NEW
Font size
WorksheetsLATIHAN UJIKOM ASESSOR
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Undang-undang yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional terdapat pada...
UU No. 2 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
UU No. 2 Tahun 2013 tentang Sisdiknas
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
UU No. 20 Tahun 2013 tentang Sisdiknas
PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan mengalami dua kali perubahan yaitu .....
PP Nomor 13 Tahun 2013 dan PP Nomor 32 Tahun 2015
PP Nomor 32 Tahun 2013 dan PP Nomor 13 Tahun 2015
PP Nomor 23 Tahun 2013 dan PP Nomor 13 Tahun 2015
PP Nomor 23 Tahun 2013 dan PP Nomor 31 Tahun 2015
Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai aspek pendidikan yang bersifat menyeluruh, meliputi seluruh komponen dalam standar nasional pendidikan. Dengan demikian, hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan setiap sekolah/madrasah. Prinsip yang demikian disebut....
Profesional
. Akuntabel
Komprehensif
Adil
Dari keterangan berikut ini:
1. memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP
2. memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP
3. memberikan pertanggungjawaban kepada pemangkukepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik
4. memberikan pengakuan peringkat kelayakan
Urutan tujuan akreditasi sekolah/madrasah yang benar
4, 2, 3, 1
1, 3, 2, 4
2, 4, 1, 3
2, 1, 3, 4
Waktu pelaksanaan visitasi pada satuan pendidikan
2 (dua) hari kerja, maksimal 5 (lima) jam per hari
2 (dua) hari kerja, minimal 5 (lima) jam per hari
2 (dua) hari kerja, maksimal 4 (empat) jam per hari
2 (dua) hari kerja, minimal 4 (empat) jam per hari.
Berikut yang bukan merupakan landasan pengembangan IASP 2020
filosofis
administrasi
sosiologis
kebijakan publik
Landasan sosiologi pengembangan IASP
budaya sekolah, integritas sosial, dan sistem sosial
tujuan sekolah, integritas sosial, dan sistem sosial
misi sekolah, integritas sosial, dan sistem sosial
karakteristik sekolah, integritas sosial, dan sistem sosial
Butir kekhususan pada IASP 2020 tidak terdapat pada jenjang
SD/MI
SMP/MTs dan SMA/MA
SMK/MAK
SLB
Sistem skoring dari dua aspek penilaian akreditasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai ke-4 (empat) komponen akreditasi utama terdiri atas: a) mutu lulusan, b) proses pembelajaran,
c) guru, dan d) manajemen sekolah/madrasah, dihitung dengan bobot 85%.
2. Nilai asesmen kecukupan dihitung dengan bobot 15%.
Nilai akhir untuk menentukan peringkat akreditasi satuan pendidikan dihitung dengan penjumlahan nilai komponen akreditasi utama (85%) dan nilai komponen akreditasi pendukung (15%).
Rumus Nilai Akhir Penilaian Akreditasi Satuan Pendidikan dihitung dengan rumus:
NA= 0,15P + ( 0,15 U1 + 0,15U2 + 0,25U3 +0,15U4 )
NA= 0,15P + ( 0,25 U1 + 0,30U2 + 0,15U3 +0,15U4 )
NA= 0,15P + ( 0,30 U1 + 0,25U2 + 0,15U3 +0,15U4 )
NA= 0,15P + ( 0,30 U1 + 0,15U2 + 0,15U3 +0,25U4 )
Pergeseran paradigma dalam penilaian akreditasi Sekolah/Madrasah berubah dari
performance ke compliance (rules to principles)
compliance ke performance (rules to principles)
performance ke compliance (principles to rules)
compliance ke performance (principles to rules)
