Font size
WorksheetsK.BIOETIK 1+2+3
Total questions: 23
Worksheet time: 15mins
Pola hubungan paternalistik
Kedudukan dokter lebih tinggi dari pasien
kedudukan dokter lebih rendah dari pasien
dampak postif membantu kesembuhan pasien
Dampak negatif membatasi autonomy pasien
Hubungan dokter pasien
Transaksi terapeuti
Unik
atas dasar kepercayaan
Eksplisit dan implisit
Objek bukan kesembuhan melainkan upaya tepat
Yang benar
Priestly Model (Paternalistik) : dokter lebih dominan
Collegial Model : Dokter dan pasien adalah MITRA
Collegial Model : dokter lebih dominan
Engineering Model : Pasien dominan
Priestly Model (Paternalistik) : Dokter dan pasien adalah MITRA
Hak pasien
Hak memilih dokter dan RS
Hak atas rahasia kedokteran
Hak memutus hubungan dokter pasien
Hak menolak pengobatan/tindakan medis
Mematuhi peraturan RS/Klinik
Bagaimana kewajiban dokter
terhadap pasien? KODEKI
Benar
salah
Syarat Perjanjian Terapeutik
Kesepakatan kedua belah pihak
Kecakapan utk membuat perikatan
Suatu sebab yang sah
Objek tertentu : dihubungkan dengan upaya penyembuhan, dimana hasil yang diperoleh
dari pencapaian tidak dapat atau tidak boleh dijamin oleh dokter
Tidak ada kekhilafan atau paksaan, atau penipuan → KUHAP pasal 1321
➢ Minimal ada 2 subyek hukum yang menyatakan kehendak utk mengikatkan diri
➢ Kesepakatan dokter dan pasien yaitu saat pasien dan dokter saling mengikat diri
pada perjanjian terapeutik yang objeknya adalah penyembuhan → Pasal 1320
KUHAP
Benar
salah
Fungsi ganda informed consent
Memberi rasa aman saat
menangani pasien,
Alat pembelaan diri (dokter)
Informed consent secara eksplisit (lisan/tertulis) → secara tertulis biasa pada
kasus yang berisiko tinggi
Informed consent secara im
Hak pasien untuk
mendapatkan informasi
selengkapnya tentang penyakit,
hak untuk mendapatkan
pelayanan, hak menentukan
nasib sendiri yang harus diakui
dan dihormati
Benruk informed consent
Memberi rasa aman saat
menangani pasien,
Alat pembelaan diri (dokter)
Informed consent secara eksplisit (lisan/tertulis) → secara tertulis biasa pada
kasus yang berisiko tinggi
Informed consent secara im
Hak pasien untuk
mendapatkan informasi
selengkapnya tentang penyakit,
hak untuk mendapatkan
pelayanan, hak menentukan
nasib sendiri yang harus diakui
dan dihormati
Undang-undang di Indonesia yg mengatur malpraktik
Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan jo. Keppres No. 56 tahun
q995 tentang Majelis Displin Tenaga Kesehatan (MDTK)
Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
■ Surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1982
Surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1992
ontribution neglience → dokter tidak dapat dipersalahkan apabila gagal atau tidak
berhasil dalam penanganan karena kesalahan pasien
■ Respectable minority rotes and eror of (in) judgement → dokter memilih salah satu
dari sekian banyak cara pengobatan yang diakui
Benar
Salah
Wanprestasi → dokter lalai melakukan kewajiban (prestasi) kepada pasien, bisa
berupa tidak melakukan yang harusnya dilakukan atau melakukan apa yang
seharusnya tidak dilakukan menurut perjanjian yang telah disepakati kedua pihak
benar
Salah
Pada tahun 970-1037 hidupAviscenna (ibnu Sina) yang banyak menulis buku-buku
kedokteran yang berkaitan dengan pengalamannya mengobati pasien
Benar
salah
KEGUNAAN REKAM MEDIS
Pemberi pelayanan kesehatan (health care provider/primary users
