wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PIQIH KELAS XII

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Ushul

Fiqh merupakan gabungan dari dua kata, yakni................

a)

Ushul berarti Ilmu pokok. Yang kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang mendalam.

b)

Ushul berarti ilmu dasar. Yang kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang mendalam

c)

Ushul berarti ilmu piqh, pondasi. Yang kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang mendalam

d)

Ushul berarti kaidah kaidah ilmu, pondasi. Yang kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang mendalam

e)

Ushul berarti pokok, dasar, pondasi. Yang kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang mendalam

2.

Kata Ushul yang merupakan jama’ dari kata Ashal secara etimologi berarti................

a)

sesuatu yang menjadi khusus bagi yang lainnya

b)

sesuatu yang menjadi pedoman bagi yang lainnya

c)

sesuatu yang menjadi kaidah bagi yang lainnya

d)

sesuatu yang menjadi ilmu bagi yang lainnya

e)

sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya

3.

ilmu ushul fiqh itu adalah ........................

a)

suatu ilmu yang kepadanya didasarkan ilmu kalam

b)

suatu ilmu yang kepadanya didasarkan tauhid

c)

suatu ilmu yang kepadanya didasarkan fiqh

d)

suatu ilmu yang kepadanya didasarkan fiqh waris

e)

suatu ilmu yang kepadanya didasarkan fiqh jinayat

4.

Yang dimaksud dalil tafshili dalam ilmu piqh adalah................

a)

dalil-dalil yang terdapat dan terpapar dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu akidah islam

b)

dalil-dalil yang terdapat dan terpapar dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu kepercayaan

c)

dalil-dalil yang terdapat dan terpapar dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu ilmu tauhid

d)

dalil-dalil yang terdapat dan terpapar dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu ilmu piqh

e)

dalil-dalil yang terdapat dan terpapar dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu hukum tertentu

5.

Ushul Fiqhadalah : “kaidah-kaidah yang dengannya di istinbath-kan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalil tertentu. merupakan pendapat dari.....................

a)

Muhammad al-Khudlary Beik,

b)

muhammad abduh

c)

ibnu khotadah

d)

abu bakar sidiq

e)

muhamad al-nijm mulk

6.

Abdul Hamid Hakim mengartikan Ushul Fiqh adalah:.......................

a)

“kaidah-kaidah yang dengannya di istinbath-kan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalil tertentu

b)

“dalil Fiqh secara Ijmali(global), seperti ucapan para ulama

c)

“dalil-dalil fiqh yang arah dilalahnya atas hukum-hukum syariat serta tatacara pengambilan hukum dari sisi dalil ijmali bukan dalil tafsili

d)

“ilmu tentang kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci

e)

“ilmu yang menjelaskan kepada Mujtahid tentang jalan-jalan yang harus ditempuh dalam mengambil hukum-hukum dari nash dan dari dalil-dalil lain yang disandarkan kepada nash itu sendiri.

7.

dalil-dalil syara’ dari segi penunjukannya kepada suatu hukum secara Ijmali atau global dari nash Termasuk dari.........

a)

obyek kajian ushul piqh

b)

ilmu pikih

c)

tujuan ushul piqh

d)

urgensi ushul piqih

e)

ilmu ushuludin

8.

Objek ushul Fiqh merupakan metodologi penetapan hukum-hukum yang berdasarkan pada............

a)

dalil-dalil ijmali tersebut yang bermuara pada akidah islam’ ditinjau dari segi hakikatnya, kriterianya dan macam-macamnya

b)

dalil-dalil ijmali tersebut yang bermuara pada dalil syara’ ditinjau dari segi hakikatnya, kriterianya dan macam-macamnya

c)

dalil-dalil ijmali tersebut yang bermuara pada surah al-baqoroh ayat 65’ ditinjau dari segi hakikatnya, kriterianya dan macam-macamnya

d)

dalil-dalil ijmali tersebut yang bermuara pada ilmu kalam ditinjau dari segi hakikatnya, kriterianya dan macam-macamnya

e)

dalil-dalil ijmali tersebut yang bermuara pada ilmu piqh’ ditinjau dari segi hakikatnya, kriterianya dan macam-macamnya

9.

Satria Effendi memerinci obyek kajian Ushul Fiqh menjadi empat bagian yaitu :..............................

a)
  1. Pembahasan mengenai hokum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkum fiqh, dan mahkum ‘alaih.
  2. Pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hokum
  3. Pembahasan tentang cara menggali dan menarik hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil itu
  4. Pembahasan tentang ilmu filsafat.[9]
b)

Pembahasan mengenai hokum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkum fiqh, dan mahkum ‘alaih. Pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hokum Pembahasan tentang cara menggali dan menarik hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil itu Pembahasan tentang ilmu tauhid.[9]

c)

Pembahasan mengenai hokum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkum fiqh, dan mahkum ‘alaih. Pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hokum Pembahasan tentang cara menggali dan menarik hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil itu Pembahasan tentang ilmu alam.[9]

d)

Pembahasan mengenai hokum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkum fiqh, dan mahkum ‘alaih. Pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hokum Pembahasan tentang cara menggali dan menarik hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil itu Pembahasan tentang ijtihad.[9]

10.

tujuan dari ilmu ushul Fiqh adalah menerapkan kaidah-kaidah dan teori-teorinya terhadap dalil-dalil yang rinci untuk menghasilkan hukuk syara’ yang ditunjuki dalil itu.pendapat dari..............

a)

Abdul Wahab Khallaf,

b)

imam nawawi

c)

muhammad abduh

d)

muhammad khudari beak

e)

ibnu sina

11.

ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum praktis yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci (tafshili) dalam nash disebut..........

a)

ilmu piqh

b)

ilmu syara

c)

ilmu ushul piqh

d)

ilmu kalam

e)

piqh islam

12.

Sumber-sumber hukumi slam yang menjadi rujukan para mujtahidin dalam mencari hukum-hukum syariyah adalah,..............

a)

ijma maupun as-Sunnah

b)

kaidah ushul piqh maupun as-Sunnah

c)

wahyu, baik dari al-Quran maupun as-Sunnah

d)

wahyu, baik dari al-Quran maupun ijam

e)

wahyu, baik dari al-Quran maupun qiayas

13.

yang dimaksud dengan sejarah perkembangan fiqih islam (tasyri’) adalah.................

a)

ilmu yang membahas tentang ilmu tauhid islam pada masa Rasulullah dan masa-masa sesudahnya,

b)

ilmu yang membahas tentang keadaan sejarah islam pada masa Rasulullah dan masa-masa sesudahnya,

c)

ilmu yang membahas tentang keadaan ushul piqh pada masa Rasulullah dan masa-masa sesudahnya,

d)

ilmu yang membahas tentang umat islam pada masa Rasulullah dan masa-masa sesudahnya,

14.

periodesasi pikiq ketika dimekah kurang lebih....

a)

10 th

b)

13 th

c)

14 th

d)

20 th

e)

5 th

15.

periodisai pikih di madinah kurang lebih......

a)

15 th

b)

10 th

c)

6 th

d)

12n th

e)

17 th