wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PKP Migas dan Panas Bumi

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Peraturan yang mengatur tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi adalah

a)

PMK Nomor 217/PMK.04/2019

b)

PMK Nomor 218/PMK.04/2019

c)

PMK Nomor 217/PMK.04/2018

d)

PMK Nomor 218/PMK.04/2018

2.

Yang termasuk subyek penerima fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi adalah

a)

KKKS dengan skema PSC lama yang tidak menyesuaikan Kontrak dengan PP 27/2017 atau PP

53/2017

b)

KKKS dengan skema PSC sesuai PP 27/2017

c)

KKKS dengan skema PSC sesuai PP 53/2017

d)

Semua benar

3.

Jangka waktu layanan permohonan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan PMK terbaru adalah

a)

5 Hari Kerja

b)

14 Hari Kalender

c)

5 Jam Kerja untuk pengajuan online dan 3 Hari Kerja untuk pengajuan secara manual

d)

8 Jam Kerja untuk pengajuan online dan 5 Hari Kerja untuk pengajuan secara manual

4.

Yang bukan merupakan syarat yang harus dilampirkan dalam pengajuan permohonan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi adalah

a)

Faktur Pajak

b)

Surat Permohonan ke DJBC

c)

Rencana Impor Barang (RIB)

d)

Kontrak Kerja Sama

5.

Fasilitas yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku apabila terdapat

a)

Kesamaan uraian dan satuan barang antara yang diimpor dengan yang tercantum dalam KMK

Fasilitas

b)

Kesamaan data importir yang melakukan impor dengan yang tercantum dalam KMK

Fasilitas

c)

Kesamaan Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan pemasukan dengan yang tercantum

dalam KMK Fasilitas

d)

Selisih lebih antara jumlah keseluruhan barang yang diimpor dengan yang tercantum dalam KMK fasilitas

6.

KMK Fasilitas hanya bisa diubah sepanjang mengubah hal-hal berikut kecuali…

a)

Mengubah kantor pabean

b)

Mengubah identitas importir

c)

Mengubah jumlah dan/ atau jenis barang

d)

Perubahan akibat salah hitung; dan/ atau salah tulis data

7.

Pengawasan terhadap KKKS dan Vendor yang dilakukan oleh DJBC adalah kecuali

a)

Audit sesuai perundang-undangan mengenai audit

b)

Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi

c)

Melaksanakan kegiatan pengepakan barang impor

d)

Meneliti Laporan Realisasi Impor dan Laporan Realisasi Ekspor

8.

Laporan Realisasi Impor wajib disampaikan kepada kepala Kanwil/ KPU maksimal … hari sejak masa berlaku KMK fasilitas berakhir

a)

15 hari

b)

20 hari

c)

30 hari

d)

60 hari

9.

Surat Pengembalian atas permohonan fasilitas karna terdapat ketidaksesuaian dokumen/ data ditandatangani oleh

a)

Kabid di Kanwil/ KPU

b)

Kakanwil/ Kepala KPU

c)

Direktur Fasilitas Kepabeanan

d)

Menteri Keuangan

10.

PMK-217/KM.4/2019 dan PMK-218/KM.4/2019 berlaku sejak tanggal

a)

1 Maret 2020

b)

1 April 2020

c)

1 Mei 2020

d)

1 Februari 2020