akreditasi
Penyediaan
data-data bagi
pendidikan
Monitor kualitas
dan eksusitas
pelayanan medis
yang diasuransikan
Bahan bukti
klaim asuransi
Melindungi
kepentingan
hukum dokter,
RS, nakes
MANFAAT RM DALAM KEDOKTERAN
FORENSIK
Dasar pembuatanVisum et Repertum korban hidup
Alat bukti di pengadilan (pasal 184 KUHAP)
Dasar bagi penyidik untuk melakukan penyidikan
Dasar untuk pembelaan dalam sengketa medis
Semua data dalam RM harus asli (original entry). Perlu diperhatikan tatacara koreksi
(corection), misalnya dengan mencoret lalu diganti dan diparaf oleh dokter tidak dengan
tip-ex. Pemberian tambahan (adendum) keterangan harus jelas. Semua data dapat ditulis
atau diketik
5. Dibuat oleh petugas kesehatan yang berwenang (authorization)
Benar
Salah
Membuka isi RM dan dengan sengaja atau tidak sengaja memberitahukan
kepada orang lain yang tidak berkepentingan maka dapat dituntut karena
membuka rahasia kedokteran dengan sanksi pidana, melanggar pasal 322
KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 bulan, secara perdata
pasien yang merasa dirugikan dapat menuntut berdasarkan pasal 1367 jo
1367 KUH Perdata , dan sanksi administrasi karena melanggar PP No. 10
Tahun 1966.
Benar
salah
Pasal 8 Permenkes No. 269 tahun 2008 menyatakan bahwa lama
penyimpanan berkas RM adalah minimal 5 tahun sejak pasien terakhir
berobat
Benar
Salah
Surat keterangan Medis adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh
dokter untuk tujuan tertentu tentang kesehatan atau penyakit pasien,
atas permintaan pasien atau permintaan pihak ketiga dengan persetujuan
pasien atau atas perintah Undang-undang.
Benar
salah
Surat keterangan cuti sakit palsu dapat menyebabkan seorang dokter
dituntut menurut pasal 263 dan 267 KUHP
Benar
salah
Dalam hal ini peraturan perundang-undangan cukup jelas bahwa
pasien wajib menyampaikan informasi dengan jujur ketika mengakses
pelayanan kesehatan sesuai pasal 50 huruf (C) UU Praktik dokter “
Dokter atau Dokter Gigi dalam melaksanakan Praktik kedokteran
mempunyai hak memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari
pasien atau keluarganya”
Pasal 7 ayat (2) huruf (a) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 11
tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien, mewajibkan pasien dan
keluarganya untuk memberikan informasi yang jelas, lengkap dan jujur
Benar
salah
Peran rekam medis pandemi covid19
Rekam medis sebagai media pendokumentasian dan
pembelajaran penanganan covid-19
Pada pandemi covid-19 fungsi riset, edukasi dan
dokumentasi dari RM sangat menonjol
Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya
Dokter harus menulis secara lengkap dan segera di dalam
RM, prosedur penanganan terhadap pasien Covid-19 yang
telah dilaksanakannya (pemeriksaan, pengobatan,
tindakan dan pelayanan lainny
Terkait dengan penanganan pasien covid-19, isi rekam
medis sebagai dokumentasi penting sebagai obyek riset
dan pengembangan ilmu kedokteran serta sebagai
referensi atau bahan pembelajarran bagi profesi dokter
Ada empat prinsip etis yang harus diperhatikan untuk
memutuskan sesuatu individu atau kelompok yang harus
diprioritaskan dalam pelayanan kesehatan khususnya
akses alat atau sumber daya yang langka yaitu
Prinsip persamaan (equality)
Prinsip manfaat (utility)
Prinsip prioritas bagi yang terburuk (the worst off)
Prinsip prioritas bagi yang bertugas menolong orang lain
