NEW
Font size
WorksheetsUU Pelayaran I
Total questions: 20
Worksheet time: 7mins
Secara umum nakhoda menjabat
sebagai, kecuali....
Pemegang kewibawaan umum diatas kapal
Pemimpin kapal
Pegawai Pencatatan sipil
Agen Crewing
Tugas selaku pemimpin kapal berarti, kecuali...
Mampu membawa kapal dengan selamat ketujuan
Mampu mengurus kapal, muatan dan penumpanq
Mampu memelihara kapalnya agar selalu layak laut
Mampu dan mengerti mengolah makanan diatas kapal
Selaku Pejabat Jaksa Kepolisian Nakhoda menurut KUHD No. 394, kecuali...
Mengumpulkan bahan-bahan dan membuat proses verbal
Menyita barang-barang sebagai barang bukti
Mengamankan tertuduh
Menghakimi langsung tertuduh
Di Indonesia Biro Klasifikasi yang diakui adalah sebaqai berikut, kecuali
Lloyd's Register (R.L)
Det Norske Veritas (NV.)
Nippon Kaiji Kyokai (N.L)
Korean Register of Shipping (K.R.S)
Biro Klasifikasi Indonesia ini didirikan pada tahun....
1962
1963
1964
1967
instansi-instansi yang turut peran
serta dalam menunjang kapal didalam pengoperasiannya.
Adapun instansi-instansi tersebut, kecuali....
Kesyahbandaran
Asuransi
Surveyor
Irigasi
Pada akhir ikatan kerja, Pengusaha Kapal wajib memberikan surat keterangan kepada awak kapal, apabila diminta, dimana isi surat keterangan
ini antara lain, kecuali.....
Lamanya masa kerja dan istirahat selama di kapal
Macam pekerjaan yang telah dijabat
Alasan pemberhentian
Konduite
Besar gaji itu selamanya harus sama dengan apa yang tercantum dalam perjanjian Kerja Laut. Dengan catatan, jumlah yang didelegasikan tidak melebihi ..... dari upah kapal.
4/6
1/3
2/4
3/4
Upah atau gaji dapat bertambah, apabila....
Melakukan pekerjaan luar biasa
Melakukan kerja dengan rutin
Memberikan barang kepada crewing
Melakukan kerja yang biasa saja
Salah satu hak awak kapal ialah Hak atas makanan dan tempat tinggal yang layak di kapal, kecuali....
Untuk makanan harus memenuhi.4 sehat dan 5 sempurna
Memenuhi kalori seperti disebutkan dalam ketentuan yang ada
Mendapatkan cukup sinar matahari
Makanan mewah yang terbilang mahal setiap hari
Awak Kapal mempunyai kewajiban seperti tercantum dalam KUHD sebagai
berikut, kecuali.....
Bekerja sekuat tenaga mentaaati peraturan, menegakan ketertiban dan
wajib rnenqerjakan segala sesuatu yang diperintahkan oleh Nakhoda.
Turun atau meninggalkan kapal harus selalu izin Nakhoda dan kernbali tidak terlambat.
Taat kepada atasan, teristimewa menjalankan perintah-perintah
Nakhoda.
Membawa atau memiliki minuman keras untuk kepentingan diri sendiri tanpa izin nakhoda
Lloyd's Register (R.L) adalah biro klasifikasi yang berasal dari negara....
Inggris
Perancis
Kanada
Polandia
Det Norske Veritas (NV.) adalah biro klasifikasi yang berasal dari negara....
Norwegia
Jerman
Swedia
Russia
Isi Sijil Awak Kapal, kecuali......
Nama Kapal dan Perusahaan Kapal
Nama Pengusaha Kapal dan nama Nakhoda
Nama Awak Kapal dan pekerjaan yang dijabat
Catatan dari Chief Engineer perihal tempat dan tanggal berakhirnya dinas awak kapal dari setiap Awak Kapalnya
Pekerjaan yang tidak termasuk Dinas Awak Kapal, menurut undang undang adalah pekerjaan yang dilakukan oleh, kecuali.....
Pekerja-pekerja muatan yang ikut berlayar
Buruh-buruh ketok sementara ikut berlayar
Penumpang gelap
Electrician
Besarnya cuti paling sedikit ..... hari atau .... x .... hari berturut-turut, dengan upah penuh
6 atau 2 x 5
7 atau 2 x 5
7 atau 3 x 2
6 atau 3 x 2
Yang bukan termasuk awak kapal adalah
Penumpang gelap
Perwira
Anak buah kapal
Pedagang yang ikut berlayar atau orang-orang ikutan
Kewajiban selama dalam pelayaran, kecuali
Dimanapun menurut undang-undang, kebiasaan ataupun
demi keselamatan, nakhoda wajib memakai seorang pandu
Nakhoda wajib menyelenggarakan Buku Harian Kapal, untuk
dek, mesin, Kamar Radio, dsb.
Nakhoda tidak boleh menyimpang dari tujuan haluannya, kecuali untuk menolong jiwa manusia.
Nakhoda berhak membuang atau menjuak perlengkapan kapal
atau sebagian muatan, demi menyelematkan kesejahteraan awak kapal
Nakhoda harus dalam memperhatikan peraturan keselamatan seperti : tercantum dalam ....
Peraturan Perkapalan No. 21 tahun 2001.
Peraturan Perkapalan No. 30 tahun 1999.
Peraturan Perkapalan No. 51 tahun 2002.
Peraturan Perkapalan No. 50 tahun 2003.
Diwaktu sakit selama tinggal di kapal mendapat upah penuh dan apabila tidak berada di kapal mendapat upah .....% selama 26 minggu
80 %
75 %
78 %
85 %
