NEW
Font size
WorksheetsPnP BPJSTK SDM New
Total questions: 20
Worksheet time: 11mins
Peserta BPU (Bukan Penerima Upah) bisa mengikuti berapa program BPJS Ketenagakerjaan ?
4 Program (JKK, JKM, JHT, JP)
3 Program (JKK, JKM, JHT)
2 Program (JKK, JKM)
4 Program (JKK, JKM, JP, JKHT)
jika seorang peserta ingin melakukan klaim JHT nya, tetapi peserta tidak dapat melakukan claim ke kantor di karenakan si peserta sakit stroke (lumpuh dan hilang ingatan). Dan peserta meminta tolong ke saudara nya dengan memberikan surat kuasa apakah klaim dapat di terima ?
Dapat di terima karena, surat kuasa bersifat legal
Dapat di terima karena ada kata perintah oleh si peserta dan tanda tangan peserta di atas materai
Tidak dapat di terima karena bukan si peserta yang mengklaim (Note :pegawai BPJSTK akan croscheck ke rumah peserta, untuk memastikan dan bisa di proses)
Dapat di terima dengan kebijakan khusus dari bpjs ketenagakerjaan dan peserta klaim
Bagaimana jika peserta PU mengalami kecelakaan kerja & menunggak < 3bulan?
BPJS Ketenagakerjaan masih menanggung biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja
Santunan dibayar setelah peserta melunasi tunggakan
Peserta atau ahli warisnya tidak berhak atas manfaat JKK
Peserta atau ahli warisnya berhak atas manfaat JKK
Untuk perubahaan manfaat perlindungan Jaminan Kematian yang saat ini sudah mengalami perubahan, pilihan manakah yang benar ?
Untuk tanggungan biaya pemakaman Rp. 3 juta
Untuk beasiswa 2 anak, TK sd SD (sederajat) biaya Rp. 1,5 juta / tahun / anak maksimal 8 thn
Untuk tunjangan santunan berkala yang diberikan sebesar Rp. 4,8 juta
Untuk tunjangan santunan kematian diberikan sebesar Rp. 16,2 juta
Sebutkan 5 tantangan seorang frontliner ?
Layanan belum sama, Peserta makin kritis, Tuntutan Publik, Digital Service, Perilaku Pelanggan berubah
Layanan belum sama, Peserta makin kritis, Tuntutan Publik, Digital Service, Harga iuran naik
Peserta makin kritis, Tuntutan Publik, Digital Service, Perilaku pelanggan berubah, pelanggan minta cepat dalam pelayanan
Layanan belum sama Peserta makin kritis, Tuntutan Publik, Digital Service
Berapakah ketentuan Iuran JP untuk Peserta PU (Penerima Upah) ?
Tenaga Kerja (2 %), Pemberi Kerja (1 %)
Pemberi Kerja (2%), Tenaga Kerja (1%)
Tenaga Kerja (3,7%), Pemberi Kerja (3,7%)
Pemberi Kerja (3,7%), Tenaga Kerja (2%)
Sebutkan yang bukan perilaku pelayanan prima BPJSTK?
Memiliki Empati
Toleransi yang Tinggi dalam merespon apa yang dirasakan peserta
Menyelesaikan masalah & memberikan solusi kepada peserta dg petunjuk yang benar
Tidak Menjelaskan Prosedur
Berapa penggantian biaya kacamata maximal sesuai PP No.82 Tahun 2019?
1 Juta
2 Juta
3 Juta
4 Juta
Pada usia berapakah manfaat beasiswa berakhir sesuai PP No.82 Tahun 2019?
20 tahun
33 tahun
23 tahun/menikah/pekerja
13 tahun/menikah/pekerja
Jika pekerja masih aktif di perusahaan A, dan pekerja mengalami kecelakaan di jalan saat liburan luar kota pada saat libur. Apakah pekerja masih bisa mendapatkan manfaat JKK?
Bisa, Karena status kepesertaan masih aktif di perusahaan A
Bisa, Karena peserta kecelakaan dan aktif sebagai peserta BPJSTK
Tidak bisa, karena saat kecelakaan peserta dalam keadaan libur kerja
Tidak bisa, karena untuk klaim penuh JHT, harus sudah tidak terdaftar di perusahaan manapun
Berapa Usia Pensiun pada tahun 2025 Mengacu PP Nomor 45 Tahun 2015?
56 Tahun
57 Tahun
58 Tahun
59 Tahun
Apakah ada batas kadaluwarsa dalam pengajuan klaim JKK? (Sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019)
Manfaat JKK menjadi gugur apabila telah melebihi 2 Th sejak kecelakaan kerja terjadi
Tiada Batas, selama masih aktif kepesertaan
Manfaat JKK menjadi gugur apabila telah melebihi 1 Th sejak kecelakaan
Manfaat JKK menjadi gugur apabila telah melebihi 5 Th sejak kecelakaan
Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun. Apakah Ahli waris berhak menerima mendapatkan manfaat JP?
Tidak mendapatkan manfaat JP, karena kurang dari masa iur 15 tahun
Tetap berhak menerima manfaat JP
Tidak mendapatkan manfaat JP, karena kurang masa kepesertaannya
Tetap berhak menerima manfaat Jaminan kecelakaan kerja
Jika calon peserta usia 62 tahun, apakah masih bisa mendaftar untuk program BPU?
Tidak bisa
Bisa
Kemungkinan Bisa
Ragu-ragu
Berapa manfaat Jaminan Kematian yg diterima oleh ahli waris untuk biaya pemakaman?
Rp 12.000.000,-
Rp 20.000.000,-
Rp 10.000.000,-
Rp 12.500.000,-
Bagaimana ketentuan untuk Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), Sesuai PP No 82 2019?
Penggantian Upah 50% selama 12 Bulan pertama
Penggantian Upah 100% selama 7 Bulan pertama, Selanjutnya 50% hingga sembuh
Penggantian Upah 100% selama 12 Bulan pertama, Selanjutnya 50% hingga sembuh
Penggantian Upah 50% selama 12 Bulan pertama, Selanjutnya 25% hingga sembuh
Nilai santunan JKM sebesar 12 juta yang sebelumnya adalah 4,8 juta adalah bentuk santunan :
Santunan berkala
Santunan Kematian
Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja
Santunan Pemakaman
Apakah pekerja asing yang bekerja di Indonesia termasuk dalam cakupan BPJS Ketenagakerjaan?
Ya, termasuk pekerja asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan (Undang-Undang No. 40/2004 Tentang SJSN).
Ya, termasuk pekerja asing yang bekerja di Indonesia minimal 12 bulan (Undang-Undang No. 40/2004 Tentang SJSN).
Ya, termasuk pekerja asing yang bekerja di Indonesia minimal 24 bulan (Undang-Undang No. 40/2004 Tentang SJSN).
Ya, termasuk pekerja asing yang bekerja di Indonesia minimal 3 bulan (Undang-Undang No. 40/2004 Tentang SJSN).
Berapakah iuran program khusus jakon untuk nilai proyek <Rp 100 juta?
JKK= 0,21% dan JKM= 0,03%
JHT= 0,21% dan JP= 0,03%
JKK= 0,21% dan JKM= 0,04%
JHT= 0,21% dan JP= 0,04%
Apa kata kunci dari Pelayanan Prima?
Memenuhi dan atau melampaui kebutuhan atau ekspektasi peserta
Memberi semangat dan kata kata inspiratif kepada Peserta
Memenjamin Kelaangsungan Hidup Peserta
Memuji Muji Peserta
