wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Project #2

Total questions: 26

Worksheet time: 20mins

Name
Class
Date
1.

Hak seorang dokter, kecuali

a)

Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan standar profesional

b)

Memperoleh penjelasan tentang penyakit, tindakan medis, manfaat, alternatif, risiko, komplikasi dan prognosis

c)

Menyetujui atau menolak tindakan medis

d)

Mendapatkan rekam medis

2.

Malpraktik profesi, kecuali

a)

Norma etik

b)

Pelanggaran norma etik

c)

Pelanggaran norma hukum

d)

Ethical malpractice

3.

Usaha menghindari malpraktik, kecuali

a)

Semua tindakan sesuai indikasi medis

b)

Bertindak secara hati-hati dan teliti

c)

Bekerja sesuai standar profesi

d)

Tidak membuat informed consent

e)

Apabila ragu bisa mencari pendapat dari sejawat yang lebih berkompeten

4.

Pemahaman masyarakat tentang Malpraktik, kecuali

a)

Asumsi masyarakat tentang kesehatan menyimpang

b)

Anggapan bahwa layanan di RS harus selalu sempurna

c)

Dokter dianggap serba bisa

d)

Dokter mengupayakan kesembuhan pasien

5.

Undang-undang diindonesia tentang praktik kedokteran

a)

UU No. 29 tahun 2004

b)

UU No. 23 tahun 1992

c)

KUHAP 359

d)

KUHAP 360

e)

KUHAP 361

6.

Hubungan dokter dan pasien, kecuali

a)

Transaksi terapeutik

b)

Paternalistik

c)

Dasar kepercayaan

d)

Eksplisit

e)

Implisit

7.

Isi rekam medik, kecuali

a)

Data Keluarga

b)

Data Financial

c)

Data Sosial

d)

Data Medik

8.

Kegunaan rekam medik bagi pasien, kecuali

a)

Monitor kualitas dan eksusitas pelayanan medis yang diasuransikan

b)

Bahan bukti klaim asuransi

c)

Kepentingan hukum bagi pasien

d)

Media komunikasi

9.

Manfaat rekam medik dalam kedokteran forensik, kecuali

a)

Dasar pembuatan VeR korban hidup

b)

Alat bukti di pengadilan

c)

Dasar bagi penyidik untuk melakukan penyidikan

d)

Dasar untuk pembelaan dalam sengketa medis

e)

Melindungi kepentingan hukum dokte RS, nakes

10.

Dalam menjalankan tugas profesinya, seorang dokter terkadang menerbitkan surat-surat keterangan medis, pedomannya antara lain, Kecuali :

a)

Bab I Pasal 7 Kodeki

b)

UU No. 29 tahun 2004

c)

Bab II pasal 12 Kodeki

d)

Permenkes No. 269 tahun 2008

11.

Standar Profesi Kedokteran sebagai pedoman bagi Dokter di Masa Kritis Pandemi Covid-19, mengandung unsur-unsur, kecuali

a)

berbuat secara teliti/seksama

b)

sesuai ukuran medis

c)

Kemampuan rata-rata atau average dibanding kategori keahlian medik yang sama

d)

Sarana upaya yang sebanding atau proporsional dengan tujuan konkret tindakan atau perbuatan medis tersebut

e)

Dokter harus senantiasa mengutamakan social distancing

12.

Tenaga kesehatan dalam menjalakan prakteknya berhak :

a)

Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi dan Standar Prosedur Operasional

b)

Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya

c)

Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya

d)

Menerima imbalan jasa

13.

Prinsip etis dalam menghadapi Pandemi Covid-19 yaitu, kecuali :

a)

Prinsip persamaan

b)

Prinsip manfaat

c)

Prinsip prioritas bagi yang terburuk

d)

Prinsip prioritas bagi yang bertugas menolong orang lain

e)

Prinsip kelompok yang harus diprioritaskan

14.

Eksumasi adalah

a)

merupakan suatu penggalian atau pengeluaran tubuh yang telah dikubur secara legal dan dilakukan secara medikolegal

b)

merupakan suatu penggalian atau pengeluaran tubuh yang belum dikubur secara legal dan dilakukan secara medikolegal

c)

merupakan pengambilan jenazah untuk kepentingan ilmu pengetahuan

d)

merupakan metode otopsi dengan cara mengeluarkan jenazah dari kubur

15.

