WorksheetsKuis Antikorupsi
Total questions: 11
Worksheet time: 2mins
Bagaimana seharusnya sikap Pegawai negeri dan Penyelenggara Negara saat diberi Gratifikasi secara langsung?
Menolak dengan tegas dan sopan
Menolak dengan kasar
Menerima kemudian membagikan dengan rekan-rekan
Terima kemudian melaporkan penerimaan tersebut
Pengertian Gratifikasi terdapat pada?
Penjelasan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pengertian Gratifikasi berdasarkan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah....
Pemberian dengan tujuan mempercepat akses penerimaan layanan.
pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
permintaan yang dilakukan oleh Pegawai negeri/Penyelenggara Negara, kepada pengguna layanan yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
pemberian dengan tujuan mempengaruhi keputusan Pegawai negeri/Penyelenggara Negara yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Berikut adalah manfaat dari penerapan Program Pengendalian Gratifikasi bagi instansi, kecuali:
Meningkatkan pemahaman Pegawai atau Pejabat instansi terkait praktik gratifikasi
Sebagai masukan perbaikan kebijakan dan strategi bagi manajemen instansi
Mendorong terciptanya layanan publik yang bersih dari praktik gratifikasi
Meminimalisasi kendala psikologis bagi penerima gratifikasi dalam melaporkan kepada KPK
Diantara 5 (lima) prinsip Good Corporate Governance (GCG) berikut, manakah prinsip yang selaras dengan tujuan penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG)?
Kemandirian
Kewajaran
Akuntabilitas
Pertanggungjawaban
UPG memiliki 11 tugas yang salah satunya adalah melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak interal (diseminasi internal) dan eksternal instansi (diseminasi eksternal). Salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan diseminasi internal adalah pencantuman larangan pemberian gratifikasi oleh pihak ketiga atau para pemangku kepentingan (stakeholders) pada dokumen kontrak/kerjasama *Select one*
True
False
Metode identifikasi area rawan gratifikasi melalui pengamatan langsung pada kegiatan/area rawan gratifikasi dikenal dengan istilah:
Observasi
Focus Group Discussion (FGD)
Survei
Wawancara
Budi merupakan pegawai PTSP, suatu hari datanglah Pak Iwan, yang ingin mengurus ijin. Karena pelayan Budi sangat membantu Pak Iwan, Pak Iwan memberi uang terima kasih sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Penerimaan Budi tersebut termasuk Gratifikasi yang…
Tidak wajib dilaporkan
Wajib dilaporkan
Pegawai negeri/Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat…
7 Hari Kalender sejak Gratifikasi diterima
7 Hari Kerja sejak Gratifikasi diterima
30 Hari Kalender sejak Gratifikasi diterima
30 Hari Kerja sejak Gratifikasi diterima
Kewajiban penolakan Gratifikasi yang dianggap suap dikecualikan jika…
Gratifikasi diterima secara langsung
Penerima ragu dengan kualifikasi Gratifikasi yang diterima
Pemberi ditetahui identitasnya
Tidak memengaruhi/mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi
Masss Restu, seorang auditor di Kementerian X bersama timnya sedang melakukan pekerjaan audit satker Kementerian X di Surabaya. Setelah pekerjaan audit selesai, Masss Restu diantar oleh Riris selaku perwakilan satker ke Bandara Juanda untuk kembali ke Jakarta. Saat berpamitan diruang tunggu, Riris memberikan 10 dus lapis kukus Surabaya sebagai oleh-oleh. Masss Restu tidak bisa menolak pemberian tersebut dikarenakan khawatir merusak hubungan baik dengan Riris. Keesokan harinya, pada tanggal 14 April 2020 saat masuk kembali di kantor, Masss Restu melaporkan penerimaan tersebut kepada UPG Kementerian X. Bagaimana UPG Kementerian X mengelola laporan tsb?
Apakah penerimaan tersebut termasuk gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan?
ya
tidak
