wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Aspek Hukum akad Pembiayaan Bank Syariah

Total questions: 12

Worksheet time: 6mins

Name
Class
Date
1.

Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (bermakna lebih luas karena mencakup semua perjanjian) adalah suatu pengertian dari :

a)

wa'ad

b)

akad

c)

perjanjian

d)

perikatan

2.

Merupakan suatu perjanjian yang mempunyai hubungan dengan ijab qabul dan yang mensyaratkan keduanya mempunyai ketetapan yang harus dijalankan agar berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan kehendak syariat yang menetapkan adanya pengaruh sebab akibat hukum pada objek perikatan, adalah pengertian dari :

a)

wa'ad

b)

akad

c)

perjanjian

d)

perikatan

3.

Suatu keinginan menyampaikan ikhbar/pernyataan dari satu pihak kepada pihak lain dalam rangka memberi harapan/keuntungan akan tetapi tidak mengikat secara hukum

a)

wa'ad

b)

akad

c)

perjanjian

d)

perikatan

4.

perjanjian dengan adanya suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar satu pihak sebagai pihak penerima hak atau pemilik hak (kreditur) dan pihak lain sebagai pihak yang bertanggungjawab memikul kewajiban (bermakna lebih sempit karena hanya menyakut perjanjian yang bersinggungan dengan harta kekayaan), adalah pengertian dari :

a)

wa'ad

b)

akad

c)

perjanjian

d)

perikatan

5.

1. Para ulama fiqih mensyaratkan tiga hal dalam melakukan ijab dan kabul agar memiliki akibat hukum, disebutkan dibawah ini, kecuali….

a)

Jala’ul ma’na,

b)

Tawafud,

c)

Jazmul iradataini,

d)

Mardhothillah

6.

Perbedaan perjanjian kredit di bank konvensional dengan bank Syariah adalah :

a)

Dalam bentuk tertulis baik dibawah tangan maupun akta notariel

b)

Perjanjian bersifat konsensual dan riel, Dikatakan bersifat konsensuel yang mempunyai arti bahwa perjanjian telah dianggap sah saat adanya kata sepakat.

c)

Bentuk kontraprestasi, yang akan diberikan nasabah peminjam dana (debitor) kepada bank (kreditor) atas pemberian kredit atau pembiayaan. Pada bank konvensional, kontraprestasinya berupa bunga sebagai keuntungan, sedangkan dalam bank syariah, kontraprestasinya dapat berupa imbalan ujrah, bagi hasil, atau bahkan tanpa imbalan sesuai dengan persetujuan atau kesepakatan bersama, bank syariah dengan debitornya

d)

Adanya prestasi

7.

Prinsip-prinsip akad dalam melakukan transaksi keuangan yang sesuai kaidah-kaidah syariah sangat diperlukan agar semua transaksi yang dijalankan seusai dengan ketentuan. Adapun prinsip-prinsip akad adalah dibawah ini, kecuali….

a)

Kebebasan (al-Hurriyah)

b)

Al-Zhulm ( aniaya)

c)

Kesetaraan (al-Musawah)

d)

Keadilan (al-‘Adalah)

8.

Aplikasi Akad-Akad Muamalah pada Bank Syariah, kecuali....

a)

Menghimpun dana dari masyarakat surplus (penghimpunan dana) Menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang defisit(pembiayaan) dan Jasa atau layanan tambahan

b)

Aplikasi Akad-Akad Muamalah pada Kegiatan Penghimpunan Dana pada Produk dana simpanan dan Produk Dana Investasi

c)

Aplikasi Akad-Akad Muamalah pada Kegiatan Penyaluran Dana (pembiayaan)

d)

Transaksi ta’awun dalam bentuk bergotong-royong

9.

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 bentuk-bentuk akad pembiayaan dapat dilihat dari pengertian Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa perjanjian dibawah ini, kecuali…

a)

transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;

b)

transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;

c)

transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;

d)

Transaksi ta’awun dalam bentuk bergotong-royong

10.

Dibawah ini yang tidak termasuk dalam jenis-jenis pembiayaan :

a)

Pembiayaan Produktif

b)

Pembiayaan konsumtif

c)

Pembiayaan modal kerja

d)

Pembiayaan hura-hura

11.

Berakhirnya akad, jika terjadi hal-hal dibawah ini, kecuali :

a)

Berakhirnya Masa Berlaku Akad

b)

Dibatalkan Oleh Pihak-Pihak Yang Berakad

c)

Akad main-main

d)

Salah Satu Pihak Yang Berakad Meninggal Dunia

12.

اَلَّذِیۡنَ یَاۡکُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا یَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا کَمَا یَقُوۡمُ الَّذِیۡ یَتَخَبَّطُہُ الشَّیۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ ؕ ذٰلِکَ بِاَنَّہُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَیۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا ۘ وَ اَحَلَّ اللّٰہُ الۡبَیۡعَ وَ حَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ فَمَنۡ جَآءَہٗ مَوۡعِظَۃٌ مِّنۡ رَّبِّہٖ فَانۡتَہٰی فَلَہٗ مَا سَلَفَ ؕ وَ اَمۡرُہٗۤ اِلَی اللّٰہِ ؕ وَ مَنۡ عَادَ فَاُولٰٓئِکَ اَصۡحٰبُ النَّارِ ۚ ہُمۡ فِیۡہَا خٰلِدُوۡنَ


adalah salah satu dasar hukum pembiayaan di bank syariah, yang tertera dalam Al-Qur'an pada surat?

a)

Qs. Al-baqarah ayat 235

b)

Qs. Al-baqarah ayat 275

c)

Qs. Al-baqarah ayat 1-5

d)

Qs. Al-Baqarah ayat 175