NEW
Font size
WorksheetsPAI XI
Total questions: 16
Worksheet time: 8mins
Simak keterangan berikut “ Ilham memelihara lele disamping rumahnya dan disamping rumah Ilham merupakan jalur saluran limbah yang bercampur dengan kotoran manusia, untuk menghemat biaya pemeliharaannya maka limbah itu dijadikan pakan lelenya hingga siap panen” bagaimana hukum memperjual belikan lele jallalah tersebut....
Ulama mazhab syafi’i mengharamkan
Hukumnya makruh lebih afdholnya dikarantina sebelum diperjual-belikan
Sepakat ulama tentang haramnya lele tersebut
Ulama mazhab hanafi mengharamkan
Ulama mazhab hambali menghalalkan
“David menanam buah buah-buahan tetapi dia kesulitan untuk nutrisi tanamannya kebetulan tetangganya kerja jasa daur ulang limbah tinja manusia dijadikan pupuk organik” bagaimana hukumnya kalau dia membeli pupuk organik tersebut untuk kebutuhan tanamannya.
Halal atau boleh Jika dia pihak yang membutuhkan najis tersebut karena alasan yang dibenarkan syariat tidak dapat mendapatkannya dengan Cuma-Cuma maka ia boleh membelinya sedangkan dosa trangsaksi sepenuhnya ditanggung oleh penjual
Haram karena dilarang transaksi najis walaupun dalam segala keadaan
Makruh cari aja yang halal
Dianjurkan karena najis itu bukan untuk dimakan dan termasuk melestarikan lingkungan dari pencemaran
Wajib karena harganya murah, penangan limbah yang tepat saling menguntungkan
Dari keterangan nomor 2 bagaimana hukum jual beli hasil panen buah-buahahan al buhori tersebut....
Halal atau boleh
Haram karena bersumber dari najis, najis hukumnya haram
Makruh karena tercemar najis
Dianjurkan untuk perbaikan gizi
Wajib karena harganya murah
Dibeberapa negara maju kebutuhan akan daging hewan sangat besar, maka mereka menggunakan peralatan modern dalam menyembeli hewan misalnya “Ayam digaqntung kakinya, dengan demikian kepalanya mengarah ketanah, lalu gantungan tersebut bergerak menuju tempat berikutnya, ditempat ini ayam disiram dengan air dingin, terkadang air air tersebut dialiri muatan listrik, ini bertujuan untuk membersihkan ayam dari kotoran dan membius ayam dengan muatan listrik, lalu ayam digerakkan ditempat selanjutnya dimana tersedia besi tipis tajam berbentuk bundar hingga puluhan ayan yang digantung berputar mengitari pisau otomatis tersebut dapat disembeli dalam sesaat, kemudian setelah disembeli, ayam digerakkan ketempat selanjutnya, yakni bak berisi air hangat yang suhu panasnya kurang dari 100*C lalu ayam direndam agar mudahuntuk mencabuti bulu-bulunya, lalu proses berikut nya siap dipasarkan”bagaimanakah hukum jual beli ayam tersebut.....
Halal atau boleh, biasa ajapun ada dipasar-pasar
Haram karena diragukan proses kematiannya
Makruh karena diragukan
Dianjurkan men irit biaya
Wajib karena harganya murah
Risywah( sogok) merusak dan menhancurkan sebuah tatanan masyarakat. Menghambat pertumbuhan ekonomi serta kemajuan suatu negara.Dalil-dalil tentang risywah Allah berfirman....
“rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memberikan sogok dan orang yang menerima sogok”(HR.Abu Daud dishohihkan Al Bani)
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُون
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Begitupula dalam hal makana, minuman, olahan sering kita dengarkan dicampur protein dari plasma darah yang didapat dari tempat-tempat penjagalan yang,kemudian dijadikan bahan campuran daging, ayam kaleng,susu formula, sosis,hamburger, dan sebagai pengganti putih telur dalam adonan kue , biskuit, roti, makanan bayi sebagai penambah protein. Bagaimana hukum yang rojih dari makanan tersebut....
Halal atau boleh karenah satnya telah berubah
Haram karena pengambilan protein tersebut bukan memunculkan zat baru hanya pengambilan secara kimiawi.
Boleh karena kandungan darahnya sedikit
Makruh karena sesuatu yang meragukan
Dianjurkan karena kita butuh protein
Bagaimana hukum memekai kerajinan yang terbuat dari kulit yang telah disamak dari bangkai binatang buas seperti ular, buaya dan selainnya....
Halal atau boleh menurut mazhab Hanafi dan Maliki
Haram menurut mazhab Maliki dan Hambali
Makruh sepakat ulama
Haram sepakat ulama
Halal menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i
Gelatin adalah protein yang diperoleh dari hidrolisis kolagen yang secara alami terdapat dalam tulang dan kulit binatang, seperti ikan, sapi dan babi. Gelatin yang diperoleh dari babi merupakan gelatin yang paling lua dipakai dalam industri pangan dan obat-obatan disebabkan harganya yang murah dibanding hewan lainnya, ini dipakai sebagai bahan baku pembuatan permen lunak, jeli, es krim, susu formula, roti, daging sop, dan minuman yangdicampur susu.Obat-obatan seperti vaksi, kapsul ,pil, krim, psta gigi, sabun dan obatgosok.bagamana hukum jaual beli barang tersebut....
Sah atau halal menurut mazhab Ssyafi’i dan hambali
Halal atau boleh menurut mazhab Hanafi dan Maliki
Haram menurut mazhab Maliki dan Hambali
Makruh sepakat ulama
Haram sepakat ulama
Bagaimana hukum haji yang harus melalui vaksin gelatin babi....
