NEW
Font size
WorksheetsSoal PAT Fiqih Kelas XI MAN 1 Kebumen TP. 2019/2020
Total questions: 50
Worksheet time: 3600secs
Adi adalah pengusaha muda yang sukses. Bekal keagamaan yang diperolehnya dari sebuah Madrasah Aliyah menjadikannya seorang pemuda yang mampu menjaga dirinya dari pergaulan bebas. Jika hukum nikah diterapkan pada keadaan Adi, maka hukum nikah yang tepat baginya adalah
Wajib
Sunnah
Mubah
Makruh
Haram
Rano dalam memilih pasangan hidup sangat memperhatikan keseimbangan dan keserasian pasangannya dalam hal agama, akhlak, nasab, kedudukan, status sosial, maupun hartanya agar dapat terhindarkan dari keretakan dan kehancuran rumah tangga. Tindakan Rano ini dalam fiqih diistilahkan dengan
walimah
khitbah
kafa'ah
mut'ah
hadhanah
Tradisi pesta pernikahan sebagai khazanah kebudayaan boleh-boleh saja dilakukan asal dalam pelaksanaanya tidak dijumpai kegiatan yang melanggar syari'at Islam seperti minum-minuman keras dan tontonan yang melanggar ajaran Islam. Resepsi dalam Islam dikenal dengan istilah
Walimatul ‘ursy
Walimatus safar
Walimatut tasmiyah
Walimatul khitan
Walimatus syukri
Perhatikan hal-hal berikut ini!
1) Ayah, 2) Saudara laki-laki sekandung, 3) Paman sekandung, 4) Saudara laki-laki seayah, 5) Kakek dari ayah.
Urutan wali nasab yang benar adalah
kakek dari ayah, ayah, paman sekandung, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah
kakek dari ayah, ayah, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, paman sekandung
ayah, paman sekandung, kakek dari ayah, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki sekandung
saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, paman sekandung, ayah, kakek dari ayah
ayah, kakek dari ayah, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, paman sekandung
Teman dekat anak gadis Pak Imron adalah lelaki yang kurang taat beribadah dan berperangai kurang baik. Untuk itu Pak Imron telah mencarikan jodoh untuk anak gadisnya dan menyuruh anak gadisnya agar menikah dengan laki-laki tersebut. Dalam fiqih kedudukan Pak Imron disebut sebagai
wali nikah
wali hakim
wali adhal
wali mujbir
wali nasab
Fatimah yang kini beranjak dewasa hidup sebatang kara karena sanak saudaranya semuanya telah tiada akibat terkena musibah tsunami yang dahsyat. Tibalah waktunya Fatimah untuk menikah, maka yang menjadi wali dalam pernikahannya adalah
wali mujbir
wali adhal
wali hakim
wali nasab
wali nikah
(تَزَوَّجْ وَلَوْ بِخَاتَمٍ مِنْ حَدِيْدٍ (رواه البخاري
hadis tersebut menjelaskaan tentang
walimah
khitbah
wali
saksi
mahar
Zaka menikah dengan Zakiyah sudah 5 tahun. Pernikahannya selalu mengalami prahara hingga Zaka menjatuhkan thalaq kepada istrinya 3 kali. Agar Zaka dapat menikahi Zakiyah kembali ia merekayasa dengan meminta Zaki menikahi Zakiyah, kemudian Zaki menceraikannya untuk dinikahi kembali oleh Zaka. Hal ini merupakan contoh dari pernikahan
mut'ah
syighar
khaadan
tahlili
sirri
Pak Thaliq dan Bu Thalita adalah pasangan suami istri. Para tetangga sering mendapati mereka bertengkar. Keluarga dan tetangga sudah sering berupaya mendamaikan dan menengahi, namun tetap saja mereka sering bertengkar. Dalam kondisi seperti ini hukum thalaq bagi pasangan tersebut adalah
sunnah
mubah
haram
wajib
halal
Perhatikan QS. al Baqarah ayat 230 berikut!
