WorksheetsSyariah First, Syariah Default & Mandatory CASA Syariah
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Dibawah ini merupakan Strategi Unit Usaha Syariah Banking PT Bank CIMB Niaga untuk menjadi Top 3 Industry Leader di Indonesian Islamic Banking Ecosystem, kecuali
Penyusunan Kebijakan
Merger dan Akuisisi
Engagement Karyawan dan Nasabah
Dukungan Infrastruktur
Produktivitas Channel
Berapa lama kebijakan Syariah 1st di PT Bank CIMB Niaga Tbk sudah diterapkan di semua unit dalam mendukung Dual Banking Leverage Model (DBLM) ?
2 tahun
3 tahun
4 tahun
5 tahun
6 tahun
Di posisi ranking berapakah Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk antara Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah lain di Indonesia pada periode pelaporan 31 Desember 2019 ?
Ranking 8
Ranking 7
Ranking 6
Ranking 5
Ranking 4
Berikut ini merupakan salah satu usaha penyempurnaan pelaksanaan penyempurnaan Syariah 1st Policy dari waktu ke waktu, kecuali
Syariah 1st Business Culture & Syariah Default
System Enhancement
Product Development and Expansion
Syariah 1st Deviation
Kategori Nasabah Syariah 1st Revamp 2020 adalah sebagai berikut kecuali
Nasabah Existing dalam periode RnR sedang berjalan
Nasabah Low Watch List and No Watch List
Sektor Halal Industry / Sharia-Compliant Industry
Nasabah New to Bank
Berikut ini adalah kategori produk wajib Syariah 1st Revamp 2020, kecuali
Trade Finance - All Products
Current Account and Saving Account
Pembiayaan Investasi
PRK E-Chain
PTK On Liquidation
Dokumen yang diperlukan dalam Pengajuan Penyimpangan Syariah 1st Revamp 2020 adalah
Form SF, Call Report, Remarks / BIR, Approval SF Tahun Sebelumnya (jika ada)
Form SF, SLIK, Remarks / BIR, Approval SF Tahun Sebelumnya (jika ada)
Form SF, Credit Approving Sheet, Remarks / BIR, Approval SF Tahun Sebelumnya (jika ada)
Form SF, RnR Checklist, Remarks / BIR, Approval SF Tahun Sebelumnya (jika ada)
Limit Penyimpangan Syariah 1st untuk Segment Commercial Banking adalah sebagai berikut kecuali
Level 1 - Direktur Syariah Banking & Head of Comba yakni dengan Limit Equivalent > 50 Bio IDR
Level 2 - Head of Syariah Business Banking dan Head of Comba dengan Limit Equivalent yakni 15 Bio IDR-50 Bio IDR
Level 3 - Sharia Business Banking Region Head and Comba Team Head dengan Limit Equivalent 15-25 Bio IDR
Level 3 - Sharia Business Banking Region Head and Comba Team Head dengan kondisi untuk nasabah dengan Industri Non-Halal / Non Sharia Compliant
Pengecualian Syariah 1st 2020 berlaku untuk kondisi sebagai berikut kecuali
>20% Plafond Nasabah sudah dalam bentuk Fasilitas Syariah (Langsung dan Tidak Langsung)
Usulan Transaksional / Account Maintenance seperti penurunan pricing, perubahan covenant, perubahan syarat penarikan, perubahan jaminan (diluar proses annual review)
Fasilitas Pembiayaan Back to Back dengan Spread Basis
Nasabah dengan tagging Restruktur termasuk RnR Covid-19, namun tagging RnR restruktur sudah dihapuskan
Hal-Hal Yang Sangat Penting Untuk Diperhatikan dalam penerapan Syariah First 2020 adalah sebagai berikut, kecuali
Pengajuan Syariah 1st diajukan Business Unit dari Awal s/d Akhir
Syariah 1st Offer During Solicit
Pemenuhan Syariah 1st Sebelum CP diajukan ke CA
CA or SA Wajib SYARIAH 1st
Only Saving Wajib SYARIAH 1st tapi Giro Tidak Wajib
Flow Pengajuan Syariah 1st Revamp 2020 adalah sebagai berikut
RM Propose SF - RM asks Consent from Sharia PM - RM Ask Recomm from TH/RH - BU ask approval to Limit Approval DoA (Based on Level Limit) both from Sharia Unit and Business Unit
RM Propose SF - RM asks Consent from Sharia PM - RM Ask Recomm from TH/RH - BU ask approval to Limit Approval DoA from Business Unit Only, SPM ask Approval from Sharia Unit
RM Propose SF - RM asks Consent from Sharia PM - RM Ask Recomm from TH/RH - BU ask approval to Limit Approval DoA (Based on Level Limit)from Sharia Unit Only
RM Propose SF - RM asks Consent from Sharia PM - RM Ask Recomm from TH/RH - BU ask approval to Limit Approval DoA from Syariah Director and Highest Authority BU
Kapan mulai berlaku secara efektif Syariah 1st Revamp 2020 di all Units ?