Sah atau halal menurut mazhab Syafi’i dan hambali
Halal atau boleh menurut mazhab Hanafi dan Maliki
Haram menurut mazhab Maliki dan Hambali
Makruh sepakat ulama
Haram sepakat ulama
Para ulama mazhab Hanafi membolehkan jual beli anjing untuk keperluan yang mubah mereka berdalil dengan sabda nabi “bahwa rasulullah sallallahu alaihi wasallam melarang uang hasil penjualan anjing dan kucing, kecuali anjing untuk berburuh” HR Nasa’i bagaimanakah pendapat mayoritas ulama mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali tentang hal tersebut.....
wajib
Halal
Haram
Makruh
Boleh
Sepakat ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali bahwa hamer itu najis, berbeda dengan pendapat ulama kontemporer seperti Ahmad Syakir, Ibnu Baz, ibnu Hustaimin dan Al Bani berpendapat bahwa hamer tidak najis.Diantara dalil pegangan para ulama ini seorang laki-laki menghadiahkan segentong arak kepada nabi lalu rasulullah mengatakan tidakkah engkau tahu bahwa Allah telah mengharamkan arak. Singkat cerita lalu ditumpahkan dan nabi tidak memerintahkan untuk membersihkannya.Sehubungan dengan kisah trsebut bagaimanakah hukum transaksi jual-beli hamer....
Tidak sah atau haram
Tergantung kondisinya
Makruh karena samgat dibutuhkan
Sah karena suka sama suka
Halal karena enak
Disebabkan karena alkohol merupakan unsu ramuan yang memabukkan, maka apakah hukum alkohol sama dengan khamer....
Sama karena sama-sama memabukkan
Berbeda karena namanya beda
Berbeda karena bahan dasarnya beda
Sama karena sama bahan dasarnya
Tergantung dari jenisnya
Imam An Nawawi berkata “ para ulama sepakat bahwa apabila khamer berubah dengan sendirinya menjadi cuka maka hukumnya halal” jadi bagaimana hukumnya makanan atau minuman yang dicampur dengan khamer ataupun al kohol menurut ulama kontemporer,?
Halal, karena enak ini merupakan salah satu resep yang tenar dizaman sekarang
Makruh, cari saja yang halal kan masih banyak
Haram, walaupun terurai
Dilarang, karena khamer najis walaupun terurai
Tergantung apabila setelah dicampur khamernya terurai sehingga sifatnya bebubah maka halal
Pendapat para ulama yang tergabung dalam forum ulama fiqhi dan ahli medis mengharamkan protein dari plasma darah, pendapat ini didukung oleh DR. Said Salam dan dikuatkan oleh Badriyyah Al haritsi M.A dalam Thesisnya “An Nawazil Fil At’imah” alasan pendapat ini bahwa hukum darah yang mengalir adalah haram dan protein dari plama darah diambil dari penjagalan yang sudah pasti hukumnya haram haram. Adapun proses pengambilan protein tersebut secara kimia tidak menyebabkan munculnya zat baru yang berbeda dari plasma darah.dengan demikian hukumnya haram begitu juga dengan makanan olahan yang dicampur dengan protein plasma darah matanajjiz, dengan alasan....
Keyakinan tidak dapat dihapuskan dengan keragu-raguan yakni plasma darah berasal dari darah yang mengalir hukumnya haram demikian pula hal nya dengan protein dari pralama darah
Protein tersebut andaikata masih menyerupai darah tetapi kadarnya sangat sedikit dan dan ini hukumnya halal sebagaimana halalnya darah yang tersisa dalam daging
Protein berasal dari plasma darah seluruh sifatnya berbeda dengan plasma darah
Karena perubahan wujud yang terjadi sangatlahlah sempurna, bisa dibuktikan dengan mudah pada makanan olahan yang dicampur dengan protein
Daging bukanlah darah yang mengalir dan tidak mungkin dipisahkan dari daging dan hukumnya halal begitu juga dengan protein dari plama darah darah yang mengalir dan ini hukumnya bukan najis yang dicampurkan ke makanan olahan
Di Zaman sekarang tidak asing lagi tentang transaksi organ tubuh manusia seperti transfusi darah, ginjal, mata dan organ tubuh lainnya. Bagaimana hukum memindahkan organ tubuh manusia tersebut.?
Tidak boleh karena tubuh yang terpotong merupakan bangkai dan bangkai hukumnya najis
Boleh karena organ tubuh yang yang terpisah apabilah ditempelkan kembali dan dan dialiri kehidupan maka dia kembali menjadi suci dan halal diperjual belikan
Boleh hukumnya memindahkan organ tubuh dari seorang manusia kemanusia lainnya dengan syarat bukan melalui cara jual beli, karena tidak boleh menjual anggota tubuh manusia kapanpun juga
Adapun pemberian hadiah atas dasar hormat terhadap orang yang menyumbangkan organnya, dan sebagai rasa ungkapan terima kasih sama sekali tidak dibolehkan karena pemiliknya adalah Allah.
Haram hukumnya memindahkan organ tubuh ke manusia lainnya karena itu milik Allah dan memindahkannya merupakan menghinakan manusia padahal Allah memuliakannya
Bagaimana hukum syarat transaksi denda keterlambatan membayar ansuran?
Halal salah sendiri kenapa terlambat
Sah karena memang haknya
Sah karena sesuai kesepakatan
Makruh karena menjyusahkan penjual
Haram karena merupakan riba
