NEW
Font size
WorksheetsP2KP PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Dasar hukum yang mengatur pemeriksaan fisik barang impor adalah....
Perdirjen nomor PER-12/BC/2016 jo. PER-31/BC/2017
Perdirjen nomor PER-12/BC/2016 jo. PER-26/BC/2017
Perdirjen nomor PER-12/BC/2016 jo. PER-24/BC/2017
Perdirjen nomor PER-24/BC.01/2016 jo. PER-31/BC.01/2017
Berikut merupakan tujuan pemeriksaan fisik barang impor, kecuali....
Menetapkan klasifikasi dan nilai pabean dengan benar
Menemukan adanya barang yang tidak diberitahukan
Menemukan barang yang dapat diambil untuk kebutuhan pribadi
Menemukan kesalahan pemberitahuan negara asal barang
Yang dapat dijadikan tempat untuk pemeriksaan fisik barang impor, kecuali....
Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
Tempat Penimbunan Pabean (TPP)
Tempat Penimbunan Gudang (TPG)
Yang dilakukan pemeriksa fisik terhadap pemeriksaan fisik barang impor yang diangkut dengan peti kemas, kecuali....
Mencocokan nomor, ukuran, jumlah dan jenis peti kemas
Mengawasi stuffing barang ke dalam peti kemas
Memeriksa keutuhan segel peti kemas
Menghitung jumlah kemasan dan mencocokan jenis kemasan dari setiap peti
Dalam hal proses pemeriksaan fisik, dilaksanakan paling lambat ...... sejak PKB disampaikan.
1 (satu) jam
12 (dua belas) jam
1 (satu) hari
48 jam
Berikut merupakan informasi wajib yang dimuat dalam LHP, kecuali....
Nomor dan tanggal PIB
Waktu pemeriksaan (jam dan tanggal)
Alamat importir yang dikuasakan
Uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap
Barang impor PT C dilakukan pemeriksaan fisik, jumlah kontainer 6 buah, tingkat pemeriksaan 10%, pernyataan yang benar adalah....
Memeriksa 10% dari jumlah kemasan dengan minimal 2 kemasan
Memeriksa 10% dari jumlah peti kemas dengan minimal 2 kemasan
Memeriksa 10% dari jumlah kemasan dengan minimal 1 kemasan
Memeriksa 10% dari jumlah peti kemas dengan minimal 1 kemasan
Barang impor PT X dilakukan pemeriksaan fisik, jumlah kontainer 6 buah, tingkat pemeriksaan 30%, pernyataan yang benar adalah....
Memeriksa 30% dari jumlah kemasan dengan minimal 1 kemasan
Memeriksa 30% dari jumlah peti kemas dengan minimal 1 kemasan
Memeriksa 30% dari jumlah kemasan dengan minimal 2 kemasan
Memeriksa 30% dari jumlah peti kemas dengan minimal 2 kemasan
Siapakah pihak yang menyampaikan Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB) ....
Pejabat Pemeriksan Barang
Kepala Kantor Bea dan Cukai
Importir atau PPJK yang dikuasakannya
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan DUKTEK
Berikut yang tidak dilakukan Pejabat Pemeriksa Fisik setelah melakukan pemeriksaan fisik barang impor....
Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan
Menerbitkan Nota Pembetulan
Merekam Laporan Hasil Pemeriksaan pada SKP (CEISA) Impor
Membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor
