wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

SKB Kemenaker "Instruktur 1"

Total questions: 16

Worksheet time: 9mins

Name
Class
Date
1.

Instruktur yang menyusun rencana pelatihan setiap mata pelatihan dalam satu paket untuk tingkat menengah

a)

Instruktur Ahli, Muda

b)

Instruktur Terampil, Pelaksana

c)

Instruktur Terampil, Penyelia

d)

Instruktur Ahli, Pertama

e)

Instruktur Terampil, Pelaksana Lanjutan

2.

Instruktur yang memberikan pelatihan produktivitas dengan peserta dari unsur masyarakat / LSM

a)

Instruktur Terampil, Penyelia

b)

Instruktur Ahli, Muda

c)

Instruktur Ahli, Pertama

d)

Instruktur Terampil, Pelaksana

e)

Instruktur Terampil, Pelaksana Lanjutan

3.

Instruktur yang mengajar pada pelatihan tingkat atas / lanjutan dengan peserta Instruktur (TOT) pada level / kategori ahli

a)

Instruktur Ahli, Muda

b)

Instruktur Ahli, Madya

c)

Instruktur Terampil, Pelaksana Lanjutan

d)

Instruktur Terampil, Penyelia

e)

Instruktur Terampil, Pelaksana

4.

Instruktur yang mengajar pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pekerja pada level teknisi / penyelia

a)

Instruktur Terampil, Pelaksana Lanjutan

b)

Instruktur Ahli, Muda

c)

Instruktur Ahli, Madya

d)

Instruktur Terampil, Pelaksana

e)

Instruktur Ahli, Pertama

5.

Instruktur yang melatih pada pelatihan tingkat menengah dengan peserta Instruktur (TOT) pada level / kategori terampil

a)

Instruktur Ahli, Pertama

b)

Instruktur Terampil, Pelaksana

c)

Instruktur Terampil, Penyelia

d)

Instruktur Ahli, Madya

e)

Instruktur Terampil, Pelaksana Lanjutan

6.

Pengertian dari rumpun jabatan dan Instansi pembina, termasuk dalam pembahasan Kepmenpan no. 36 tahun 2003 pasal.......

a)

Pasal 2

b)

Pasal 12

c)

Pasal 3

d)

Pasal 13

e)

Pasal 22

7.

Kedudukan Instruktur, Jenis Instruktur, dan Pengertian jabatan fungsional instruktur, termasuk dalam pembahasan Kepmenpan no. 36 tahun 2003 pasal.......

a)

Pasal 2

b)

Pasal 12

c)

Pasal 3

d)

Pasal 13

e)

Pasal 4

8.

Pembahasan Kepmenpan no. 36 tahun 2003 pasal 4 menjelaskan tentang

a)

Pengertian tugas pokok instruktur

b)

Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur

c)

Jenjang jabatan Instruktur tingkat terampil

d)

Jenjang jabatan Instruktur tingkat ahli

e)

Unsur kegiatan jabatan fungsional instruktur

9.

Pembahasan Kepmenpan no. 36 tahun 2003 pasal 5 menjelaskan tentang

a)

Pengertian tugas pokok instruktur

b)

Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur

c)

Jenjang jabatan Instruktur tingkat terampil

d)

Jenjang jabatan Instruktur tingkat ahli

e)

Unsur kegiatan jabatan fungsional instruktur

10.

Pembahasan Kepmenpan no. 36 tahun 2003 pasal 6 menjelaskan tentang

a)

Pengertian tugas pokok instruktur

b)

Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur

c)

Jenjang jabatan Instruktur tingkat terampil

d)

Jenjang jabatan Instruktur tingkat ahli

e)

Unsur kegiatan jabatan fungsional instruktur

11.

Pembahasan Kepmenpan no. 36 tahun 2003 pasal 7 menjelaskan tentang

a)

Pengertian tugas pokok instruktur

b)

Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur

c)

Jenjang jabatan Instruktur tingkat terampil

d)

Jenjang jabatan Instruktur tingkat ahli

e)

Unsur kegiatan jabatan fungsional instruktur

12.

Pembahasan Kepmenpan no. 36 tahun 2003 pasal 11 menjelaskan tentang

a)

Pengertian tugas pokok instruktur

b)

Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur

c)

Jenjang jabatan Instruktur tingkat terampil

d)

Jenjang jabatan Instruktur tingkat ahli

e)

Unsur kegiatan jabatan fungsional instruktur

13.

Rincian kegiatan intruktur tingkat terampil dan ahli, termasuk dalam pembahasan Kepmenpan no. 36 tahun 2003 pasal.......

a)

Pasal 8

b)

Pasal 18

c)

Pasal 9

d)

Pasal 19

e)

Pasal 10

14.

Penjelasan tentang jika dalam unit kerja tidak terdapat Instruktur yang sesuai jenjang jabatannya, termasuk dalam pembahasan Kepmenpan no. 36 tahun 2003 pasal.......

a)

Pasal 8

b)

Pasal 18

c)

Pasal 9

d)

Pasal 19

e)

Pasal 10

15.

Penetapan penilaian angka kredit instruktur jika instruktur tidak melaksanakan tugas/kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya, termasuk dalam pembahasan Kepmenpan no. 36 tahun 2003 pasal.......

a)

Pasal 8

b)

Pasal 18

c)

Pasal 9

d)

Pasal 19

e)

Pasal 10

16.

Tim Penilai Instansi Pusat adalah

a)

Tim Penilai Jabatan Fungsional Instruktur Instansi Pusat bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat atau pejabat eselon I yang ditunjuk

b)

Tim Penilai Jabatan Fungsional Instruktur Instansi Daerah bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat atau pejabat eselon I yang ditunjuk

c)

Tim Penilai Jabatan Fungsional Instruktur Unit Kerja bagi Pejabat Eselon II yang membidangi pelatihan dan pembelajaran pada Instansi Pusat

d)

Tim Penilai Jabatan Fungsional Instruktur Unit Kerja bagi Pejabat Eselon II yang membidangi pelatihan dan pembelajaran pada Instansi daerah

e)

Tim Penilai Jabatan Fungsional Instruktur Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya