NEW
Font size
WorksheetsPost Test PKP e-Billing
Total questions: 10
Worksheet time: 8mins
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penerimaan, penyetoran bea masuk, denda administrasi dan bunga telah disebutkan dalam UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan pada pasal :
Pasal 6
Pasal 16
Pasal 26
Pasal 36
Nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem settlemen disebut :
NTB (Nomor Transaksi Bank)
NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara)
NTP (Nomor Transaksi Pos)
BPN (Bukti Penerimaan Negara)
Kode Billing diperoleh berdasarkan dokumen dasar pembayaran dan/atau penyetoran dan diterbitkan oleh kecuali :
diterbitkan secara otomatis oleh SKP
diterbitkan secara Mandiri oleh Wajib Bayar atau kuasanya melalui portal pengguna jasa
diterbitkan oleh bank persepsi
diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai
Sub Sistem Settlement pada Modul Penerimaan Negara (MPN) G-2 ditangani oleh :
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Anggaran
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Manakah status billing pada CEISA BILLING yang menunjukkan bahwa tagihan belum dapat dilakukan pembayaran :
Create Billing
Kirim ke MPN
Terima NTPN
Rekon NTPN-CEISA
Jika ada dokumen PIB, pada header tertulis Importir adalah PT. A dan Pemilik Barang adalah PT. B maka pada billing seharusnya akan tercetak :
BM dan PDRI semua tercetak atas identitas PT. A
BM atas identitas PT. A dan PDRI atas identitas
PT. B
BM dan PDRI semua tercetak atas identitas PT. B
BM atas identitas PT. B dan PDRI atas identitas PT. A
Pembatalan kode billing hanya dapat dilakukan apabila :
Sudah dilakukan pembayaran
Belum dilakukan pembayaran
Telah mendapatkan NTPN
Telah rekon NTPN-CEISA
Berikut ini adalah syarat pembuatan Kembali kode billing, kecuali :
Kode billing sudah kadaluarsa
Kode billing dibatalkan
Nilai billing yang sudah dibayar < nilai pada dokumen dasar pembayaran
Nilai billing yang sudah dibayar > nilai pada dokumen dasar pembayaran
Pembayaran Penerimaan Negara dengan menggunakan Kode Billing dapat dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo billing sampai dengan pukul :
20.00 WIB
21.00 WIB
22.00 WIB
23.00 WIB
Dalam hal dilakukan koreksi terhadap kesalahan kode kantor, kode akun dan/atau nilai akun dengan tidak mengubah nilai total, maka mengajukan permohonan koreksi kepada
KPPN
Kantor Pelayanan Pajak
KPPBC
Bank Persepsi
