NEW
Font size
WorksheetsPRETEST PIPP RS
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Apa saja jenis kepesertaan yang ada di bpjs kesehatan :
PBI (Penerima Bantuan iuran), PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja (BP), PPU (Pekerja Penerima Upah)
PNS (Pegawai Negri Sipil) , PPU (Pekerja Penerima Upah), PBI (Penerima Bantuan Iuran)
PPU ( Pekerja Penerima Upah), PBI ( Penerima Bantuan Iuran) dan Peserta Mandiri
PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan PPU (Pekerja Penerima Upah)
Pendaftaran di menu Bayi Baru Lahir dalam SIPP dapat dilakukan untuk segmen kepesertaan berikut, kecuali…
Pegawai Swasta Anak ke 1-3
PBI APBD/APBN
PNS Anak ke 1-3
Pekerja Mandiri / PBPU
Berapa iuran yang dibayarkan oleh peserta untuk peserta PBPU pada bulan Juli 2020 ?
Kelas 1 : Rp 160.000, Kelas 2 : Rp 51.000, Kelas 3 : Rp 25.500
Kelas 1 : Rp 59.500, Kelas 2 : Rp 42.500, Kelas 3 : Rp 25.00
Kelas 1 : Rp 150.000, Kelas 2 : Rp 100.000, Kelas 3 : Rp 25.500
Kelas 1 : Rp 160.000, Kelas 2 : Rp 110.000, kelas 3 : Rp 42.500
Di bawah ini merupakan menu aplikasi SIPP petugas PIPP RS, kecuali..
Bayi Baru Lahir
Pengaduan
Denda Pelayanan
Pencarian Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ialah..
Mandiri, BNI, BRI, BCA, BTN
CIMB Niaga, BCA, BRI, BTN
BRI, BCA, Bank DKI, Mandiri
Bank DKI, Mandiri, CIMB Niaga, BCA
Chika merupakan pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspon oleh sistem dengan berbagai kanal, kecuali
Telegram
Facebook Messenger
Line
Pelayanan informasi menggunakan mesin penjawab BPJS Kesehatan Care Center disebut
Pesan online Mobile JKN
VIKA (Voice Interactive JKN)
Chika (Chat Asistant JKN)
Pengaduan keluhan Mobile JKN
Menyampaikan hasil tindaklanjut pengaduan yang di ekskalasi ke Kantor Cabang merupakan tugas dan tanggung jawab petugas?
PPP KC
PIC RS
PIPP RS
Customer Service
NIK yang digunakan untuk penginputan Bayi Baru Lahir adalah ...
No Kartu BPJS Kesehatan Ibu
NIK Ibu yang terdaftar
1 atau 2 angka terakhir No KK diganti angka yang berbeda
No KK Ibu/Ayah terdaftar
Bagaimana rumus perhitungan denda pelayanan BPJS Kesehatan ?
2,5 % x Tarif INA CBGs x Jumlah Bulan Tertunggak (paling banyak 24 bulan)
2 % x Tarif INA CBGs x Jumlah Bulan Tertunggak (paling banyak 24 bulan)
2,5% x Tarif INA CBGs x Jumlah Bulan Tertunggak (paling banyak 12 bulan)
2% x Tarif INA CBGs x Jumlah Bulan Tertunggak (paling banyak 12 bulan)
