WorksheetsPert 4_AAS_Implementasi Akad Muamalah dalam Asuransi Syariah
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Name
Class
Date
1.
Premi yang dibayarkan nasabah tidak menjadi milik atau pendapat perusahaan asuransi. Pernyataan ini adalah aplikasi dari konsep...?
a)
Risk management
b)
Transfer of risk
c)
Sharing of risk
d)
Semua jawaban benar
2.
Akad utama antar peserta asuransi dalam asuransi syariah adalah?
a)
Mudharabah
b)
Hibah
c)
Wakalah
d)
Surplus
3.
Dalam produk asuransi murni, premi yang dibayarkan nasabah terdiri dari unsur apa?
a)
Tabarru dan investasi
b)
Investasi dan ujroh
c)
Tabarru dan ujroh
d)
Semua jawaban benar
4.
Dalam Fatwa No. 81/DSN-MUI/III/2011 tentang Pengembalian Dana Tabarru’ Bagi Peserta Asuransi Yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir, siapakah yang boleh meminta pengembalian dana tabarru di akhir periode?
a)
Peserta kolektif
b)
Peserta individu
c)
Perusahaan asuransi
d)
Tidak seorangpun boleh meminta pengembalian
5.
Berikut ini kebijaka yang dapat dilakukan saat terjadi surplus di akhir periode asuransi, kecuali
a)
Semua surplus dijadikan cadangan tabarru
b)
Sebagian untuk cadangan dan sisanya dibagi ke pengelola
c)
Sebagian cadangan dan sisanya dibagi ke peserta
d)
Sebagian cadangan, sebagian dibagi ke peserta dan sisanya untuk pengelola
6.
Berikut ini kebijaka yang dapat dilakukan saat terjadi defisit di akhir periode asuransi, kecuali
a)
Dipinjam dari dana perusahaan dengan akad qard
b)
Pengembalian talangan disisihkan dari dana tabarru’ periode berikutnya
c)
Dibagi antar peserta
d)
Jawaban 1 dan 2 adalah benar
7.
Darimana sajakah perusahaan asuransi syariah memperoleh pendapatan dari operasional asuransi?
a)
Ujroh, bagi hasil investasi
b)
Bagi hasil investasi, surplus dan klaim
c)
Klaim dan surplus
d)
Ujroh, bagi hasik investasi dan surplus
8.
Saat perusahaan memperoleh bagian ujroh dari premi yang dibayarkan peserta, akad syariah apakah yang tepat?
a)
Mudharabah
b)
Wakalah bil ujroh
c)
Hibah
d)
Semua jawaban benar
9.
Saat perusahaan memperoleh bagi hasil dari investasi yang dana awalnya berasal dari tabarru dan dana perusahaan, maka akad syariah yang tepat adalah
a)
Mudharabah
b)
Wakalah bil ujroh
c)
Musyarakah
d)
Mudharabah musytarakah
10.
Berikut ini adalah implementasi akad mudharabah dalam operasional asuransi syariah kecuali
a)
Investasi dana tabarru
b)
Pembagian surplus underwriting di akhir periode
c)
Pencairan klaim kepada peserta
d)
Menginvetasikan dana tabarru ke deposito mudharabah di bank syariah
100 %
