NEW
Font size
WorksheetsAsas dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Apakah dengan berlakunya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), secara otomatis menghapuskan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya yang telah mengatur dan melindungi konsumen
peraturan yang telah ada sebelumnya tidak berlaku lagi
peraturan yang telah ada sebelumnya masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUPK
peraturan yang telah ada sebelumnya menjadi satu dengan UUPK
semua jawaban salah
Berikut ini adalah sumber-sumber hukum perlindungan konsumen, kecuali
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
hukum konsumen dalam hukum perdata
hukum konsumen dalam hukum publik
semua jawaban benar
Berikut ini adalah asas-asas dalam perlindungan konsumen, kecuali......
manfaat
keadilan
akuntabilitas
keamanan dan keselamatan
Berikut ini adalah tujuan perlindungan konsumen, kecuali.......
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
meningkatkan dan membekali konsumen dengan keterampilan
membuat surat gugatan
Salah satu cara untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa adalah.......
mengampanyekan konsumen cerdas
memberikan pengetahuan mengenai penyelesaian sengketa
konsumen
membentuk lembaga konsumen
jawaban semua salah
Sebelum munculnya UUPK, paradigma konsumen oleh pelaku usaha untuk dijadikan sebagai..
objek
subjek
predikat
semua salah
Substansi Pasal 2 UUPK serta penjelasannya, menunjukkan bahwa perumusannya mengacu pada filosofi
Pembangunan nasional
Keadilan
Kepastian Hukum
Kemanfaatan
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum merupakan bunyi dari:
Pasal 1 UUPK
Pasal 2 UUPK
Pasal 3 UUPK
Pasal 4 UUPK
membekali konsumen dengan pengetahuan tentang hukum perlindungan konsumen merupakan salah satu cara yang tercantum dalam tujuan konsumen
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Pilih salah satu pernyataan yang benar
Asas hukum merupakan norma hukum yang kongkrit
Asas hukum merupakan pikiran dasar yang sifatnya khusus
Asas hukum merupakan pondasi peraturan perundang - undangan
Asas hukum boleh ditiadakan dalam pembentukan peraturan perundang - undangan
