NEW
Font size
WorksheetsManajemen Pembiayaan Bank Syariah
Total questions: 10
Worksheet time: 6mins
Apa pengertian dari Manajemen Pembiayaan Bank Syariah?
Proses perencanaan, pengorganisasian dan pengkoordinasian sumber daya oleh bank berupa pemberian fasilitas financial sesuai dengan prinsip syariah
Proses perencanaan, pengorganisasian dan pengkoordinasian sumber daya oleh bank berupa pemberian fasilitas financial
yang BUKAN merupakan bentuk-bentuk pembiayaan di Bank Syariah adalah
murabahah
istishna
salam
Ijarah
Menurut sifatnya, pembiayaan di bank syariah dibedakan menjadi 2, yaitu......
Produktif & Distributif
Produktif & Konsumtif
Konsumtif & Distributif
yang BUKAN merupakan fungsi dari pembiayaan bank syariah
Membantu kaum duafa yang tidak tersentuh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi persyaratan
Memenuhi hasrat belanja masyarakat
Membantu masyarakat ekonomi lemah agar tidak ke rentenir
Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang tidak memberatkan debitur
Mengapa perlu diadakan analisis pembiayaan?
Untuk mengukur kemampuan membayar nasabah
Untuk mengetahui risiko yang akan ditanggung
Sebagai evaluasi
Semua jawaban benar
yang termasuk jenis pembiayaan
Wholesale
Konsumer
Ritel
Semua jawaban benar
Dasar hukum yang mengatur tentang risiko pembiayaan adalah.....
Peraturan BI No. 13/23/PBI/2010
Peraturan BI No. 13/23/PBI/2011
Peraturan BI No. 13/23/PBI/2012
Peraturan BI No. 13/23/PBI/2013
Pengertian murabahah adalah
Akad kerja sama dimana salah satu pihak memberikan modal dan salah satunya mengelola
Akad sewa diikuti dengan pemindahan kepemilikan di akhir periode
Pencampuran modal antara 2 orang atau lebih dengan keuntungan sesuai besarnya modal
jual-beli antara bank dan nasabah. Bank akan menjual kepada nasabah sebesar harga beli ditambah keuntungan Bank yang disepakati.
yang BUKAN merupakan keuntungan yang diperoleh bank dari pemberian fasilitas keuangan adalah
Bagi hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak musyarakah.
Keuntungan atas kontrak jual beli (al-bai’).
Hasil sewa atas kontrak ijarah dan ijarah wa iqtina.
Bunga tabungan
yang merupakan landasan penetapan imbal balik pembiayaan bank syariah adalah
Dewan Syariah Nasional dalam fatwa Nomor 15 tahun 2000
Dewan Syariah Nasional dalam fatwa Nomor 15 tahun 2001
Dewan Syariah Nasional dalam fatwa Nomor 15 tahun 2002
Dewan Syariah Nasional dalam fatwa Nomor 15 tahun 2003
