wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Syariah First, Syariah Default & Mandatory CASA Syariah

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Dibawah ini merupakan Strategi Unit Usaha Syariah Banking PT Bank CIMB Niaga untuk menjadi Top 3 Industry Leader di Indonesian Islamic Banking Ecosystem, kecuali

a)

Penyusunan Kebijakan

b)

Merger dan Akuisisi

c)

Engagement Karyawan dan Nasabah

d)

Dukungan Infrastruktur

e)

Produktivitas Channel

2.

Berapa lama kebijakan Syariah 1st di PT Bank CIMB Niaga Tbk sudah diterapkan di semua unit dalam mendukung Dual Banking Leverage Model (DBLM) ?

a)

2 tahun

b)

3 tahun

c)

4 tahun

d)

5 tahun

e)

6 tahun

3.

Di posisi ranking berapakah Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk antara Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah lain di Indonesia pada periode pelaporan 31 Desember 2019 ?

a)

Ranking 8

b)

Ranking 7

c)

Ranking 6

d)

Ranking 5

e)

Ranking 4

4.

Berikut ini merupakan salah satu usaha penyempurnaan pelaksanaan penyempurnaan Syariah 1st Policy dari waktu ke waktu, kecuali

a)

Syariah 1st Business Culture & Syariah Default

b)

System Enhancement

c)

Product Development and Expansion

d)

Syariah 1st Deviation

5.

Kategori Nasabah Syariah 1st Revamp 2020 adalah sebagai berikut kecuali

a)

Nasabah Existing dalam periode RnR sedang berjalan

b)

Nasabah Low Watch List and No Watch List

c)

Sektor Halal Industry / Sharia-Compliant Industry

d)

Nasabah New to Bank

6.

Berikut ini adalah kategori produk wajib Syariah 1st Revamp 2020, kecuali

a)

Trade Finance - All Products

b)

Current Account and Saving Account

c)

Pembiayaan Investasi

d)

PRK E-Chain

e)

PTK On Liquidation

7.

Dokumen yang diperlukan dalam Pengajuan Penyimpangan Syariah 1st Revamp 2020 adalah

a)

Form SF, Call Report, Remarks / BIR, Approval SF Tahun Sebelumnya (jika ada)

b)

Form SF, SLIK, Remarks / BIR, Approval SF Tahun Sebelumnya (jika ada)

c)

Form SF, Credit Approving Sheet, Remarks / BIR, Approval SF Tahun Sebelumnya (jika ada)

d)

Form SF, RnR Checklist, Remarks / BIR, Approval SF Tahun Sebelumnya (jika ada)

8.

Limit Penyimpangan Syariah 1st untuk Segment Commercial Banking adalah sebagai berikut kecuali

a)

Level 1 - Direktur Syariah Banking & Head of Comba yakni dengan Limit Equivalent > 50 Bio IDR

b)

Level 2 - Head of Syariah Business Banking dan Head of Comba dengan Limit Equivalent yakni 15 Bio IDR-50 Bio IDR

c)

Level 3 - Sharia Business Banking Region Head and Comba Team Head dengan Limit Equivalent 15-25 Bio IDR

d)

Level 3 - Sharia Business Banking Region Head and Comba Team Head dengan kondisi untuk nasabah dengan Industri Non-Halal / Non Sharia Compliant

9.

Pengecualian Syariah 1st 2020 berlaku untuk kondisi sebagai berikut kecuali

a)

>20% Plafond Nasabah sudah dalam bentuk Fasilitas Syariah (Langsung dan Tidak Langsung)

b)

Usulan Transaksional / Account Maintenance seperti penurunan pricing, perubahan covenant, perubahan syarat penarikan, perubahan jaminan (diluar proses annual review)

c)

Fasilitas Pembiayaan Back to Back dengan Spread Basis

d)

Nasabah dengan tagging Restruktur termasuk RnR Covid-19, namun tagging RnR restruktur sudah dihapuskan

10.

Hal-Hal Yang Sangat Penting Untuk Diperhatikan dalam penerapan Syariah First 2020 adalah sebagai berikut, kecuali

a)

Pengajuan Syariah 1st diajukan Business Unit dari Awal s/d Akhir

b)

Syariah 1st Offer During Solicit

c)

Pemenuhan Syariah 1st Sebelum CP diajukan ke CA

d)

CA or SA Wajib SYARIAH 1st

e)

Only Saving Wajib SYARIAH 1st tapi Giro Tidak Wajib

11.