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللهِ
Ayat di atas menjelaskan tentang ketentuan ruju' pada
thalaq satu
thalaq dua
thalaq raj'i
thalaq ba'in kubra
thalaq ba'in sughra
Bulan Februari adalah bulan kedua bu Fania ditinggalkan suaminya. Suaminya meninggal karena sakit. Ia tidak hamil dan memiliki 2 anak balita yang salah satunya masih minum ASI. Pak Ghani yang seorang pengusaha ingin melamar bu Fania. Terhitung sejak meninggalnya suami bu Fania, waktu yang tepat untuk melamar bu Fania adalah
setelah tiga kali suci
setelah empat bulan sepuluh hari
segera saja, lebih cepat lebih baik
setelah selesai memberikan ASI anak kedua
setelah habis masa iddahnya selama tiga bulan
Salah satu tujuan adanya masa iddah adalah menghilangkan keraguan tentang kosongnya rahim bekas istri. Di bawah ini merupakan dalil yang menjelaskan hal tersebut adalah
وَلاَتَتَّخِذُوْا ءاَيَتِ اللهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَبِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ وَلاَ تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوْا
وَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِيْ أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْبَوْمِ الْأَخِرِ
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللهَ
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ
QS. Al Baqarah ayat 231 di atas menjelaskan tentang
ruju'
iddah
khulu'
fasakh
hadhanah
Di bawah ini yang bukan merupakan hikmah adanya ketentuan ruju’ dalam Islam adalah
akan menghindari gangguan jiwa
akan menghindarkan perbuatan dosa
akan menghindari pecahnya hubungan kerabat
akan memungkinkan suami menikah dengan wanita lain
akan menghindarkan terbengkalainya pendidikan anak-anak
Gary Abraham belum lama menikah dengan Anggita Salma. Mereka menikah di salah satu masjid besar di pinggir kota Mataram. Setelah menikah Gary kembali ke tempat kerjanya di Batam. Istrinya belum diajak dan setelah setengah tahun dia merantau ia pulang dan bermaksud menjemput istrinya. Namun ternyata, kembalinya Gary sambil membawa kabar kalau kini ia telah berpindah agama. Bagaimana kondisi pernikahan mereka jika dalam keadaan seperti ini. Menurut hukum Islam kondisi pernikahan dengan keadaan seperti ini menjadikan munculnya ketentuan pernikahan yang disebut
ruju'
khulu'
fasakh
sakinah
hadhanah
Di bawah ini yang bukan merupakan sebab yang menghalangi tercapainya tujuan pernikahan adalah
suami hilang
suami dipenjara
terdapat penipuan
terdapat suatu penyakit atau cacat
suami bekerja namun tabungannya belum banyak
Setelah menikah dan pindah ke rumah suaminya, Melinda menyaksikan lingkungan keluarga suaminya yang jauh dari kebiasaan ma’ruf. Setelah satu bulan Melinda baru tahu ternyata suaminya gemar bermain judi. Melinda khawatir dan berniat mengajukan cerai dengan membayar ‘iwadh (tebusan). Hal yang dilakukan Melinda seperti ini termaktub dalam QS. Al Baqarah : 229 di mana jika ada kekhawatiran suami istri tidak dapat menjalankan hukum Allah, istri boleh mengajukan perceraian atas kemauan istri. Hal ini disebut
fasakh
thalaq
khulu'
ruju'
iddah
Di bawah ini yang bukan merupakan rukun khulu’ adalah
dua orang saksi
suami yang baligh
ucapan yang menunjukkan khulu’
istri yang dalam kekuasaan suami
bayaran yaitu sesuatu yang boleh dijadikan mahar
Apabila terjadi perceraian di mana pasangan yang cerai tersebut memiliki anak, maka pengasuhan anak perlu mendapat perhatian khusus. Pengasuhan anak dalam ketentuan hukum Islam disebut
parenting
hadhanah
ghanimah
maslahah
hirabah
Ketentuan pengasuhan anak yang sudah bisa merangkak di mana salah seorang dari ibu atau ayahnya keluar dari Islam adalah anak tersebut mengikuti
ibu
ayah
kakek/nenek
saudara perempuan dari ibu
bebas memilih yang disukai
Pak Hamda meninggal dunia karena kecelakaan. Setelah 7 hari meninggalnya, pihak keluarga berkumpul dan membahas tentang harta yang ditinggalkan pak Hamda. Dalam fiqih Islam, masuk dalam pembahasan
