NEW
Font size
WorksheetsPIQIH KELAS XII
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Ushul
Fiqh merupakan gabungan dari dua kata, yakni................
Ushul berarti Ilmu pokok. Yang kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang mendalam.
Ushul berarti ilmu dasar. Yang kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang mendalam
Ushul berarti ilmu piqh, pondasi. Yang kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang mendalam
Ushul berarti kaidah kaidah ilmu, pondasi. Yang kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang mendalam
Ushul berarti pokok, dasar, pondasi. Yang kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang mendalam
Kata Ushul yang merupakan jama’ dari kata Ashal secara etimologi berarti................
sesuatu yang menjadi khusus bagi yang lainnya
sesuatu yang menjadi pedoman bagi yang lainnya
sesuatu yang menjadi kaidah bagi yang lainnya
sesuatu yang menjadi ilmu bagi yang lainnya
sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya
ilmu ushul fiqh itu adalah ........................
suatu ilmu yang kepadanya didasarkan ilmu kalam
suatu ilmu yang kepadanya didasarkan tauhid
suatu ilmu yang kepadanya didasarkan fiqh
suatu ilmu yang kepadanya didasarkan fiqh waris
suatu ilmu yang kepadanya didasarkan fiqh jinayat
Yang dimaksud dalil tafshili dalam ilmu piqh adalah................
dalil-dalil yang terdapat dan terpapar dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu akidah islam
dalil-dalil yang terdapat dan terpapar dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu kepercayaan
dalil-dalil yang terdapat dan terpapar dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu ilmu tauhid
dalil-dalil yang terdapat dan terpapar dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu ilmu piqh
dalil-dalil yang terdapat dan terpapar dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu hukum tertentu
Ushul Fiqhadalah : “kaidah-kaidah yang dengannya di istinbath-kan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalil tertentu. merupakan pendapat dari.....................
Muhammad al-Khudlary Beik,
muhammad abduh
ibnu khotadah
abu bakar sidiq
muhamad al-nijm mulk
Abdul Hamid Hakim mengartikan Ushul Fiqh adalah:.......................
“kaidah-kaidah yang dengannya di istinbath-kan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalil tertentu
“dalil Fiqh secara Ijmali(global), seperti ucapan para ulama
“dalil-dalil fiqh yang arah dilalahnya atas hukum-hukum syariat serta tatacara pengambilan hukum dari sisi dalil ijmali bukan dalil tafsili
“ilmu tentang kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci
“ilmu yang menjelaskan kepada Mujtahid tentang jalan-jalan yang harus ditempuh dalam mengambil hukum-hukum dari nash dan dari dalil-dalil lain yang disandarkan kepada nash itu sendiri.
dalil-dalil syara’ dari segi penunjukannya kepada suatu hukum secara Ijmali atau global dari nash Termasuk dari.........
obyek kajian ushul piqh
ilmu pikih
tujuan ushul piqh
urgensi ushul piqih
ilmu ushuludin
Objek ushul Fiqh merupakan metodologi penetapan hukum-hukum yang berdasarkan pada............
dalil-dalil ijmali tersebut yang bermuara pada akidah islam’ ditinjau dari segi hakikatnya, kriterianya dan macam-macamnya
dalil-dalil ijmali tersebut yang bermuara pada dalil syara’ ditinjau dari segi hakikatnya, kriterianya dan macam-macamnya
dalil-dalil ijmali tersebut yang bermuara pada surah al-baqoroh ayat 65’ ditinjau dari segi hakikatnya, kriterianya dan macam-macamnya
dalil-dalil ijmali tersebut yang bermuara pada ilmu kalam ditinjau dari segi hakikatnya, kriterianya dan macam-macamnya
dalil-dalil ijmali tersebut yang bermuara pada ilmu piqh’ ditinjau dari segi hakikatnya, kriterianya dan macam-macamnya
Satria Effendi memerinci obyek kajian Ushul Fiqh menjadi empat bagian yaitu :..............................
- Pembahasan mengenai hokum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkum fiqh, dan mahkum ‘alaih.
- Pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hokum
- Pembahasan tentang cara menggali dan menarik hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil itu
- Pembahasan tentang ilmu filsafat.[9]
Pembahasan mengenai hokum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkum fiqh, dan mahkum ‘alaih. Pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hokum Pembahasan tentang cara menggali dan menarik hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil itu Pembahasan tentang ilmu tauhid.[9]
Pembahasan mengenai hokum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkum fiqh, dan mahkum ‘alaih. Pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hokum Pembahasan tentang cara menggali dan menarik hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil itu Pembahasan tentang ilmu alam.[9]
Pembahasan mengenai hokum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkum fiqh, dan mahkum ‘alaih. Pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hokum Pembahasan tentang cara menggali dan menarik hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil itu Pembahasan tentang ijtihad.[9]
tujuan dari ilmu ushul Fiqh adalah menerapkan kaidah-kaidah dan teori-teorinya terhadap dalil-dalil yang rinci untuk menghasilkan hukuk syara’ yang ditunjuki dalil itu.pendapat dari..............
Abdul Wahab Khallaf,
imam nawawi
muhammad abduh
muhammad khudari beak
ibnu sina
ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum praktis yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci (tafshili) dalam nash disebut..........
ilmu piqh
ilmu syara
ilmu ushul piqh
ilmu kalam
piqh islam
Sumber-sumber hukumi slam yang menjadi rujukan para mujtahidin dalam mencari hukum-hukum syariyah adalah,..............
ijma maupun as-Sunnah
kaidah ushul piqh maupun as-Sunnah
wahyu, baik dari al-Quran maupun as-Sunnah
wahyu, baik dari al-Quran maupun ijam
wahyu, baik dari al-Quran maupun qiayas
yang dimaksud dengan sejarah perkembangan fiqih islam (tasyri’) adalah.................
ilmu yang membahas tentang ilmu tauhid islam pada masa Rasulullah dan masa-masa sesudahnya,
ilmu yang membahas tentang keadaan sejarah islam pada masa Rasulullah dan masa-masa sesudahnya,
ilmu yang membahas tentang keadaan ushul piqh pada masa Rasulullah dan masa-masa sesudahnya,
ilmu yang membahas tentang umat islam pada masa Rasulullah dan masa-masa sesudahnya,
periodesasi pikiq ketika dimekah kurang lebih....
10 th
13 th
14 th
20 th
5 th
periodisai pikih di madinah kurang lebih......
15 th
10 th
6 th
12n th
17 th
