Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quiz 2 Jenis-jenis Pajak dan Pungutan Lain

Total questions: 10

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Ingat kembali yuk, mana yang termasuk Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut. Pilih 2 jawaban ya kak..

a)

pajak pusat

b)

pajak langsung

c)

pajak daerah

d)

pajak tidak langsung

2.

Ingat kembali yuk, mana yang termasuk Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung. Pilih 2 jawaban ya kak...

a)

pajak provinsi

b)

pajak kabupaten

c)

direct tax

d)

indirect tax

3.

Ingat kembali yuk, mana saja contoh pajak yang dipungut oleh kotamadya/kabupaten. Pilih 3 jawaban ya kak...

a)

pajak reklame

b)

pajak kendaraan bermotor

c)

pajak penerangan jalan

d)

pajak balik nama tanah

e)

pajak pertunjukan

4.

Ingat kembali yuk, mana yang termasuk contoh pajak langsung (direct tax). Pilih 2 jawaban ya kak...

a)

cukai

b)

Pajak Pertambahan Nilai

c)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah

d)

Pajak Penghasilan

e)

Pajak Bumi dan Bangunan

5.

Ingat kembali yuk, mana yang termasuk pajak subjektif. Pilih 1 saja jawaban ya kak...

a)

PPN

b)

PPh

c)

PPnBM

d)

PBB

6.

Pungutan lain (selain pajak) yang ditanggung oleh pihak yang menjalankan usaha rokok adalah...

a)

retribusi

b)

sumbangan

c)

bea masuk

d)

cukai

7.

Pungutan atas barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga atau nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan disebut...

a)

bea masuk

b)

bea keluar

c)

bea meterai

d)

bea SWP3D

8.

Kewajiban dan hak wajib pajak diatur dalam undang-undang-undang perpajakan Nomor...

a)

28 tahun 2008

b)

28 tahun 2007

c)

27 tahun 2008

d)

27 tahun 2007

9.

Berikut ini yang termasuk kewajiban wajib pajak adalah...

a)

mengajukan banding keputusan keberatan

b)

memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT

c)

menyelenggarakan pencatatan/pembukuan

d)

menunda pembayaran pajak

10.

Berikut ini yang termasuk hak wajib pajak adalah...

a)

mendapatkan perlindungan kerahasiaan

b)

menghitung sendiri pajak dengan benar

c)

mengisi SPT dengan lengkap

d)

menandatangani SPT dan menyampaikan ke KPP