wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

SOAL KOMPETENSI MDP LEGAL (BAG 1)

Total questions: 25

Worksheet time: 25mins

Name
Class
Date
1.

Berikut ini yang bukan merupakan Organ Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, adalah:

a)

Dewan Pengawas

b)

Dewan Komisaris

c)

Direksi

d)

Rapat Umum Pemegang Saham

2.

Status badan hukum Perseroan Terbatas diperoleh pada saat :

a)

Pada tanggal akta pendirian yang dibuat di hadapan Notaris

b)

Pada tanggal penyetoran atas modal saham yang dilakukan oleh pemegang saham Perseroan Terbatas

c)

Pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai Pengesahan Badan Hukum Perseroan

d)

Pada tanggal pendaftaran akta pendirian Perseroan Terbatas pada pengadilan negeri sesuai dengan kedudukan Perseroan

3.

Pemegang saham Perseroan Terbatas tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan Terbatas dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan Terbatas melebihi saham yang dimiliki. Ketentuan tersebut dapat tidak berlaku dalam hal tersebut di bawah ini, kecuali :

a)

Persyaratan Perseroan Terbatas sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi

b)

Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas

c)

Pemegang saham yang bersangkutan memberikan persetujuan berdasarkan anggaran dasar untuk menggunakan kekayaan Perseroan Terbatas yang mengakibatkan kekayaan Perseroan Terbatas tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan Terbatas

d)

Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memamnfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi

4.

Berikut ini ketentuan yang berlaku untuk pendirian Perseroan Terbatas, kecuali :

a)

Perseroan Terbatas didirikan dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia

b)

Perseroan Terbatas didirikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang perseorangan atau 1 (satu) badan hukum

c)

Perseroan Terbatas dapat didirikan oleh warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing

d)

Setiap pendiri Perseroang Terbatas wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan Terbatas didirikan

5.

Berikut ini adalah perubahan anggaran dasar Perseroang Terbatas yang harus mendapat persetujuan Menteri, kecuali :

a)

Perubahan nama Perseroan Terbatas dan/atau tempat kedudukan Perseroan Terbatas

b)

Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan Terbatas

c)

Perubahan berupa penambahan modal ditempatkan dan disetor.

d)

Perubahan status Perseroan Terbatas yang tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya

6.

Besar paling sedikit untuk modal dasar Perseroan Terbatas dan persentase paling sedikit dari modal dasar tersebut yang harus ditempatkan dan disetor penuh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah :

a)

Modal dasar paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah), dan paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh

b)

Modal dasar paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah), dan paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh

c)

Modal dasar paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah), dan paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh

d)

Modal dasar paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah), dan paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh

7.

Perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat :

a)

15 (lima belas) hari sejak tanggal keputusan RUPS

b)

30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keputusan RUPS

c)

45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal keputusan RUPS

d)

60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan RUPS

8.

Berikut ini kewajiban Direksi Perseroan Terbatas, kecuali :

a)

Direksi wajib membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat Direksi

b)

Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satau sama lain maupun tidak

c)

Direksi wajib membuat laporan tahunan Perseroan dan dokumen keuangan Perseroan

d)

Direksi wajib melaporkan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki oleh Direksi dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk selanjutnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari harus segera mengalihkan kepemilikan sahamnya tersebut kepada pihak lain

9.

Berikut ini ketentuan yang berlaku untuk Dewan Komisaris Perseroan, kecuali :

a)

Dewan Komisaris terdiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota atau lebih.

b)

Setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan harus berdasarkan keputusan Dewan Komisaris

c)

Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tersebut dan dapat diangkat kembali

d)

Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan dengan itikad baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab

10.

Kementerian yang bertanggung jawab untuk mengatur mengenai waralaba di Indonesia adalah :

a)

Kementerian Perdagangan

b)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

c)

Kementerian Perindustrian

d)

Kementerian Dalam Negeri

11.

