WorksheetsMemo 091 dan 092 ( Lampiran SE 008 dan 009 )
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Memo 091/PNM-MRI/III/2020 membuat ketentuan tentang ?
Pengelolaan Kantor cabang PNM Mekaar dan Ulamm terkait dengan penyetoran uang ke FAO
Pengelolaan Kantor cabang PNM Mekaar terkait dengan penyetoran uang ke FAO
Pengelolaan Kantor cabang PNM Mekaar terkait dengan penyetoran uang ke Bank
Pengelolaan Kantor cabang PNM Mekaar Syariah terkait dengan penyetoran uang ke Kantor pusat
Lampiran Memo M-091/PNM-MRI/III/2020 adalah :
SE-007/PNM-DIR/III/2020
M-008/PNM-DIR/III/2020
SE-008/PNM-MKR/III/2020
SE-008/PNM-DIR/III/2020
Memo 092/PNM-MRI/III/2020 membuat ketentuan tentang ?
Pengelolaan Kantor cabang PNM Mekaar dan Ulamm terkait dengan penyetoran uang ke FAO
Pengelolaan Kantor cabang PNM Mekaar terkait dengan penyetoran uang ke FAO
Pengelolaan Kantor cabang PNM Mekaar terkait dengan penyetoran uang ke Bank
Pengelolaan Kantor cabang PNM Mekaar Syariah terkait dengan penyetoran uang ke Bank
Lampiran Memo M-092/PNM-MRI/III/2020 adalah :
SE-008/PNM-DIR/III/2020
M-008/PNM-DIR/III/2020
SE-009/PNM-DIR/III/2020
SE-009/PNM-MKR/III/2020
Berikut hal - hal yang diatur dalam surat edaran ( SE 008 dan 009 ) sbb, kecuali :
Seluruh uang yang diterima oleh kantor cabang wajib di setorkan langsung ke rekening Virtual Account ( VA )
Batasan waktu maksimal penyetoran uang hasil PKM ke Bank
Penyetoran uang tidak diperbolehkan menggunakan mesin ATM atau agen Bank.
KC wajib memastikan pengelolaan Brangkas dual Custody ( KC dan FAO )
Setiap hari Senin dan kamis seluruh karyawan tidak menggunakan seragam dalam berkerja.
Berikut Batas Waktu yang benar, AO Wajib menyetorkan uang hasil PKM kepada FAO :
Jam 13.00 Wita
Jam 13.00 Wib
Jam 13.00 Waktu Setempat
penyetoran maksimal menurut kondisi PKM dan Cabang nya dan jarak PKM masing - masing cabang.
Berikut batas waktu yang benar, FAO dan KC menyetorkan uang ke Bank :
Jam 14.00 Wita
Jam 14.00 Wib
Jam 14.00 Waktu Setempat
Penyetoran maksimal menurut kondisi jarak Cabang nya dengan Bank.
Dalam kondisi pada akhir hari terdapat saldo uang kartal dalam brangkas lebih besar dari Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah ) maka Kantor Cabang Wajib membuat Berita acara persetujuan sampai dengan :
KC , AM dan Was
KC , AM dan RM
KA DAN RM
RM dan Kadiv
AM
Uang PKM diterima setelah jam 13.00 wajib disimpan di brangkas, dan dapat disertorkan ke Bank sesuai jam operasional setempat atau keesokan harinya maksimal Jam :
Jam 09.00 wita
Jam 09.00 Wib
Jam 10.00 Wib
Jam 09.00 waktu setempat
Dalam kondisi tertentu diperbolehkan untuk melakukan penyetoran uang menggunakan Agen Bank, setelah mendapatkan persetujuan :
RM
AM
Kadiv PBM
Orang tua