wakaf
hibah
waris
hadiah
shadaqah
Pak Arham akan membantu tetangganya dalam membagi waris. Ketentuan pembagian harta pusaka atau harta warisan dalam ilmu faraidh adalah
didasarkan akal
berasal dari kitab Allah
diserahkan kepada hukum adat
didasarkan pada hukum negara
didasarkan pada keinginan ahli waris
Ashraf Sinclair meninggal dan meninggalkan istri, anak, ayah dan ibu. Dalam hal ini, harta Ashraf Sinclair disebut
al irs
al waras
al miras
mawaris
al warisun
Pak Farhan satu-satunya tokoh masyarakat yang memahami ilmu waris di desa Majir. Karena tugas beliau harus pindah ke kota Bandung, maka hukum mempelajari ilmu faraid bagi warga desa Majir adalah
wajib
sunnah
haram
fardhu kifayah
sunnah muakkad
لِّلرِّجَالِ نَصيِبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاء نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيباً مَّفْرُوضاً
QS. An Nisa ayat 7 menjelaskan tentang
hukum warisan
tujuan warisan
pembagian warisan
halangan mendapat warisan
sebab-sebab mendapat warisan
(أَنَا وَارِثٌ مَنْ لاَ وَارِثَ لَهُ ( رواه أحمد وابو داوود
Hadis tersebut berkaitan dengan sebab mendapatkan warisan karena
nasab
pernikahan
kesamaan agama
pembebasan budak
sumpah setia terhadap agama
Amir adalah seorang muallaf. Hanya dia sendiri yang masuk Islam, sementara ayah ibu dan adiknya masih non muslim. Tiga tahun berikutnya ayah Amir wafat. Walaupun Amir anak kandungnya, tetapi Amir tidak mendapat warisan dari ayahnya. Hal tersebut berdasarkan hadits Nabi SAW, yaitu
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجِكُمْ ( النّساء ۱۲
قَدْ اَنْزَلَ اللهُ فِى إِخْوَانِكَ وَبَيْنَ وَجَعَلَ لَهُنَّ الثُّلُثَانِ
لَيْسَ لِلْقَاتِلِ مِنَ الْمِيْرَاثِ (رواه النساء
لاَ يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ (رواه الجماعة
تَعَلَّمُوا الْفَرَايِضَ وَعَلِّمُوْهَا فَاِنَّهَا نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَيُنْسَىوَهُوَ اَوَّلُ سَيْئٍ يُرْفَعُ مِنْاُمَّتِى (رواه ابن ماجة والدرقطنى)
Sebab-sebab menjadi ahli waris salah satunya adalah persemendaan. Yang termasuk menjadi ahli waris karena persemendaan adalah
paman
suami
mertua
anak tiri
anak angkat
Bapaknya Andi meninggal dunia. Terdapat hal-hal yang dapat menggugurkan hak waris Andi adalah
Dibunuh, murtad, hamba sahaya, dicerai
Membunuh, perceraian, pencurian, budak belian
Membunuh, murtad, berbeda agama, hamba sahaya
Membunuh, sama-sama kafir, murtad, mengangkat anak
Pindah agama, berbeda agama, tidak beragama, hamba sahaya
Sebab-sebab menjadi ahli waris yang lain adalah nasab. Yang menjadi ahli waris karena nasab adalah
mertua
menantu
anak angkat
cucu laki-laki
orang yang memerdekakan
Ahli waris ditinjau dari sebab sebab penstatusan menjadi ahli waris dapat diklasifikasikan menjadi ahli waris sababiyah dan nasabiyah. Di bawah ini yang merupakan ahli waris sababiyah adalah
anak laki-laki
anak perempuan
ibu dan bapak
saudara laki-laki
suami dan istri
Orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan nasab atau pertalian darah dari kelompok ushulul mayyit adalah
cucu laki-laki dan cucu perempuan
anak laki-laki dan anak perempuan
suadara laki-laki dan saudara perempuan
bapak, ibu, kakek, nenek dan seterusnya ke atas
saudara, paman, bibi serta anak-anak mereka
Furudhul muqadarah adalah bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan Al Qur'an bagi beberapa ahli waris tertentu. Di bawah ini yang bukan merupakan furudhul muqadarah adalah
1/2
2/4
1/8
1/3
2/3
فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَركَ ( النّساء:۱۲
Dalam QS. an-Nisa ayat 12 di atas menjelaskan tentang bagian dari dzawil furudh
suami jika ada anak
istri jika ada anak laki laki
anak perempuan tunggal
saudara perempuan tunggal
kakek jika bersama anak laki laki
Bu Zaujah meninggal dunia dengan meninggalkan suami, dua anak perempuan, ibu dan bapak. Bagian bapak menurut ilmu mawaris adalah
1/2
1/3
1/6
1/8
2/3
Perhatikan pernyataan dibawah ini!
