wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Manajemen Pembiayaan Bank Syariah

Total questions: 10

Worksheet time: 6mins

Name
Class
Date
1.

Apa pengertian dari Manajemen Pembiayaan Bank Syariah?

a)

Proses perencanaan, pengorganisasian dan pengkoordinasian sumber daya oleh bank berupa pemberian fasilitas financial sesuai dengan prinsip syariah

b)

Proses perencanaan, pengorganisasian dan pengkoordinasian sumber daya oleh bank berupa pemberian fasilitas financial

2.

yang BUKAN merupakan bentuk-bentuk pembiayaan di Bank Syariah adalah

a)

murabahah

b)

istishna

c)

salam

d)

Ijarah

3.

Menurut sifatnya, pembiayaan di bank syariah dibedakan menjadi 2, yaitu......

a)

Produktif & Distributif

b)

Produktif & Konsumtif

c)

Konsumtif & Distributif

4.

yang BUKAN merupakan fungsi dari pembiayaan bank syariah

a)

Membantu kaum duafa yang tidak tersentuh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi persyaratan

b)

Memenuhi hasrat belanja masyarakat

c)

Membantu masyarakat ekonomi lemah agar tidak ke rentenir

d)

Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang tidak memberatkan debitur

5.

Mengapa perlu diadakan analisis pembiayaan?

a)

Untuk mengukur kemampuan membayar nasabah

b)

Untuk mengetahui risiko yang akan ditanggung

c)

Sebagai evaluasi

d)

Semua jawaban benar

6.

yang termasuk jenis pembiayaan

a)

Wholesale

b)

Konsumer

c)

Ritel

d)

Semua jawaban benar

7.

Dasar hukum yang mengatur tentang risiko pembiayaan adalah.....

a)

Peraturan BI No. 13/23/PBI/2010

b)

Peraturan BI No. 13/23/PBI/2011

c)

Peraturan BI No. 13/23/PBI/2012

d)

Peraturan BI No. 13/23/PBI/2013

8.

Pengertian murabahah adalah

a)

Akad kerja sama dimana salah satu pihak memberikan modal dan salah satunya mengelola

b)

Akad sewa diikuti dengan pemindahan kepemilikan di akhir periode

c)

Pencampuran modal antara 2 orang atau lebih dengan keuntungan sesuai besarnya modal

d)

jual-beli antara bank dan nasabah. Bank akan menjual kepada nasabah sebesar harga beli ditambah keuntungan Bank yang disepakati.

9.

yang BUKAN merupakan keuntungan yang diperoleh bank dari pemberian fasilitas keuangan adalah

a)

Bagi hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak musyarakah.

b)

Keuntungan atas kontrak jual beli (al-bai’).

c)

Hasil sewa atas kontrak ijarah dan ijarah wa iqtina.

d)

Bunga tabungan

10.

yang merupakan landasan penetapan imbal balik pembiayaan bank syariah adalah

a)

Dewan Syariah Nasional dalam fatwa Nomor 15 tahun 2000

b)

Dewan Syariah Nasional dalam fatwa Nomor 15 tahun 2001

c)

Dewan Syariah Nasional dalam fatwa Nomor 15 tahun 2002

d)

Dewan Syariah Nasional dalam fatwa Nomor 15 tahun 2003