NEW
Font size
WorksheetsSOAL KOMPETENSI MDP LEGAL (BAG 1)
Total questions: 25
Worksheet time: 25mins
Berikut ini yang bukan merupakan Organ Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, adalah:
Dewan Pengawas
Dewan Komisaris
Direksi
Rapat Umum Pemegang Saham
Status badan hukum Perseroan Terbatas diperoleh pada saat :
Pada tanggal akta pendirian yang dibuat di hadapan Notaris
Pada tanggal penyetoran atas modal saham yang dilakukan oleh pemegang saham Perseroan Terbatas
Pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai Pengesahan Badan Hukum Perseroan
Pada tanggal pendaftaran akta pendirian Perseroan Terbatas pada pengadilan negeri sesuai dengan kedudukan Perseroan
Pemegang saham Perseroan Terbatas tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan Terbatas dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan Terbatas melebihi saham yang dimiliki. Ketentuan tersebut dapat tidak berlaku dalam hal tersebut di bawah ini, kecuali :
Persyaratan Perseroan Terbatas sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi
Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas
Pemegang saham yang bersangkutan memberikan persetujuan berdasarkan anggaran dasar untuk menggunakan kekayaan Perseroan Terbatas yang mengakibatkan kekayaan Perseroan Terbatas tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan Terbatas
Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memamnfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi
Berikut ini ketentuan yang berlaku untuk pendirian Perseroan Terbatas, kecuali :
Perseroan Terbatas didirikan dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia
Perseroan Terbatas didirikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang perseorangan atau 1 (satu) badan hukum
Perseroan Terbatas dapat didirikan oleh warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing
Setiap pendiri Perseroang Terbatas wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan Terbatas didirikan
Berikut ini adalah perubahan anggaran dasar Perseroang Terbatas yang harus mendapat persetujuan Menteri, kecuali :
Perubahan nama Perseroan Terbatas dan/atau tempat kedudukan Perseroan Terbatas
Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan Terbatas
Perubahan berupa penambahan modal ditempatkan dan disetor.
Perubahan status Perseroan Terbatas yang tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya
Besar paling sedikit untuk modal dasar Perseroan Terbatas dan persentase paling sedikit dari modal dasar tersebut yang harus ditempatkan dan disetor penuh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah :
Modal dasar paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah), dan paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh
Modal dasar paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah), dan paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh
Modal dasar paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah), dan paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh
Modal dasar paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah), dan paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh
Perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat :
15 (lima belas) hari sejak tanggal keputusan RUPS
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keputusan RUPS
45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal keputusan RUPS
60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan RUPS
Berikut ini kewajiban Direksi Perseroan Terbatas, kecuali :
Direksi wajib membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat Direksi
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satau sama lain maupun tidak
Direksi wajib membuat laporan tahunan Perseroan dan dokumen keuangan Perseroan
Direksi wajib melaporkan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki oleh Direksi dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk selanjutnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari harus segera mengalihkan kepemilikan sahamnya tersebut kepada pihak lain
Berikut ini ketentuan yang berlaku untuk Dewan Komisaris Perseroan, kecuali :
Dewan Komisaris terdiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota atau lebih.
Setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan harus berdasarkan keputusan Dewan Komisaris
Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tersebut dan dapat diangkat kembali
Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan dengan itikad baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab
Kementerian yang bertanggung jawab untuk mengatur mengenai waralaba di Indonesia adalah :
Kementerian Perdagangan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Perindustrian
Kementerian Dalam Negeri
Waralaba harus memenuhi kriteria berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 42 tahun 2007 adalah sebagai berikut, kecuali :
Memiliki ciri khas usaha
Mudah diajarkan dan diaplikasikan sehingga tidak diperlukan dukungan yang berkesinambungan
Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar
Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) kategori besar diberikan kepada pelaku usaha dengan modal usaha sebesar minimum :
Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)
Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah)
Rp 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah)
Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah)
Apabila terjadi perkara perdata di antara kedua belah pihak berkaitan dengan suatu perjanjian, maka gugatan wajib diajukan pada :
Pengadilan Negeri tempat kedudukan Penggugat
Pengadilan Negeri tempat kedudukan Tergugat
Pengadilan Negeri sesuai domisili yang disepakati dalam perjanjian
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dalam hal Tergugat atau para Tergugat atau kuasa hukumnya telah dipanggil secara patut lebih dari 1 (satu) kali, tetapi tetap tidak menghadiri maupun mengirimkan wakilnya, maka perkara akan diputus secara :
In absentia
Verstek
Verzet
Kotradiktori
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jangka waktu untuk melakukan upaya banding adalah :
7 hari
14 hari
21 hari
30 hari
Usia minimal seseorang dianggap dewasa menurut hukum (sebelum menikah) yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah :
16 tahun
17 tahun
18 tahun
21 tahun
Apabila tidak tercapai perdamaian melalui proses Mediasi, maka mediator akan mengeluarkan :
Perjanjian bersama
Anjuran tertulis
Berita pelimpahan perkara
Kesepakatan untuk menghentikan mediasi
Jangka waktu mengajukan memori banding dalam perkara perdata adalah :
7 hari setelah permohonan banding
14 hari setelah permohonan banding
30 hari sejak putusan pengadilan
Tidak diatur jangka waktunya
Dalam suatu gugatan, yang dimaksud dengan petitum adalah :
Identitas para pihak
Penjelasan mengenai hal yang menjadi dasar gugatan
Alasan-alasan yang berisi fakta-fakta hukum
Hal-hal yang diminta oleh penggugat
Jangka waktu maksimal untuk percobaan kerja yang diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun Ketenagakerjaan adalah :
3 bulan
4 bulan
5 bulan
6 bulan
Berikut ini merupakan objek yang dapat diikat berdasarkan jaminan fidusia, kecuali :
Kendaraan bermotor
Tanah
Hak sewa
Mesin
Berikut ini merupakan hak atas tanah kecuali :
Hak Milik
Hak Guna Usaha
Hak Tanggungan
Hak Guna Bangunan
Perbuatan hukum yang tidak termasuk dalam pengertian peralihan hak atas tanah adalah :
Jual beli
Hibah
Wakaf
Roya
Undang-Undang no. 17 tahun 2012 tentang Perekonomian, menyebutkan bahwa Koperasi mempunyai perangkat organisasi yang terdiri atas :
Ketua, Anggota dan Pengawas
Ketua, Pengurus, dan Pengawas
Pengurus, Pengawas dan Rapat Anggota
Ketua, Anggota dan Rapat Anggota
Menurut Undang-Undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, cakupan hak cipta meliputi :
Perlindungan terhadap database
Hak untuk penguasaan teknologi dengan maksimal
Pengaturan tentang penggunaan sarana informasi teknologi
Pencantuman hak informasi manajemen elektronika dan sarana kontrol teknologi
