NEW
Font size
WorksheetsUji Pemahaman 16 Juni 2020
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang prosedur penjaminan operasi katarak dan rehabilitasi medik adalah nomor :
Nomor 1 Tahun 2020
Nomor 2 Tahun 2020
Nomor 3 Tahun 2020
Penjaminan operasi katarak dilakukan sesuai dengan indikasi medis:
penurunan tajam penglihatan dengan visus kurang dari 6/18
ditemukan adanya kondisi lain, seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa dan anisometropia
Semua benar
semua salah
Penjaminan rehabilitasi medik diberikan dengan ketentuan di bawah ini, kecuali:
Pelayanan didahului dengan konsultasi atau uji fungsi (assesment) oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi
Sesuai dengan rekomendasi program terapi dalam lembar formulir rawat jalan yang dikeluarkan oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi
Pelayanan didahului dengan konsultasi atau uji fungsi (assesment) oleh dokter spesialis selain kedokteran fisik dan rehabilitasi
Tindakan Rehabilitasi Medik bagi peserta tidak dapat dijamin, apabila:
Pelayanan Rehabilitasi Medik namun tidak didahului dengan konsultasi oleh Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
Pelayanan Rehabilitasi Medik namun tidak sesuai dengan rekomendasi Program Rehabilitasi Medik dalam Lembar Formulir Rawat Jalan Layanan Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
FKRTL yang melakukan Pelayanan Rehabilitasi Medik namun tidak memiliki Dokter Sp.KFR yang secara administratif berpraktek pada FKRTL tersebut
Semua benar
Semua salah
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang prosedur penjaminan operasi katarak dan rehabilitasi medik adalah nomor :
PerBPJS Nomor 1 Tahun 2020
PerBPJS Nomor 2 Tahun 2020
PerBPJS Nomor 3 Tahun 2020
Pemenuhan sarana prasarana minimal untuk pemeriksaan gangguan refraksi sesuai dengan KMK 514 Tahun 2015Pemenuhan sarana prasarana minimal untuk pemeriksaan gangguan refraksi sesuai dengan KMK 514 Tahun 2015 adalah:
Kartu Snellen (Snellen Chart)
Kartu Jaeger (Jaeger Card)
Lubang Kecil (Pin Hole)
semua benar
Kebijakan Iuran BPJS Perpres 64 Tahun 2020 untuk Pekerja Penerima Upah adalah:
2% pemberi kerja 2 % ditanggung pekerja
3% pemberi kerja 2 % ditanggung pekerja
4% pemberi kerja 1 % ditanggung pekerja
Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU pada Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 30 ayat (1) adalah:
8 juta
12 juta
10 juta
Pada Peraturan Presiden Nomor 64 TAhun 2020, iuran yang harus dibayarkan oleh Peserta Bukan Penerima Upah untuk kelas 2 adalah:
Rp. 80.000
Rp. 120.000
Rp. 100.000
Pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan Pemerintah Daerah adalah:
Rp. 23.000, 100% ditanggung negara
Rp. 42.000, 100% ditanggung negara
Rp. 23.000, 80% ditanggung negara
