NEW
Font size
WorksheetsKerangka Kelembagaan Renstra (Visi,Misi,Strategi, OTK, dst)
Total questions: 25
Worksheet time: 5mins
Berikut ini adalah tugas KPK berdasarkan Pasal 6 UU No.19 Tahun 2019, Kecuali:
Pencegahan
Penindakan
OTT
Monitor
Berikut ini merupakan pendekatan paradigma Pemberantasan Korupsi, Kecuali:
Pendidikan
Penindakan
Pencegahan
Koordinasi dan Supervisi
Arah Kebijakan Nasional terkait Pemberantasan Korupsi dalam RPJPN 2025-2045, diatur dalam:
UU Nomor 50 Tahun 2025
UU Nomor 50 Tahun 2024
UU Nomor 50 Tahun 2023
UU Nomor 50 Tahun 2025-2045
Arah Kebijakan Nasional terkait Pemberantasan Korupsi dalam RPJMN 2025-2029, diatur dalam:
Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024
Indikator Prioritas Nasional terkait Pemberantasan Korupsi dalam RPJMN 2025-2029, adalah:
Asset Recovery
Indeks Reformasi Birokrasi
Indeks Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Indeks Persepsi Korupsi
Visi KPK pada tahun 2020-2024 adalah:
Bersama Elemen Bangsa mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi
Menjadi Lembaga yang Mampu Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi
Bersama Masyarakat Menurunkan Tingkat Korupsi Untuk Mewujudkan Indonesia Maju
Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien
Indikator Sasaran Strategis “Indeks Integritas Nasional”, mendukung Sasaran Strategis KPK yang mana:
Terwujudnya Sistem Integritas dan Pencegahan Korupsi pada Tata Kelola Pemerintahan
Menguatnya Sikap dan Perilaku Masyarakat yang Antikorupsi.
Menguatnya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi.
Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan KPK yang Kolaboratif, Transformatif, dan Berintegritas.
Indikator Sasaran Strategis “Indeks Reformasi Birokrasi KPK”, mendukung Sasaran Strategis KPK yang mana :
Terwujudnya Sistem Integritas dan Pencegahan Korupsi pada Tata Kelola Pemerintahan
Menguatnya Sikap dan Perilaku Masyarakat yang Antikorupsi.
Menguatnya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi.
Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan KPK yang Kolaboratif, Transformatif, dan Berintegritas.
Sasaran Strategis “Menguatnya Sikap dan Perilaku Masyarakat yang Antikorupsi”, diukur dengan indikator:
Indeks Integritas Nasional
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK)
Persentase Asset Recovery
Indeks Reformasi Birokrasi KPK
Sasaran Strategis “Menguatnya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi”, diukur dengan indikator:
Indeks Integritas Nasional
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK)
Persentase Asset Recovery
Indeks Reformasi Birokrasi KPK
Pada Rancangan Renstra KPK tahun 2025-2029, Visi KPK pada tahun 2025-2029 adalah:
Mewujudkan Negara Korupsi Menuju Indonesia Emas 2045
Mewujudkan Negara Antikorupsi Menuju Indonesia Bebas Korupsi.
Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi demi Indonesia Emas.
Mewujudkan Negara Antikorupsi Menuju Indonesia Emas 2045
Pada Rancangan Renstra KPK tahun 2025-2029, berikut Misi KPK pada tahun 2025-2029, kecuali:
Meningkatkan penyadapan dan OTT secara masif
Mendorong Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Antikorupsi
Memperkokoh Kesadaran Antikorupsi
Penanganan Perkara Korupsi yang Memprioritaskan Pemulihan Aset
Berdasarkan Hubungan antara “Sasaran Strategis” dengan “Arah Kebijakan” KPK 2025-2029, Strategi “Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan KPK yang Akuntabel, Kolaboratif, Transformatif, dan Berintegritas” dilaksanakan melalui arah kebijakan:
Peningkatan Integritas Pendidikan
Peningkatan Efektivitas Pelaksanaan Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Peningkatan Kesadaran Antikorupsi dan Integritas Masyarakat
Memperkuat Kepercayaan Publik dan Reputasi KPK
Tindak lanjut Arah Kebijakan “Peningkatan Efektivitas dan Akurasi Data, Informasi, dan Analisis Informasi untuk Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dilakukan oleh Kedeputian Informasi dan Data melalui strategi:
Mengintegrasikan data KPK dan penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Analisis Pusat Data KPK.
