wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KESELAMATAN DAN MUTU KONSTRUKSI

Total questions: 51

Worksheet time: 26mins

Name
Class
Date
1.

Dalam hal Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tetap dilanjutkan, diberlakukan ketentuan bahwa pelaksanaan pencegahan dan penanganan COVID-19 di Lapangan tidak dapat ditambahkan kedalam biaya penerapan SMKK

a)

Betul

b)

Salah

2.

Untuk mencegah penyebaran COVID-19 Penyedia Jasa membentuk Satgas Pencegahan COVID-19.

a)

Salah

b)

Betul

3.

Satgas Pencegahan COVID-19 terpisah dari Unit Keselamatan Kerja

a)

Salah

b)

Benar

4.

Pengguna Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di lapangan yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yaang memadai

a)

salah

b)

betul

5.

Pengguna Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan COVID-19 dengan Rumah Sakit dan/atau Pusat Kesehatan Masyarakat terdekat untuk tindakan darurat

a)

salah

b)

benar

6.

Tidak dilibatkannya tenaga ahli/tenaga trampil di bidang konstruksi maupun ahli K3 dalam pelaksanaan konstruksi merupakan satu satunya faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja

a)

Betul

b)

Salah

7.

Sasaran K3 adalah melindungi para pekerja dan orang lain ditempat kerja baik formal maupun informal

a)

Betul

b)

Salah

8.

APD menjamin bahwa pekerja akan selalu selamat/aman dalam melakukan pekerjaan di tempat kerja

a)

Betul

b)

Salah

9.

Permen PUPR No.: 07/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia belum mengatur tentang Renacana Keselamatan Konstruksi (RKK)

a)

Betul

b)

Salah

10.

Permen PUPR No.: 07/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia mengatur Rencana Mutu Kontrak baik Penyedia Jasa Konstruksi maupun Penyedia Jasa Konsultan

a)

Betul

b)

Salah

11.

Obyek yang diselamatkan standar Keselamatan & Kesehatan Kerja adalah Tenaga Kerja Konstruksi, Pemasok, Tamu, Subpenyedia

a)

Betul

b)

Salah

12.

Permen PUPR No.: 07/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia belum mengatur penjaminan & pengendalian mutu pekerjaan konstruksi

a)

Salah

b)

Betul

13.

Permen PUPR No.: 21/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi tidak mengatur tentang penjaminan & pengendalian mutu pekerjaan konstruksi

a)

Betul

b)

Salah

14.

Permen PUPR No: 21/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

a)

Betul

b)

Salah

15.

Penyedia Jasa yang memberikan layanan Konsultansi Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi tidak harus menerapkan SMKK

a)

Betul

b)

Salah

16.

Pada tahap Pra-Konstruksi Rancangan Konseptual SMKK harus disetujui oleh Pengguna Jasa untuk dijadikan rujukan dalam menyusun RKK

a)

Betul

b)

Salah

17.

Dokumen Pemilihan Harus memuat:

(1).Manajemen Risiko Keselamatan Konstruksi yang paling sedikit memuat uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi; dan

(2).Biaya Penerapan SMKK pada HPS

a)

Betul

b)

Salah

18.

Penyedia jasa wajib memastikan seluruh komponen biaya penerapan SMKK dianggarkan dan diterapkan oleh Pengguna Jasa

a)

Betul

b)

Salah

19.

Penyedia Jasa yang tidak menyampaikan perkiraan biaya penerapan SMKK sesuai ketentuan, maka dinyatakan gugur atau nilai penawaran biaya sama dengan nol

a)

Betul

b)

Salah

20.

Pengoperasian dan Pemeliharaan, Pengguna Jasa

harus merujuk pada hasil perancangan yang telah

dimutakhirkan; dan Panduan keselamatan operasi dan pemeliharaan konstruksi bangunan yang sudah memperhitungkan Keselamatan Konstruksi yang disusun oleh Pengguna Jasa Pekerjaan Konstruksi berdasarkan hasil pelaksanaan rancangan dan RKK yang

dimutakhirkan.

a)

Betul

b)

Salah

21.

Untuk memastikan kewajaran harga Biaya Tambahan, Kabalai/Kasatker menyampaikan permohonan kepada Inspektorat Jenderal/Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan reviu usulan pemenuhan terhadap pembayaran upah Tenaga Kerja Konstruksi, Subkontraktor, Produsendan Pemasok selama masa penghentian sementara.

a)

Betul

b)

Salah

22.

Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, pekerjaan harus diberhentikan sementara oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa paling sedikit 30 hari kerja.

a)

Betul

b)

Salah

23.

Dalam rangka Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan pelaksanaan penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar telah selesai.

a)

Betul

b)

Salah

24.