1 September 2020
1 Oktober 2020
1 November 2020
1 Agustus 2020
31 Agustus 2020
Kapan Paling Lambat Rekening Payroll Syariah All Staffs CIMB Niaga akan dikonversikan dari Payroll Konvensional ke Payroll Syariah Secara Bulk oleh System?
11 September 2020
12 September 2020
13 September 2020
14 September 2020
15 September 2020
Tujuan Bisnis Mandatory CASA Syariah adalah sebagai berikut kecuali
Syariah 1st Implementation
Lead Contributor Perbankan dan Keuangan Syariah
FDR Management
Syariah 1st Deviation
Low Portion of Financing Clients with CASA Syariah
Ketentuan Nasabah Wajib CASA Syariah adalah sebagai berikut kecuali ?
Nasabah Baru Business Banking
Nasabah Segment Business Banking Existing untuk Konversi Pembiayaan Syariah
Nasabah Existing RnR Covid 19 or Non Covid 19
Nasabah Existing yang melakukan perpanjangan fasilitas pembiayaan Syariah
Nasabah Consumer Konversi
Kewajiban BU dan Nasabah dalam menerapkan CASA Syariah Mandatory adalah sebagai berikut kecuali
Pembukaan Rekening CASA Syariah Baru sesuai CIF
Pembukaan Rekening CASA Syariah Baru atas nama Owner / Direktur CIF
Konversi Current Account Konven ke Current Account Syariah sesuai CIF
Konversi Saving Account Konven ke Saving Account Syariah sesuai CIF
Penyimpangan CASA Syariah Wajib Dimintakan kepada DoA sebagai berikut yakni
Head of Commercial Banking dan Head of Sharia Business Banking
Head of Commercial Banking dan Syariah Banking Director
Head of Commercial Banking dan Syariah Business Banking Head
Head of Commercial Banking dan Syariah Business Banking Primemover
Form yang wajib dilampirkan dalam proses konversi giro konvensional ke giro syariah adalah
Form KPUPRS, Form Pengalih Tujuan Rekening, Memo Approval Kondisi Khusus diajukan oleh BRM COMBA, Other Supporting Docs
Form KPUPRS, Form Pengalih Jenis Rekening, Memo Approval Kondisi Khusus diajukan oleh BRM COMBA, Other Supporting Docs
Form KPUPRS, Form Pengalih Fungsian Rekening, Memo Approval Kondisi Khusus diajukan oleh BRM COMBA, Other Supporting Docs
Form KPUPRS, Form Konversi Rekening, Memo Approval Kondisi Khusus diajukan oleh BRM COMBA, Other Supporting Docs
DoA Approval Konversi Giro Konvensional ke Giro Syariah adalah
Head of Business Unit, Head of Syariah Business Banking
Head of Business Unit, Head of Syariah Business Banking, Syariah Banking Director
Head of Business Unit, Syariah Business Banking Head, Syariah Banking Director
Head of Business Unit, Head of Syariah Business Banking, Business Banking Director, Syariah Banking Director
Syariah Default Policy meliputi kewajiban atas defaulted produk-produk berikut yakni
Giro Syariah, TD Syariah, Bank Garansi Syariah, Tabungan iB Pahala Haji, PTK Trade iB, LC iB
Giro Syariah, TD Syariah, Bank Garansi Syariah, Tabungan iB On Account, PTK Trade iB, LC iB
Giro Syariah, TD Syariah, Bank Garansi Syariah, Tabungan Extra Wadiah, PTK Trade iB, LC iB
Giro Syariah, TD Syariah, Bank Garansi Syariah, Tabungan Extra Mudharabah, PTK Trade iB, LC iB