Pemanfaatan big data dan pusat data analitik untuk pemberantasan tindak pidana korupsi.
Optimalisasi analisis potensi korupsi dan kerugian negara berdasarkan pengaduan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Semua Benar
Diantara Sistematika Renstra Instansi/Lembaga manakah yang paling benar:
Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kerangka Kelembagaan, Kerangka Pendanaan, Kerangka Kinerja.
Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Arah Kebijakan, Kerangka Regulasi, Kerangka Kelembagaan, Matriks Kinerja dan Pendanaan.
Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Arah Kebijakan Kerangka Regulasi, Kerangka Kelembagaan.
Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Arah Kebijakan, Kerangka Regulasi, Matriks Kinerja dan Pendanaan.
Perangkat K/L yang mencakup struktur organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan ASN yang digunakan untuk mencapai Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program, dan Kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi K/L, merupakan definisi:
Kerangka Regulasi
Kerangka Kelembagaan
Transformasi Organisasi
Arah Kebijakan
Pada Kerangka Regulasi khususnya dalam kebutuhan regulasi “Perubahan Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi”, dilakukan pemrakarsa oleh unit kerja:
Biro Hukum
Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
Direktorat PP LHKPN
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik
Pada unsur manajemen perubahan dalam Kebijakan Kerangka Kelembagaan KPK Tahun 2025-2029, terdiri dari:
Semua Benar
Struktur Organisasi
Tata Kelola
Manajemen Kepegawaian
Pada Kebijakan Kerangka Kelembagaan dalam Tata Kelola, Kedeputian Informasi dan Data memiliki Inisiatif Strategis “Mewujudkan Implementasi Satu Data KPK”, manakah tahapan yang relevan untuk mendukung inisiatif Strategis tersebut:
Penetapan arsitektur sharing data internal KPK dan peta kontrol akses atas data
Implementasi pengelolaan data induk, standar data dan kualitas data pada proses bisnis utama KPK
Implementasi layanan dasar Unified Data Platform, di antaranya: Data Ingestion, Lakehouse Platform, Transformasi Data, Pengembangan Model Analytic.
Semua Benar
Pada Kebijakan Kerangka Kelembagaan, manakah manajemen perubahan terkait Manajemen Kepegawaian:
Mewujudkan Implementasi Satu Data KPK
Mewujudkan Struktur Organisasi yang Right Sizing dan Kolaboratif
Mendorong Implementasi Governance Risk Compliance
Penguatan Kepemimpinan yang Transformatif, Kuat, dan Berketeladanan
Ketentuan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, diatur dalam regulasi:
Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan Komisi Nomor 20 Tahun 2024.
Peraturan Komisi Nomor 17 Tahun 2021.
Berapakah jumlah eselon I di lingkungan KPK:
4
5
6
8
Berdasarkan Rantai Nilai di Lingkungan KPK, manakah Proses Bisnis lingkup Manajemen, kecuali:
Manajemen Strategi
Pengendalian Pengawasan
Pencegahan.
Komunikasi Organisasi
Berikut ini adalah Proses Bisnis level 0 (Inti) pada lingkungan KPK, kecuali:
Pencegahan dan Monitoring Korupsi
Penindakan dan Eksekusi Korupsi
Pengelolaan Informasi dan Data
Manajemen Pengawasan
Berikut ini adalah Hasil Penilaian Risiko KPK tahun 2024, kecuali:
Kelemahan regulasi dan tata kelola kelembagaan dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang
Penyalahgunaan / kebocoran aset, data dan informasi
Rendahnya dukungan dan partisipasi mitra dan pemangku kepentingan dalam pemberantasan korupsi
Semua Salah