Untuk memastikan kewajaran harga Biaya Tambahan, Penyedia Jasa menyampaikan permohonan kepada Inspektorat Jenderal/Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan reviu usulan pemenuhan terhadap pembayaran upah Tenaga Kerja Konstruksi, Subkontraktor, Produsendan Pemasok selama masa penghentian sementara.

a)

Betul

b)

Salah

25.

PROTOKOL PENCEGAHAN COVID-19 DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG JASA KONSTRUKSI MELIPUTI:

A.MEKANISME KEHADIRAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG /JASA BAGI TIM POKJA PEMILIHAN;

B.MEKANISME PELAKSANAAN PEMBUKTIAN KUALIFIKASI SECARA OFFLINE DAN/ATAU ONLINE;

C.MEKANISME PELAKSANAAN'- KLARIFIKASI, NEGOSIASI, DAN EVALUASI KEWAJARAN HARGA;

D.MEKANISME PENDAMPINGAN YANG DILAKSANAKAN SECARA ONLINE.

a)

Betul

b)

Salah

26.

istem Manajemen Mutu (SMM) adalah Sistem Manajemen Organisasi untuk mengarahkan dan mengendalikan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan non-konstruksi di setiap Unit Kerja, Unit Pelaksana Kegiatan dan Penyedia Jasa dalam hal pencapaian mutu.

a)

BETUL

b)

SALAH

27.

Berdasarkan Permen PUPR Nomor 07 TAHUN 2019 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan Program Mutu sebagai penjaminan mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan.

answer choices

a)

BETUL

b)

SALAH

28.

Berdasarkan Permen PUPR Nomor 07 TAHUN 2019 RMPK (Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi) Pengguna Jasa berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RMPK sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh PPK.

a)

SALAH

b)

BETUL

29.

Maksud pedoman penjaminan dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi adalah mewujudkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan persyaratan (dalam kontrak).

a)

BETUL

b)

SALAH

30.

Tujuan pedoman penjaminan dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi sebagai panduan penyelenggaraan audit pekerjaan konstruksi bagi pihak2 yang terlibat (PPK, Kontraktor dan Pengawas Pekerjaan) dan sebagai alat evaluasi mutu pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan kontrak.

a)

SALAH

b)

BETUL

31.

Tujuan pedoman penjaminan dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi sebagai panduan penyelenggaraan audit pekerjaan konstruksi bagi pihak2 yang terlibat (PPK, Kontraktor dan Pengawas Pekerjaan) dan sebagai alat evaluasi mutu pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan kontrak.

a)

SALAH

b)

BETUL

32.

Lingkup pedoman penjaminan dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi adalah standard umum (general) pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lingkungan Kementerian PUPR , pengaturan yang berkaitan dengan teknis/substansi pekerjaan, dapat diatur lebih lanjut dalam pengaturan/manual di tiap-tiap Unit Organisasi..

a)

BETUL

b)

SALAH

33.

Poin poin poin-poin pengaturan pedoman penjaminan & pengendalian pekerjaan konstruksi adalah :

a. Kelengkapan fungsi pada struktur organisasi pekerjaan konstruksi pada pengguna (PA/KPA, PPK) + penyedia jasa konstruksi (Kontraktor dan Pengawas), serta hubungan koordinasi dan komunikasinya

b. Poin-poin yang diperlukan dalam penjaminan & pengendalian mutu pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi

c. Ketentuan terkait pelaporan yang harus disusun oleh masing2 pihak, yaitu: (i) Lap. Pelaksanaan, (ii) Lap. Pengawasan ,(iii) Lap. Pengendalian .

a)

SALAH

b)

BETUL

34.

Berdasarkan Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang pemberlakuan standar dokumen pemilihan pengadaan jasa konstruksi tahun anggaran 2019 “Setiap pengguna jasa wajib membuat Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi dan Program Mutu sebagaimana disampaikan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK)” .

a)

SALAH

b)

BETUL

35.

Berdasarkan Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang pemberlakuan standar dokumen pemilihan pengadaan jasa konstruksi tahun anggaran 2019 “Setiap pengguna jasa wajib membuat Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi dan Program Mutu sebagaimana disampaikan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK)” .

a)

SALAH

b)

BETUL

36.

Program Mutu disusun paling sedikit berisi (a) informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan, (b).organisasi kerja penyedia jasa, (c).Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, (d).Jadwal Penugasan Personil inti dan personil pendukung, (f).Prosedur pelaksanaan pekerjaan, (g).Pelaksanaan Kerja.

a)

BETUL

b)

SALAH

37.

Program Mutu disusun paling sedikit berisi (a) informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan, (b).organisasi kerja penyedia jasa, (c).Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, (d).Jadwal Penugasan Personil inti dan personil pendukung, (f).Prosedur pelaksanaan pekerjaan, (g).Pelaksanaan Kerja.

a)

BETUL

b)

SALAH

38.