Waralaba harus memenuhi kriteria berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 42 tahun 2007 adalah sebagai berikut, kecuali :

a)

Memiliki ciri khas usaha

b)

Mudah diajarkan dan diaplikasikan sehingga tidak diperlukan dukungan yang berkesinambungan

c)

Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar

d)

Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan

12.

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) kategori besar diberikan kepada pelaku usaha dengan modal usaha sebesar minimum :

a)

Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)

b)

Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah)

c)

Rp 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah)

d)

Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah)

13.

Apabila terjadi perkara perdata di antara kedua belah pihak berkaitan dengan suatu perjanjian, maka gugatan wajib diajukan pada :

a)

Pengadilan Negeri tempat kedudukan Penggugat

b)

Pengadilan Negeri tempat kedudukan Tergugat

c)

Pengadilan Negeri sesuai domisili yang disepakati dalam perjanjian

d)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

14.

Dalam hal Tergugat atau para Tergugat atau kuasa hukumnya telah dipanggil secara patut lebih dari 1 (satu) kali, tetapi tetap tidak menghadiri maupun mengirimkan wakilnya, maka perkara akan diputus secara :

a)

In absentia

b)

Verstek

c)

Verzet

d)

Kotradiktori

15.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jangka waktu untuk melakukan upaya banding adalah :

a)

7 hari

b)

14 hari

c)

21 hari

d)

30 hari

16.

Usia minimal seseorang dianggap dewasa menurut hukum (sebelum menikah) yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah :

a)

16 tahun

b)

17 tahun

c)

18 tahun

d)

21 tahun

17.

Apabila tidak tercapai perdamaian melalui proses Mediasi, maka mediator akan mengeluarkan :

a)

Perjanjian bersama

b)

Anjuran tertulis

c)

Berita pelimpahan perkara

d)

Kesepakatan untuk menghentikan mediasi

18.

Jangka waktu mengajukan memori banding dalam perkara perdata adalah :

a)

7 hari setelah permohonan banding

b)

14 hari setelah permohonan banding

c)

30 hari sejak putusan pengadilan

d)

Tidak diatur jangka waktunya

19.

Dalam suatu gugatan, yang dimaksud dengan petitum adalah :

a)

Identitas para pihak

b)

Penjelasan mengenai hal yang menjadi dasar gugatan

c)

Alasan-alasan yang berisi fakta-fakta hukum

d)

Hal-hal yang diminta oleh penggugat

20.

Jangka waktu maksimal untuk percobaan kerja yang diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun Ketenagakerjaan adalah :

a)

3 bulan

b)

4 bulan

c)

5 bulan

d)

6 bulan

21.

Berikut ini merupakan objek yang dapat diikat berdasarkan jaminan fidusia, kecuali :

a)

Kendaraan bermotor

b)

Tanah

c)

Hak sewa

d)

Mesin

22.

Berikut ini merupakan hak atas tanah kecuali :

a)

Hak Milik

b)

Hak Guna Usaha

c)

Hak Tanggungan

d)

Hak Guna Bangunan

23.

Perbuatan hukum yang tidak termasuk dalam pengertian peralihan hak atas tanah adalah :

a)

Jual beli

b)

Hibah

c)

Wakaf

d)

Roya

24.

Undang-Undang no. 17 tahun 2012 tentang Perekonomian, menyebutkan bahwa Koperasi mempunyai perangkat organisasi yang terdiri atas :

a)

Ketua, Anggota dan Pengawas

b)

Ketua, Pengurus, dan Pengawas

c)

Pengurus, Pengawas dan Rapat Anggota

d)

Ketua, Anggota dan Rapat Anggota

25.

Menurut Undang-Undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, cakupan hak cipta meliputi :

a)

Perlindungan terhadap database

b)

Hak untuk penguasaan teknologi dengan maksimal

c)

Pengaturan tentang penggunaan sarana informasi teknologi

d)

Pencantuman hak informasi manajemen elektronika dan sarana kontrol teknologi