NEW
Font size
WorksheetsPost Test Narkoba
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Dalam Istilah yang diperkenalkan oleh
Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA singkatan dari Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau
"napza" mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko
kecanduan bagi penggunanya.
Penyebab
seseorang terjerumus dalam narkoba, antara lain sebagai berikut:
1)
Rasa ingin tahu yang besar dan rasa
penasaran tanpa memahami akibat dari menggunakan narkoba.
2)
Gaya hidup yang tidak didasari keimanan
dan pengetahuan akan bahaya penggunaan narkoba.
3)
Ingin diakui dan menjadi komunitas atau
kelompok tertentu.
4)
Depresi dan mencoba mencari pelarian
dari masalah yang sedang dihadapi.
5)
Bergaul dengan satu kalangan (komunitas).
Yang
bukan merupupakan penyebab terjerumus dalam narkoba adalah…
1
2
3
4
5
Perhatikan jenis jenis narkoba dibawah ini:
1) Ekstasi
2) Ganja
3) Shabu
4) Alcohol
5) Obat penenang
6) Kokain
7) Lem kambing/ aibon
8) Zat halusinasi
9) Heroin
Yang merupakan golongan narkoba jenis psikotropika adalah…
1,2,3
1,3,5
2,6,9
4,6,9
4,7,8
Perhatikan jenis jenis narkoba dibawah ini:
1) Ekstasi
2) Ganja
3) Shabu
4) Alcohol
5) Obat penenang
6) Kokain
7) Lem kambing/ aibon
8) Zat halusinasi
9) Heroin
Yang merupakan golongan narkoba jenis narkotika adalah…
1,2,3
1,3,5
2,6,9
4,6,9
4,7,8
Perhatikan jenis jenis narkoba dibawah ini:
1) Ekstasi
2) Ganja
3) Shabu
4) Alcohol
5) Obat penenang
6) Kokain
7) Lem kambing/ aibon
8) Zat halusinasi
9) Heroin
Yang merupakan golongan narkoba jenis zat adiftif adalah…
1,2,3
1,3,5
2,6,9
4,6,9
4,7,8
Untuk mencegah penyalahgunaan pemakaian narkoba, kita harus berupaya untuk tidak terjerumus mencobanya. Berikut ini beberapa upaya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba:
1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Menyayangi diri sendiri, karena sekali mencoba narkoba akan membawa efek ketergantungan yang berujung kepada kematian.
3) Menyibukkan diri dan isilah waktu dengan kegiatan yang bermakna dengan berbagai kegiatan yang positif, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
4) Jadilah anak yang berbakti pada orang tua dan ingatlah kasih sayang dan pengorbanan orang tua selama ini. Jika terlibat narkoba maka akan menjadi beban, sedih, dan kecewa orang tua
5) Tidak biasa bersikap terbuka kepada orang tua, teman, dan guru.
Yang bukan merupakan upaya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba adalah..
1
2
3
4
5
Dalam undang undang Republik Indonesia jika, Barang Siapa Tanpa Hak dan Melawan Hukum,
· menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki atau menguasai narkoba golongan I dalam bentuk tanaman, atau
· memiliki menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)
jika seseorang melakukan pelanggaran diatas maka melanggar undang-undang nomor…
UURI no 22 tahun 1997 pasal 78 ayat (1)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (1)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (1)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (2)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (2)
Dalam undang undang Republik Indonesia jika, Barang Siapa Tanpa Hak dan Melawan Hukum,Pecandu Narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melapor diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah).jika seseorang melakukan pelanggaran diatas maka melanggar undang-undang nomor…
UURI no 22 tahun 1997 pasal 78 ayat (1)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (1)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (1)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (2)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (2)
Dalam undang undang Republik Indonesia jika, Barang Siapa Tanpa Hak dan Melawan Hukum, Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah).jika seseorang melakukan pelanggaran diatas maka melanggar undang-undang nomor…
UURI no 22 tahun 1997 pasal 78 ayat (1)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (1)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (1)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (2)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (2)
Dalam undang undang Republik Indonesia jika,Pengguna psikotropika yang menderita sindrom ketergantungan berkewajiban ikut serta dalam pengobatan atau perawatan. jika seseorang melakukan pelanggaran diatas maka melanggar undang-undang nomor…
UURI no 5 tahun 1997 pasal 37 ayat (1)
UURI no 5 tahun 1997 pasal 37 ayat (2)
UURI no 5 tahun 1997 pasal 46 ayat (1)
UURI no 5 tahun 1997 pasal 46 ayat (2)
UURI no 5 tahun 1997 pasal 88 ayat (2)
Dalam undang undang Republik Indonesia jika, Barang siapa yang menghalang-halangi penderita sindrom ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). jika seseorang melakukan pelanggaran diatas maka melanggar undang-undang nomor…
UURI no 5 tahun 1997 pasal 37 ayat (1)
UURI no 5 tahun 1997 pasal 37 ayat (2)
UURI no 5 tahun 1997 pasal 64 ayat (1)
UURI no 5 tahun 1997 pasal 46 ayat (2)
UURI no 5 tahun 1997 pasal 64 ayat (2)