1) Ayah
2) Kakek
3) Anak laki laki
4) Cucu laki laki
5) Paman seayah
Urutan ahli waris ashabah binafsih yang benar adalah
3,4,1,2,5
2,3,4,5,1
3,5,4,1,2
1,2,3,4,5
5,4,3,2,1
Hijab adalah Penghapusan hak waris seseorang, baik penghapusan sama sekali ataupun pengurangan bagian harta warisan karena ada ahli waris yang lebih dekat pertaliannya dengan orang yang meninggal. Adapun yang termasuk hijab hirman adalah
kakek jika bersama anak laki laki
cucu laki laki karena ada anak laki laki
cucu perempuan karena ada anak perempuan
suami jika ada anak laki laki atau anak perempuan
ibu jika bersama anak laki laki dan anak perempuan
Pak Ahmad seorang sopir yang meninggal dunia karena kecelakaan. Ketika beliau meninggal ahli warisnya terdiri dari Istri, 2 anak laki-laki, 2 anak perempuan, Bapak, Ibu, Kakek, Nenek dan Paman. Siapa sajakah yang mendapatkan bagian warisan dari Pak Ahmad
Istri, 2 anak laki-laki, 2 anak perempuan
Istri, 2 anak laki-laki, 2 anak perempuan, Bapak
Istri, 2 anak laki-laki, 2 anak perempuan, Bapak, Ibu
Istri, 2 anak laki-laki, 2 anak perempuan, Kakek, Nenek
Istri, 2 anak laki-laki, 2 anak perempuan, Paman
Bu Ani seorang ibu rumah tangga. Ketika beliau memasak di dapur tidak sengaja terpeleset ke lantai lalu meninggal dunia. Beliau meninggalkan ahli waris yang terdiri dari Suami, 1 anak laki-laki, Bapak dan Ibu. Harta warisannya sebesar 36 juta. Berapa bagian yang diterima oleh 1 anak laki-laki
9 juta
6 juta
10 juta
12 juta
15 juta
Pak Sabar seorang tukang bangunan, ketika sedang bekerja beliau terjatuh dari lantai 2 dan kemudian meninggal saat itu juga. Beliau meninggalkan ahli warisnya terdiri Istri, 1 anak perempuan dan bapak. Harta warisannya sebesar 40 juta. Berapakah bagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris
Istri 10 juta, 1 Anak perempuan 15 juta, Bapak 15 juta
Istri 10 juta, 1 Anak perempuan 10 juta, Bapak 20 juta
Istri 8 juta, 1 Anak perempuan 15 juta, Bapak 17 juta
Istri 5 juta, 1 Anak perempuan 20 juta, Bapak 15 juta
Istri 5 juta, 1 Anak perempuan 15 juta, Bapak 20 juta
Bu Siti aeorang istri yang meninggal dunia karena sakit kanker. Ketika meninggal beliau meninggalkan ahli waris yang terdiri dari 1 anak laki-laki, 3 anak perempuan, suami, ayah, ibu, saudara laki-laki kandung, paman dan cucu laki-laki. Harta warisannya terdiri dari 24 juta. Berapa harta yang diperoleh masing-masing ahli waris
1 anak laki-laki 4 jt, 3 anak perempuan 6 jt, saudara laki-laki kandung 8 jt, suami 6 jt
1 anak laki-laki 4 jt, 3 anak perempuan 6 jt, suami 6 jt, ayah 4 jt, ibu 4 jt
1 anak laki-laki 4 jt, 3 anak perempuan 6 jt, suami 6 jt, ayah 6 jt, ibu 2 jt
1 anak laki-laki 4 jt, 3 anak perempuan 6 jt, suami 6 jt, ayah 4 jt, cucu laki-laki 4 jt
