NEW
Font size
Worksheetskuis BUMN BUMD
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Pengertian BUMN menurut UU No. 19 Tahun 2003 adalah…
Salah satu pelaku dalam kegiatan perekonomian yang kegiatannya mengolah barang dan jasa untuk kepentingan rakyat banyak
Badan usaha yang modalnya dimiliki negara (pemerintah pusat) dan bertujuan melayani kepentingan masyarakat
Perusahaan yang didirikan oleh negara yang mengelola sumber daya yang vital
Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
Salah satu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh negara yang modalnya berasal dari negara yang terdiri dari saham saham
Berikut merupakan ciri – ciri BUMN, kecuali…
Melayani kepentingan umum
Seluruh atau sebagian modalnya milik negara
Tidak memiliki fasilitas negara
Dapat menghimpun dana dari pihak lain
Berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah pusat adalah…
BUMN
BUMD
Perusahaan
Badan usaha
PT
BUMN merupakan badan usaha milik pemerintah yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Dalam hal ini status pegawai BUMN adalah sebagai…
Honorer
Pegawai swasta
Pegawai tidak tetap
Pegawai negeri
Pegawai lepas
Perhatikan perusahaan – perusahaan berikut!
1) PDAM
2) Perusahaan Kebersihan Daerah
3) Bank Perkreditan Daerah
4) Perum Peruri
5) PT Garuda Indonesia
Ciri – ciri persero ditunjukkan pada nomor…
1), 2), dan 3)
2), 4), dan 5)
2), 3), dan 4)
3), 4), dan 5)
1), 4), dan 5)
Berikut ciri – ciri BUMN!
1) Modalnya merupakan sebagian milik negara yang berbentuk saham
2) Dalam kegiatannya tidak mencari laba
3) Status perusahaan berupa badan hukum
4) Dipimpin oleh seorang direksi
5) Pegawai berstatus sebagai pegawai negeri
Ciri – ciri persero ditunjukkan nomor…
1), 2), dan 3)
1), 3), dan 4)
1), 4), dan 5)
2), 3), dan 4)
3), 4), dan 5)
Perbedaan perum dan persero yaitu pada persero…
bertujuan menyejahterakan rakyat sedangkan perum bertujuan mencari keuntungan yang sebesar – besarnya
saham paling sedikit 51% harus dimiliki pemerintah, sedangkan pada perum seluruh modal dimiliki oleh pemerintah
dipimpin oleh dewan direksi, sedangkan pada perum dipimpin oleh seorang direktur
status pegawai sebagai pegawai negeri, sedangkan pada perum status pegawai adalah pegawai swasta
bebas bergerak dalam menjalankan usahanya, sedangkan pada perum kegiatan usaha terbatas pada aturan yang telah disepakati
BUMS adalah badan usaha yang seluruh modal dan pengelolaannya dilakukan oleh…
Pemerintah pusat
Pemerintah daerah
Pemerintah bersama swasta
Perorangan bersama pemerintah daerah
Masyarakat (swasta)
Perhatikan pernyataan – pernyataan berikut!
1) Pemenuhan hajat hidup orang banyak
2) Mengelola cabang – cabang produksi yang penting bagi rakyat
3) Memperbesar penerimaan negara
4) Membuka lapangan kerja
5) Sebagai mitra pemerintah
Pernyataan yang termasuk tujuan BUMS ditunjukkan pada nomor…
1), 2), dan 3)
1), 3), dan 5)
2), 3), dan 4)
2), 4), dan 5)
3), 4), dan 5)
Berikut yang tidak termasuk bentuk – bentuk BUMS adalah…
Perum
PT
CV
Firma
Perusahaan perseorangan
Bentuk BUMS yang paling mudah untuk didirikan adalah…
PT
Perusahaan perseorangan
CV
Firma
Persero
Badan Usaha yang 51% modalnya dimiliki oleh Pemerintah
BUMD
BUMS
Perseroan Terbatas
BUMN
Firma
Yang bukan termasuk jenis BUMS ......
Persekutuan Komanditer (CV)
Perseroan Terbatas (PT)
Fa
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Umum
Yang merupakan BUMN ....
Contoh BUMS di Indonesia ....
Yang tidak termasuk dalam perusahaan BUMD adalah...
BPD
Koperasi Daerah (KD)
PDAM
Perusahaan Daerah Angkutan Kota
Peran BUMD terhadap perekonomian Indonesia, kecuali ....
Melakukan pembangun infrastruktur
mendorong masyarakat dalam bidang usaha
melakukan pemupukan dana untuk biaya pembangunan daerah
memenuhi kebutuhan barang dan jasa publik
badan usaha yang bertujuan untuk membangkitkan perekonomian rakyat adalah ....
BUMN
BUMD
Koperasi
BUMS
Ditinjau berdasarkan status badan hukum nya, badan usaha milik negara yang ada dan beroperasi di Indonesia sekarang ini berbenbentuk...
perusahaan umum (Perum) dan perseroan terbatas (persero)
perusahaan jawatan (Perjan), Perum, serta PT (Persero)
badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah
perseroan terbatas (Persero), dan PT terbuka (Tbk)
Usaha Bersama yang diselenggarakan dalam bidang ekonomi adalah .....
firma
PT
CV
BUMN
