NEW
Font size
WorksheetsQuis Memahami Kekayaan Intelektual
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Berikut adalah pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual yang paling benar adalah . . . . .
Kekayaan yang dimiliki oleh manusia atas harta bendanya
Hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya
Hak eksklusif atas pemberian pendidikan yang diperoleh dari pemerintah
Hak eklusif yang diberikan suatu hukum kepada seseorang atas hasil usaha pikirannya
Hak eksklusif yang diberikan oleh negara atas pikiran-pikiran jenius dan berguna bagi negara.
Berikut adalah bentuk Hak atas Kekayaan Intelektual.
a) Aqua
b) “Topeng” Song Writer : Ariel
c) Dilan 1991 Penulis : Pidi Baiq
d) Penemu jaringan 4G dari Indonesia
Yang termasuk ruang lingkup hak cipta adalah . . . . .
a dan b
b dan c
a dan d
b dan d
c dan d
Bentuk simbol Aqua dan cap kaki tiga merupakan HaKI dalam ruang lingkup . . . . .
Hak Cipta
Hak Merek
Hak Paten
Hak Dagang
Hak Integritas
Penuntutan atas penyebaran resep masakan suatu perusahaan makanan yang dilakukan oleh mantan karyawannya merupakan kasus HaKI ruang lingkup . . . . .
Hak Merek
Hak Paten
Rahasia Dagang
Hak Desain Industri
Hak Cipta
Berikut adalah pernyataan tentang HaKI :
1) Kopi Arabika Kintamani Bali
2) Lambang Aqua milik PT.Tirta Investama
3) Kangkung Lombok
4) Ubi Cilembu Sumedang
5) Penemu jaringan 4G Khoirul Anwar
Yang merupakan ruang lingkup Hak Kekayaan Industri (Indikasi Geografis) adalah . . . . .
1,2 dan 3
2,3 dan 5
1,3 dan 4
1, 2 dan 5
1, 4 dan 5
Pelanggaran Hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) pertama kali disahkan di Indonesia pada tahun ...
1971
1981
1917
1988
1918
Berikut ini tidak termasuk dalam hak atas kekayaan intelektual adalah...
hak cipta
hak paten
hak dagang
rahasia dagang
desain industri
Bagio adalah seorang yang menjiplak logo milik perusahaan A. Apa yang dilakukan Bagio adalah...
plagiarisme
kreativitas
kemampuan
kejelian
peluang
Undang-undang di INdonesia yang memuat tentang HAKI adalah...
UU nomor 19 tahun 2002
UU nomor 19 tahun 2003
UU nomor 19 tahun 2006
UU nomor 19 tahun 2004
UU nomor 19 tahun 2005
Tujuan dari pelaksanaan hukum hak cipta adalah
Melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut
Melindungi pengusaha dalam menarik keuntungan
Melindungi hak pengguna dalam menggandakan
Melindungi hak masyarakat memakai secara bebas
Mengurangi manipulasi
Yang bukan termasuk dalam faktor hak kekayaan industri adalah
Hak Cipta
Rahasia Dagang
Desain Produk
Merk
Denah Rangkaian
Berikut ini yang bukan termasuk ke dalam Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual adalah
Penemuan
Desain Produk
Nama dan Merek Usaha
Desain Tata Letak
Geografis
Organisasi yang bernaung di bawah PBB sebagai usaha untuk melindungi hak cipta kekayaan intelektual adalah
WHO
APEC
WIPO
GATT
ASEAN
Denda maksimal yang dibayar oleh para pelanggar hak cipta adalah
Rp. 5.000.000,00
Rp. 50.000.000,00
Rp. 100.000.000,00
Rp. 150.000.000,00
Rp. 500.000.000,00
Suatu hak pengaturan yang diberikan kepada ilmuan atas penemuan hal-hal baru disebut hak
dagang
cipta
paten
siar
veto