Rencana Mutu Pelaksanaan Pekerjaan adalah Dokumen yang berisi rencana seluruh aktivitas pekerjaan perencanaan konstruksi untuk mengendalikan proses pekerjaan dalam rangka mencapai hasil pekerjaan perencanaan konstruksi sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak.

a)

BETUL

b)

SALAH

39.

Program Mutu adalah Dokumen Perencanaan Mutu Pelaksanaan Kegiatan yang disusun oleh Pengguna Jasa Konstruksi yang merupakan jaminan mutu terhadap tahapan proses kegiatan dan hasil kegiatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan.

a)

SALAH

b)

BETUL

40.

Manfaat Program Mutu adalah sebagai dasar pemantauan kemajuan proyek dan melakukan evaluasi dan analisa kinerja Kontraktor yang bersangkutan dalam melaksanakan Pekerjaannya.

a)

BETUL

b)

SALAH

41.

Salah satu komponen Program Mutu adalah Pengendalian Pekerjaan yang merupakan Pengendalian pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh pengguna jasa untuk memastikan agar metode kerja dilaksanakan sesuai dengan keinginan direksi pekerjaan .

answer choices

a)

BETUL

b)

SALAH

42.

Tertib penyelenggaraan jasa konstruksi mencakup: (1).Tertib proses pemilihan penyedia jasa;

(2). Tertib Kontrak Kerja Konstruksi;

(3). Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi;

(4). Tertib manajemen mutu.

answer choices

a)

BETUL

b)

SALAH

43.

Manfaat RMPK bagi SATKER/PPK yaitu agar mempunyai jaminan bahwa pekerjaan berMUTU (terpenuhinya persyaratan kontrak berupa material, peralatan, tenaga kerja, proses dan produk sesuai spesifikasi, serta tidak terjadi kecelakaan konstruksi).

a)

BETUL

b)

SALAH

44.

Manfaat RMPK bagi SATKER/PPK yaitu agar mempunyai jaminan bahwa pekerjaan berMUTU (terpenuhinya persyaratan kontrak berupa material, peralatan, tenaga kerja, proses dan produk sesuai spesifikasi, serta tidak terjadi kecelakaan konstruksi).

answer choices

a)

SALAH

b)

BETUL

45.

Maksud PEDOMAN PENJAMINAN & PENGENDALIAN MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI adalah untuk mewujudkan proses dan hasil perencanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan persyaratan (dalam kontrak) serta memenuhi kaidah tepat mutu, biaya dan waktu.

a)

BETUL

b)

SALAH

46.

TUJUAN PEDOMAN PENJAMINAN & PENGENDALIAN MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI adalah a. Sebagai panduan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bagi pihak2 yang terlibat (PPK, Kontraktor dan Pengawas Pekerjaan) b. Sebagai alat bantu pengendalian dan penjamianan mutu pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan kontrak c. Sebagai standar/”aturan main” penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

a)

BETUL

b)

SALAH

47.

Method Statement adalah Suatu dokumen rencana yang merinci cara proses pekerjaan yang harus diselesaikan oleh pengguna jasa konstruksi yang berisi rencana pengendalian dan penjaminan mutu mulai dari tenaga kerja, material, alat, metode yang digunakan, dan pengendalian K3.

answer choices

a)

SALAH

b)

BETUL

48.

Rencana Pemeriksaan dan Pengujian adalah dokumen yang berisi tahapan pemeriksaan, referensi pelaksanaan pemeriksaan, dokumen yang perlu disiapkan setelah pemeriksaan, pihak yangg terlibat dalam pemeriksaan dan pengujian, cara pemeriksaan.

a)

BETUL

b)

SALAH

49.

Komponen RMPK adalah: (1).Struktur Organisasi Penyedia dan Sub-penyedia (2). Jadwal Pelaksanaan pekerjaan (3). Gambar Kerja Pelaksanaan dan Spesifikasi Teknis (4). Method Statement, paling sedikit mencakup: a. Metode Pelaksanaan Pekerjaan, b. Pengelolaan Material c. Pengelolaan Peralatan d. Pengelolaan Tenaga kerja e. Rencana Pengendalian K3 pekerjaan (5). Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ Inspection and Test Plan (ITP) (6). Pengendalian Sub-penyedia Jasa dan Pemasok.

a)

BETUL

b)

SALAH

50.

Dalam rangka penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi, Pengguna Jasa harus menyusun Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi atau Program Mutu Konsultansi Konstruksi.

a)

BETUL

b)

SALAH

51.

Sistem Manajemen Mutu yang selanjutnya disebut SMM, adalah sistem manajemen organisasi untuk mengarahkan dan mengendalikan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan non-konstruksi di setiap Unit Kerja, Unit Pelaksana Kegiatan dan Penyedia Jasa dalam hal pencapaian mutu.

a)

BETUL

b)

SALAH