Flow Pengajuan Syariah 1st Revamp 2020 adalah sebagai berikut

a)

RM Propose SF - RM asks Consent from Sharia PM - RM Ask Recomm from TH/RH - BU ask approval to Limit Approval DoA (Based on Level Limit) both from Sharia Unit and Business Unit

b)

RM Propose SF - RM asks Consent from Sharia PM - RM Ask Recomm from TH/RH - BU ask approval to Limit Approval DoA from Business Unit Only, SPM ask Approval from Sharia Unit

c)

RM Propose SF - RM asks Consent from Sharia PM - RM Ask Recomm from TH/RH - BU ask approval to Limit Approval DoA (Based on Level Limit)from Sharia Unit Only

d)

RM Propose SF - RM asks Consent from Sharia PM - RM Ask Recomm from TH/RH - BU ask approval to Limit Approval DoA from Syariah Director and Highest Authority BU

12.

Kapan mulai berlaku secara efektif Syariah 1st Revamp 2020 di all Units ?

a)

1 September 2020

b)

1 Oktober 2020

c)

1 November 2020

d)

1 Agustus 2020

e)

31 Agustus 2020

13.

Kapan Paling Lambat Rekening Payroll Syariah All Staffs CIMB Niaga akan dikonversikan dari Payroll Konvensional ke Payroll Syariah Secara Bulk oleh System?

a)

11 September 2020

b)

12 September 2020

c)

13 September 2020

d)

14 September 2020

e)

15 September 2020

14.

Tujuan Bisnis Mandatory CASA Syariah adalah sebagai berikut kecuali

a)

Syariah 1st Implementation

b)

Lead Contributor Perbankan dan Keuangan Syariah

c)

FDR Management

d)

Syariah 1st Deviation

e)

Low Portion of Financing Clients with CASA Syariah

15.

Ketentuan Nasabah Wajib CASA Syariah adalah sebagai berikut kecuali ?

a)

Nasabah Baru Business Banking

b)

Nasabah Segment Business Banking Existing untuk Konversi Pembiayaan Syariah

c)

Nasabah Existing RnR Covid 19 or Non Covid 19

d)

Nasabah Existing yang melakukan perpanjangan fasilitas pembiayaan Syariah

e)

Nasabah Consumer Konversi

16.

Kewajiban BU dan Nasabah dalam menerapkan CASA Syariah Mandatory adalah sebagai berikut kecuali

a)

Pembukaan Rekening CASA Syariah Baru sesuai CIF

b)

Pembukaan Rekening CASA Syariah Baru atas nama Owner / Direktur CIF

c)

Konversi Current Account Konven ke Current Account Syariah sesuai CIF

d)

Konversi Saving Account Konven ke Saving Account Syariah sesuai CIF

17.

Penyimpangan CASA Syariah Wajib Dimintakan kepada DoA sebagai berikut yakni

a)

Head of Commercial Banking dan Head of Sharia Business Banking

b)

Head of Commercial Banking dan Syariah Banking Director

c)

Head of Commercial Banking dan Syariah Business Banking Head

d)

Head of Commercial Banking dan Syariah Business Banking Primemover

18.

Form yang wajib dilampirkan dalam proses konversi giro konvensional ke giro syariah adalah

a)

Form KPUPRS, Form Pengalih Tujuan Rekening, Memo Approval Kondisi Khusus diajukan oleh BRM COMBA, Other Supporting Docs

b)

Form KPUPRS, Form Pengalih Jenis Rekening, Memo Approval Kondisi Khusus diajukan oleh BRM COMBA, Other Supporting Docs

c)

Form KPUPRS, Form Pengalih Fungsian Rekening, Memo Approval Kondisi Khusus diajukan oleh BRM COMBA, Other Supporting Docs

d)

Form KPUPRS, Form Konversi Rekening, Memo Approval Kondisi Khusus diajukan oleh BRM COMBA, Other Supporting Docs

19.

DoA Approval Konversi Giro Konvensional ke Giro Syariah adalah

a)

Head of Business Unit, Head of Syariah Business Banking

b)

Head of Business Unit, Head of Syariah Business Banking, Syariah Banking Director

c)

Head of Business Unit, Syariah Business Banking Head, Syariah Banking Director

d)

Head of Business Unit, Head of Syariah Business Banking, Business Banking Director, Syariah Banking Director

20.

Syariah Default Policy meliputi kewajiban atas defaulted produk-produk berikut yakni

a)

Giro Syariah, TD Syariah, Bank Garansi Syariah, Tabungan iB Pahala Haji, PTK Trade iB, LC iB

b)

Giro Syariah, TD Syariah, Bank Garansi Syariah, Tabungan iB On Account, PTK Trade iB, LC iB

c)

Giro Syariah, TD Syariah, Bank Garansi Syariah, Tabungan Extra Wadiah, PTK Trade iB, LC iB

d)

Giro Syariah, TD Syariah, Bank Garansi Syariah, Tabungan Extra Mudharabah, PTK Trade iB, LC iB