wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Post Test PKP e-Billing

Total questions: 10

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penerimaan, penyetoran bea masuk, denda administrasi dan bunga telah disebutkan dalam UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan pada pasal :

a)

Pasal 6

b)

Pasal 16

c)

Pasal 26

d)

Pasal 36

2.

Nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem settlemen disebut :

a)

NTB (Nomor Transaksi Bank)

b)

NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara)

c)

NTP (Nomor Transaksi Pos)

d)

BPN (Bukti Penerimaan Negara)

3.

Kode Billing diperoleh berdasarkan dokumen dasar pembayaran dan/atau penyetoran dan diterbitkan oleh kecuali :

a)

diterbitkan secara otomatis oleh SKP

b)

diterbitkan secara Mandiri oleh Wajib Bayar atau kuasanya melalui portal pengguna jasa

c)

diterbitkan oleh bank persepsi

d)

diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai

4.

Sub Sistem Settlement pada Modul Penerimaan Negara (MPN) G-2 ditangani oleh :

a)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

b)

Direktorat Jenderal Pajak

c)

Direktorat Jenderal Anggaran

d)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

5.

Manakah status billing pada CEISA BILLING yang menunjukkan bahwa tagihan belum dapat dilakukan pembayaran :

a)

Create Billing

b)

Kirim ke MPN

c)

Terima NTPN

d)

Rekon NTPN-CEISA

6.

Jika ada dokumen PIB, pada header tertulis Importir adalah PT. A dan Pemilik Barang adalah PT. B maka pada billing seharusnya akan tercetak :

a)

BM dan PDRI semua tercetak atas identitas PT. A

b)

BM atas identitas PT. A dan PDRI atas identitas

PT. B

c)

BM dan PDRI semua tercetak atas identitas PT. B

d)

BM atas identitas PT. B dan PDRI atas identitas PT. A

7.

Pembatalan kode billing hanya dapat dilakukan apabila :

a)

Sudah dilakukan pembayaran

b)

Belum dilakukan pembayaran

c)

Telah mendapatkan NTPN

d)

Telah rekon NTPN-CEISA

8.

Berikut ini adalah syarat pembuatan Kembali kode billing, kecuali :

a)

Kode billing sudah kadaluarsa

b)

Kode billing dibatalkan

c)

Nilai billing yang sudah dibayar < nilai pada dokumen dasar pembayaran

d)

Nilai billing yang sudah dibayar > nilai pada dokumen dasar pembayaran

9.

Pembayaran Penerimaan Negara dengan menggunakan Kode Billing dapat dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo billing sampai dengan pukul :

a)

20.00 WIB

b)

21.00 WIB

c)

22.00 WIB

d)

23.00 WIB

10.

Dalam hal dilakukan koreksi terhadap kesalahan kode kantor, kode akun dan/atau nilai akun dengan tidak mengubah nilai total, maka mengajukan permohonan koreksi kepada

a)

KPPN

b)

Kantor Pelayanan Pajak

c)

KPPBC

d)

Bank Persepsi