Font size
WorksheetsProject #2
Total questions: 26
Worksheet time: 20mins
Hak seorang dokter, kecuali
Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan standar profesional
Memperoleh penjelasan tentang penyakit, tindakan medis, manfaat, alternatif, risiko, komplikasi dan prognosis
Menyetujui atau menolak tindakan medis
Mendapatkan rekam medis
Malpraktik profesi, kecuali
Norma etik
Pelanggaran norma etik
Pelanggaran norma hukum
Ethical malpractice
Usaha menghindari malpraktik, kecuali
Semua tindakan sesuai indikasi medis
Bertindak secara hati-hati dan teliti
Bekerja sesuai standar profesi
Tidak membuat informed consent
Apabila ragu bisa mencari pendapat dari sejawat yang lebih berkompeten
Pemahaman masyarakat tentang Malpraktik, kecuali
Asumsi masyarakat tentang kesehatan menyimpang
Anggapan bahwa layanan di RS harus selalu sempurna
Dokter dianggap serba bisa
Dokter mengupayakan kesembuhan pasien
Undang-undang diindonesia tentang praktik kedokteran
UU No. 29 tahun 2004
UU No. 23 tahun 1992
KUHAP 359
KUHAP 360
KUHAP 361
Hubungan dokter dan pasien, kecuali
Transaksi terapeutik
Paternalistik
Dasar kepercayaan
Eksplisit
Implisit
Isi rekam medik, kecuali
Data Keluarga
Data Financial
Data Sosial
Data Medik
Kegunaan rekam medik bagi pasien, kecuali
Monitor kualitas dan eksusitas pelayanan medis yang diasuransikan
Bahan bukti klaim asuransi
Kepentingan hukum bagi pasien
Media komunikasi
Manfaat rekam medik dalam kedokteran forensik, kecuali
Dasar pembuatan VeR korban hidup
Alat bukti di pengadilan
Dasar bagi penyidik untuk melakukan penyidikan
Dasar untuk pembelaan dalam sengketa medis
Melindungi kepentingan hukum dokte RS, nakes
Dalam menjalankan tugas profesinya, seorang dokter terkadang menerbitkan surat-surat keterangan medis, pedomannya antara lain, Kecuali :
Bab I Pasal 7 Kodeki
UU No. 29 tahun 2004
Bab II pasal 12 Kodeki
Permenkes No. 269 tahun 2008
Standar Profesi Kedokteran sebagai pedoman bagi Dokter di Masa Kritis Pandemi Covid-19, mengandung unsur-unsur, kecuali
berbuat secara teliti/seksama
sesuai ukuran medis
Kemampuan rata-rata atau average dibanding kategori keahlian medik yang sama
Sarana upaya yang sebanding atau proporsional dengan tujuan konkret tindakan atau perbuatan medis tersebut
Dokter harus senantiasa mengutamakan social distancing
Tenaga kesehatan dalam menjalakan prakteknya berhak :
Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi dan Standar Prosedur Operasional
Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya
Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya
Menerima imbalan jasa
Prinsip etis dalam menghadapi Pandemi Covid-19 yaitu, kecuali :
Prinsip persamaan
Prinsip manfaat
Prinsip prioritas bagi yang terburuk
Prinsip prioritas bagi yang bertugas menolong orang lain
Prinsip kelompok yang harus diprioritaskan
Eksumasi adalah
merupakan suatu penggalian atau pengeluaran tubuh yang telah dikubur secara legal dan dilakukan secara medikolegal
merupakan suatu penggalian atau pengeluaran tubuh yang belum dikubur secara legal dan dilakukan secara medikolegal
merupakan pengambilan jenazah untuk kepentingan ilmu pengetahuan
merupakan metode otopsi dengan cara mengeluarkan jenazah dari kubur
Alasan dilakukannya eksumasi pada tindakan kriminal
Untuk menentukan penyebab dan cara kematian
Untuk mengidentifikasi mayat termasuk diantaranya penguburan mayat yang salah, penipuan, atau penetapan warisan
Untuk mengetahui nutrisi dan penyakit dari generasi sebelumnya
Untuk memindahkan jenazah ke lahan pemakaman lain baik itu atas permintaan keluarga atau karena pembangunan kembali lahan pemakaman
Pelaksanaan waktu eksumasi
Sore
Pagi
Siang
Malam
Pelaksanaan eksumasi didasari oleh
UU No. 29 tahun 2004
UU No. 26 tahun 2000
UU No. 25 tahun 2005
UU No. 24 tahun 2007
Prosedur Eksumasi yaitu, kecuali
Indentifikasi dan dokumentasi makan
Mengambil sampel tanah untuk keperluan pemeriksaan lab
Dilakukan pemeriksaan postmortem secara eksternal dan internal
Dilakukan pemeriksaan kerangka
Analisis hasil dan membuat VeR
Indikasi dilakukannya eksumasi yaitu, kecuali :
Terdakwa telah mengaku dia telah membunuh seseorang dan telah menguburnya di suatu tempat
Jenazah setelah dikubur, kemudian ada kecurigaan bahwa jenazah meninggal secara tidak wajar
Penguburan mayat secara ilegal untuk menyembunyikan kematian / kriminal
Sebab kematian tidak jelas / diragukan
Identitas mayat jelas
Dasar hukum pemulasaraan di Indonesia yaitu, kecuali
UU No. 24 Tahun 2007
SKK BNPB No. 9.A. tahun 2020
SKK BNPB No. 12.A. tahun 2020
Fatwa MUI No. 14 tahun 2020
Fatwa MUI No. 18 tahun 2020
Zonasi instalasi kamar jenazah
Ruang tunggu keluarga
Ruang tindakan dan pemulasaraan jenazah
Ruang administrasi
Ruang persemayaman jenazah
Alat pelindung diri yang digunakan (Level 2), kecuali
Boots/Shoe cover
Apron plastik
Masker N95
Goggle/Face shield
Hanscoon
Apa yang harus dilakukan saat memindah dan menjemput jenazah pada kasus Covid-19
Jika masi ada luka pada jenazah akibat tindakan medis, maka dilakukan penutupan dengan plester
Jenazah ditutup lubang hidung dan mulut menggunkan kapas, untuk memastikan tidak ada cairan yang keluar
Petugas kesehatan membawa alat pelindung diri, pembungkus jenazah, dan brankar jenazah yang standar
Pastikan pembungkus dan branker jenazah dalam keadaan tertutup
Temuan makroskopik pada kasus Covid-19, kecuali
Pemeriksaan pada paru-paru pada saat otopsi menunjukkan bahwa trakea memiliki kaliber normal dan eritematosa ringan
Berat Paru-paru normal
trombus kecil dan kuat ditemukan di bagian parenkim perifer
kardiomegali dan dilatasi ventrikel kanan
Temuan makroskopik jantung pada ventrikel kanan jantung kasus Covid-19
3-4 cm
3-5 cm
3-6 cm
3-7 cm
Temuan mikroskopik paru pada kasus Covid-19
kerusakan alveolar difus bilateral
miokardium tidak menunjukkan area nekrosis miosit yang luas atau konfluen
demarkasi fokal
Arteri pulmonalis di hilus setiap paru bebas dari tromboemboli