anak laki-laki 6 jt, 3 anak perempuan 6 jt, suami 4 jt, ayah 6 jt, cucu laki-laki 2 jt
Seorang Bapak meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari 2 anak perempuan, bapak dan ibu. Harta warisanya terdiri dari 60 jt. Berapakah harta warisan yang diterima oleh masing-masing anak perempuan
40 juta
10 juta
15 juta
20 juta
25 juta
Cara mengatasi kesulitan pembagian warisan pada saat semakin banyaknya Ashabul Furudl, sehingga harta waris yang dibagikan habis, padahal masih ada di antara para ahli waris yang belum menerima bagian. Maka untuk kasus tersebut dalam Ilmu Faraidl bisa dilakukan dengan menggunakan cara
'aul
radd
'ashabah
akdariyah
gharrawin
Jika seorang meninggal dunia dengan ahli waris ibu dan seorang anak perempuan dengan harta waris Rp 400.000.000 maka bagian masing-masing adalah
Ibu Rp. 100.000.000 dan anak perempuan Rp. 300.000.000
Ibu Rp. 200.000.000 dan anak perempuan Rp. 200.000.000
Ibu Rp. 150.000.000 dan anak perempuan Rp. 250.000.000
Ibu Rp. 250.000.000 dan anak perempuan Rp. 150.000.000
Ibu Rp. 300.000.000 dan anak perempuan Rp. 100.000.000
Seorang meninggal dunia dengan ahli waris suami, ibu dan ayah. Harta warisan sebanyak 360.000.000, maka bagian masing-masing adalah
suami Rp. 180.000.000, ibu Rp.60.000.000, ayah Rp. 120.000.000
suami Rp. 120.000.000, ibu Rp. 60.000.000, ayah Rp. 180.000.000
suami Rp. 60.000.000, ibu Rp. 120.000.000, ayah Rp. 180.000.000
suami Rp. 180.000.000, ibu Rp. 120.000.000, ayah Rp. 60.000.000
suami Rp. 120.000.000, ibu Rp. 180.000.000, ayah Rp. 60.000.000
Yusuf sangat terkejut ketika mengetahui bahwa Zulaikha calon istrinya adalah saudara perempuan ibunya. Keduanya saling menyayangi dan sudah mantap untuk melangsungkan pernikahan, namun keduanya diharamkan untuk menikah karena mahram
nasabiyah
radha'ah
perkawinan
thalaq ba'in kubra
memadu dua orang saudara
Farhan termasuk kategori orang yang sudah matang jasmani dan rohaninya, bahkan ia bekerja di perusahaan yang bonafit. Dia mencintai dua wanita dan berkeinginan menikahi keduanya, yaitu Salwa dan Salma. Bahkan mereka saling mencintai. Tetapi hal itu tidak diperbolehkan karena keduanya adalah anak kembar. Contoh kasus di atas termasuk mahram nikah
nasab
radha'ah
perkawinan
thalaq ba'in kubra
memadu doa orang saudara
Oki Agustina dithalaq suaminya dalam keadaan hamil, maka ia berhak memperoleh
tempat tinggal dan nafkah
tempat tinggal dan tanah
seluruh harta suami
tempat tinggal saja
uang belanja saja
Tukiyem dithalaq oleh suaminya, sedangkan ia sudah tidak lagi haid. Maka masa iddahnya adalah
1 bulan
2 bulan
3 bulan
4 bulan
5 bulan
Surti berstatus janda yang masih dalam masa iddah thalaq ba'in. Sartono ingin meminangnya, maka pinangannya dinyatakan dengan cara
sindiran
langsung
terang-terangan
minta pertolongan
meminta untuk dipinang
