya pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai yg....
bersifat spesifik & mendesak u/ segera dilakukan penindakan
bersifat umum/spesifik u/ dpt dilakukan penelitian mendalam
bersifat spesifik u/ dpt dilakukan penindakan scr horizontal
meliputi kecenderungan pelanggaran yang bersifat umum
NIP memuat informasi mengenai indikasi adanya pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai yg....
bersifat spesifik & mendesak u/ segera dilakukan penindakan
bersifat umum/spesifik u/ dpt dilakukan penelitian mendalam
bersifat spesifik u/ dpt dilakukan penindakan scr horizontal
meliputi kecenderungan pelanggaran yang bersifat umum
Berikut ini yang tidak termasuk fungsi intelijen adalah ....
disclosive
to produce inteligence
predictive
perspective
Fungsi intelijen yg identik dng kegiatan intelijen hrs dng jelas identifikasi Problem Intelijen
Disclosive
Seductive
Predictive
Dissolative
Pendeteksian dini atas pelanggaran sejalan dengan fungsi intelijen yang ....
disclosive
to produce inteligence
predictive
perspective
Yang bukan termasuk tipe intelijen pabean berdasarkan tingkatannya menurut WCO adalah ....
Intelijen strategis
Intelijen praktis
Intelijen operasional
Intelijen target
Pengumpulan data/informasi yg bersumber dari internal DJBC adalah sebagai berikut .... kecuali
surveillance
Penerimaan informasi dari unit internal lainnya
pengaduan masyarakat
monitoring
Klasifikasi kepercayaan sumber informasi dan validitas informasi berpedoman pada teknik .......
Ability System
Admire System
Admission System
Admiralty System
Menurut UNCLOS 1982, Hak Lintas Damai adalah hak untuk melintas secepat-cepatnya tanpa berhenti dan bersifat damai tidak mengganggu keamanan dan ketertiban negara pantai. Pelanggaran adalah jika...
melanggar integritas wilayah, kemerdekaan dan politik negara pantai tanpa kekerasan
melakukan latihan militer atas seijin negara pantai
melakukan propaganda melanggar keamanan negara pantai
mengumpulkan informasi guna kerjasama bilateral dengan negara pantai