Alasan dilakukannya eksumasi pada tindakan kriminal

a)

Untuk menentukan penyebab dan cara kematian

b)

Untuk mengidentifikasi mayat termasuk diantaranya penguburan mayat yang salah, penipuan, atau penetapan warisan

c)

Untuk mengetahui nutrisi dan penyakit dari generasi sebelumnya

d)

Untuk memindahkan jenazah ke lahan pemakaman lain baik itu atas permintaan keluarga atau karena pembangunan kembali lahan pemakaman

16.

Pelaksanaan waktu eksumasi

a)

Sore

b)

Pagi

c)

Siang

d)

Malam

17.

Pelaksanaan eksumasi didasari oleh

a)

UU No. 29 tahun 2004

b)

UU No. 26 tahun 2000

c)

UU No. 25 tahun 2005

d)

UU No. 24 tahun 2007

18.

Prosedur Eksumasi yaitu, kecuali

a)

Indentifikasi dan dokumentasi makan

b)

Mengambil sampel tanah untuk keperluan pemeriksaan lab

c)

Dilakukan pemeriksaan postmortem secara eksternal dan internal

d)

Dilakukan pemeriksaan kerangka

e)

Analisis hasil dan membuat VeR

19.

Indikasi dilakukannya eksumasi yaitu, kecuali :

a)

Terdakwa telah mengaku dia telah membunuh seseorang dan telah menguburnya di suatu tempat

b)

Jenazah setelah dikubur, kemudian ada kecurigaan bahwa jenazah meninggal secara tidak wajar

c)

Penguburan mayat secara ilegal untuk menyembunyikan kematian / kriminal

d)

Sebab kematian tidak jelas / diragukan

e)

Identitas mayat jelas

20.

Dasar hukum pemulasaraan di Indonesia yaitu, kecuali

a)

UU No. 24 Tahun 2007

b)

SKK BNPB No. 9.A. tahun 2020

c)

SKK BNPB No. 12.A. tahun 2020

d)

Fatwa MUI No. 14 tahun 2020

e)

Fatwa MUI No. 18 tahun 2020

21.

Zonasi instalasi kamar jenazah

a)

Ruang tunggu keluarga

b)

Ruang tindakan dan pemulasaraan jenazah

c)

Ruang administrasi

d)

Ruang persemayaman jenazah

22.

Alat pelindung diri yang digunakan (Level 2), kecuali

a)

Boots/Shoe cover

b)

Apron plastik

c)

Masker N95

d)

Goggle/Face shield

e)

Hanscoon

23.

Apa yang harus dilakukan saat memindah dan menjemput jenazah pada kasus Covid-19

a)

Jika masi ada luka pada jenazah akibat tindakan medis, maka dilakukan penutupan dengan plester

b)

Jenazah ditutup lubang hidung dan mulut menggunkan kapas, untuk memastikan tidak ada cairan yang keluar

c)

Petugas kesehatan membawa alat pelindung diri, pembungkus jenazah, dan brankar jenazah yang standar

d)

Pastikan pembungkus dan branker jenazah dalam keadaan tertutup

24.

Temuan makroskopik pada kasus Covid-19, kecuali

a)

Pemeriksaan pada paru-paru pada saat otopsi menunjukkan bahwa trakea memiliki kaliber normal dan eritematosa ringan

b)

Berat Paru-paru normal

c)

trombus kecil dan kuat ditemukan di bagian parenkim perifer

d)

kardiomegali dan dilatasi ventrikel kanan

25.

Temuan makroskopik jantung pada ventrikel kanan jantung kasus Covid-19

a)

3-4 cm

b)

3-5 cm

c)

3-6 cm

d)

3-7 cm

26.

Temuan mikroskopik paru pada kasus Covid-19

a)

kerusakan alveolar difus bilateral

b)

miokardium tidak menunjukkan area nekrosis miosit yang luas atau konfluen

c)

demarkasi fokal

d)

Arteri pulmonalis di hilus setiap paru bebas dari tromboemboli