NEW
Font size
WorksheetsPKP Migas dan Panas Bumi
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Peraturan yang mengatur tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi adalah
PMK Nomor 217/PMK.04/2019
PMK Nomor 218/PMK.04/2019
PMK Nomor 217/PMK.04/2018
PMK Nomor 218/PMK.04/2018
Yang termasuk subyek penerima fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi adalah
KKKS dengan skema PSC lama yang tidak menyesuaikan Kontrak dengan PP 27/2017 atau PP
53/2017
KKKS dengan skema PSC sesuai PP 27/2017
KKKS dengan skema PSC sesuai PP 53/2017
Semua benar
Jangka waktu layanan permohonan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan PMK terbaru adalah
5 Hari Kerja
14 Hari Kalender
5 Jam Kerja untuk pengajuan online dan 3 Hari Kerja untuk pengajuan secara manual
8 Jam Kerja untuk pengajuan online dan 5 Hari Kerja untuk pengajuan secara manual
Yang bukan merupakan syarat yang harus dilampirkan dalam pengajuan permohonan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi adalah
Faktur Pajak
Surat Permohonan ke DJBC
Rencana Impor Barang (RIB)
Kontrak Kerja Sama
Fasilitas yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku apabila terdapat
Kesamaan uraian dan satuan barang antara yang diimpor dengan yang tercantum dalam KMK
Fasilitas
Kesamaan data importir yang melakukan impor dengan yang tercantum dalam KMK
Fasilitas
Kesamaan Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan pemasukan dengan yang tercantum
dalam KMK Fasilitas
Selisih lebih antara jumlah keseluruhan barang yang diimpor dengan yang tercantum dalam KMK fasilitas
KMK Fasilitas hanya bisa diubah sepanjang mengubah hal-hal berikut kecuali…
Mengubah kantor pabean
Mengubah identitas importir
Mengubah jumlah dan/ atau jenis barang
Perubahan akibat salah hitung; dan/ atau salah tulis data
Pengawasan terhadap KKKS dan Vendor yang dilakukan oleh DJBC adalah kecuali
Audit sesuai perundang-undangan mengenai audit
Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi
Melaksanakan kegiatan pengepakan barang impor
Meneliti Laporan Realisasi Impor dan Laporan Realisasi Ekspor
Laporan Realisasi Impor wajib disampaikan kepada kepala Kanwil/ KPU maksimal … hari sejak masa berlaku KMK fasilitas berakhir
15 hari
20 hari
30 hari
60 hari
Surat Pengembalian atas permohonan fasilitas karna terdapat ketidaksesuaian dokumen/ data ditandatangani oleh
Kabid di Kanwil/ KPU
Kakanwil/ Kepala KPU
Direktur Fasilitas Kepabeanan
Menteri Keuangan
PMK-217/KM.4/2019 dan PMK-218/KM.4/2019 berlaku sejak tanggal
1 Maret 2020
1 April 2020
1 Mei 2020
1 Februari 2020
