NEW
Font size
WorksheetsSKB Kemenaker "Instruktur 1"
Total questions: 16
Worksheet time: 9mins
Instruktur yang menyusun rencana pelatihan setiap mata pelatihan dalam satu paket untuk tingkat menengah
Instruktur Ahli, Muda
Instruktur Terampil, Pelaksana
Instruktur Terampil, Penyelia
Instruktur Ahli, Pertama
Instruktur Terampil, Pelaksana Lanjutan
Instruktur yang memberikan pelatihan produktivitas dengan peserta dari unsur masyarakat / LSM
Instruktur Terampil, Penyelia
Instruktur Ahli, Muda
Instruktur Ahli, Pertama
Instruktur Terampil, Pelaksana
Instruktur Terampil, Pelaksana Lanjutan
Instruktur yang mengajar pada pelatihan tingkat atas / lanjutan dengan peserta Instruktur (TOT) pada level / kategori ahli
Instruktur Ahli, Muda
Instruktur Ahli, Madya
Instruktur Terampil, Pelaksana Lanjutan
Instruktur Terampil, Penyelia
Instruktur Terampil, Pelaksana
Instruktur yang mengajar pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pekerja pada level teknisi / penyelia
Instruktur Terampil, Pelaksana Lanjutan
Instruktur Ahli, Muda
Instruktur Ahli, Madya
Instruktur Terampil, Pelaksana
Instruktur Ahli, Pertama
Instruktur yang melatih pada pelatihan tingkat menengah dengan peserta Instruktur (TOT) pada level / kategori terampil
Instruktur Ahli, Pertama
Instruktur Terampil, Pelaksana
Instruktur Terampil, Penyelia
Instruktur Ahli, Madya
Instruktur Terampil, Pelaksana Lanjutan
Pengertian dari rumpun jabatan dan Instansi pembina, termasuk dalam pembahasan Kepmenpan no. 36 tahun 2003 pasal.......
Pasal 2
Pasal 12
Pasal 3
Pasal 13
Pasal 22
Kedudukan Instruktur, Jenis Instruktur, dan Pengertian jabatan fungsional instruktur, termasuk dalam pembahasan Kepmenpan no. 36 tahun 2003 pasal.......
Pasal 2
Pasal 12
Pasal 3
Pasal 13
Pasal 4
Pembahasan Kepmenpan no. 36 tahun 2003 pasal 4 menjelaskan tentang
Pengertian tugas pokok instruktur
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur
Jenjang jabatan Instruktur tingkat terampil
Jenjang jabatan Instruktur tingkat ahli
Unsur kegiatan jabatan fungsional instruktur
Pembahasan Kepmenpan no. 36 tahun 2003 pasal 5 menjelaskan tentang
Pengertian tugas pokok instruktur
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur
Jenjang jabatan Instruktur tingkat terampil
Jenjang jabatan Instruktur tingkat ahli
Unsur kegiatan jabatan fungsional instruktur
Pembahasan Kepmenpan no. 36 tahun 2003 pasal 6 menjelaskan tentang
Pengertian tugas pokok instruktur
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur
Jenjang jabatan Instruktur tingkat terampil
Jenjang jabatan Instruktur tingkat ahli
Unsur kegiatan jabatan fungsional instruktur
Pembahasan Kepmenpan no. 36 tahun 2003 pasal 7 menjelaskan tentang
Pengertian tugas pokok instruktur
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur
Jenjang jabatan Instruktur tingkat terampil
Jenjang jabatan Instruktur tingkat ahli
Unsur kegiatan jabatan fungsional instruktur
Pembahasan Kepmenpan no. 36 tahun 2003 pasal 11 menjelaskan tentang
Pengertian tugas pokok instruktur
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur
Jenjang jabatan Instruktur tingkat terampil
Jenjang jabatan Instruktur tingkat ahli
Unsur kegiatan jabatan fungsional instruktur
Rincian kegiatan intruktur tingkat terampil dan ahli, termasuk dalam pembahasan Kepmenpan no. 36 tahun 2003 pasal.......
Pasal 8
Pasal 18
Pasal 9
Pasal 19
Pasal 10
Penjelasan tentang jika dalam unit kerja tidak terdapat Instruktur yang sesuai jenjang jabatannya, termasuk dalam pembahasan Kepmenpan no. 36 tahun 2003 pasal.......
Pasal 8
Pasal 18
Pasal 9
Pasal 19
Pasal 10
Penetapan penilaian angka kredit instruktur jika instruktur tidak melaksanakan tugas/kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya, termasuk dalam pembahasan Kepmenpan no. 36 tahun 2003 pasal.......
Pasal 8
Pasal 18
Pasal 9
Pasal 19
Pasal 10
Tim Penilai Instansi Pusat adalah
Tim Penilai Jabatan Fungsional Instruktur Instansi Pusat bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat atau pejabat eselon I yang ditunjuk
Tim Penilai Jabatan Fungsional Instruktur Instansi Daerah bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat atau pejabat eselon I yang ditunjuk
Tim Penilai Jabatan Fungsional Instruktur Unit Kerja bagi Pejabat Eselon II yang membidangi pelatihan dan pembelajaran pada Instansi Pusat
Tim Penilai Jabatan Fungsional Instruktur Unit Kerja bagi Pejabat Eselon II yang membidangi pelatihan dan pembelajaran pada Instansi daerah
Tim Penilai Jabatan Fungsional Instruktur Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya
