WorksheetsPENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI
Total questions: 10
Worksheet time: 20mins
Apabila PEJABAT yang berwenang menghukum TIDAK MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Maka ...
Pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya atau pejabat yang lebih tinggi sekaligus mengambil alih kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang bersangkutan.
PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dibebaskan dari hukuman disiplin PNS
Dilakukan pemutihan atas kasus tersebut, sehingga PNS tersebut dapat kembali bekerja seperti semula
Pejabat yang berwenang menghukum menganggap kasus tersebut tidak penting sehingga tidak perlu menjatuhkan hukumman disiplin
Apabila pada tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa tidak hadir, maka dilakukan PEMANGGILAN KEDUA paling lambat ... hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama
3
7
10
14
Apabila pada tanggal pemeriksaan PNS yang bersangkutan TIDAK HADIR pada PEMANGGILAN KEDUA. maka pejabat yang berwenang menghukum ...
Menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan
Melakukan pemanggilan ketiga paling lambat 10 hai kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan kedua
Menunggu hingga PNS yang bersangkutan bersedia hadir pada acara pemeriksaan
Memutihkan kasus tersebut dan menganggap bahwa kasus tersebut tidak pernah terjadi
Khusus untuk pelanggaran disiplin yang ancamannya hukuman sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 7 ayat 3 dan 4. PP No. 53 Tahun 2010, yaitu jenis hukuman sedang dan berat dapat dibentuk TIM PEMERIKSA. Berikut ini yang BUKAN termasuk anggota dari TIM PEMERIKSA adalah ...
Atasan Langsung
Pengawas
Pejabat yang ditunjuk
Presiden
PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan BEBERAPA PELANGGARAN DISIPLIN, maka terhadapnya ...
Hanya akan dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan
Hanya akan dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang teringan setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan
Akan dijatuhi beberapa jenis hukuman disiplin berdasarkan pelanggaran yang dilakukannya
Langsung diberhentikan secera tidak hormat tanpa dilakukan pemeriksaan
PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan PELANGGARAN DISIPLIN YANG SIFATNYA SAMA, maka kepadanya ...
Ditajuhi jenis hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin yang terakhir yang pernah diterimanya
Dijatuhi jenis hukuman yang sama dari hukuman disiplin yang terakhir yang pernah diterimanya
Dijatuhi jenis hukuman yang lebih ringan dari hukuman disiplin yang terakhir yang pernah diterimanya
Langsung diberhentikan secara tidak terhormat tanpa melakukan pemeriksaan
PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN dilakukan paling lambat ... hari kerja sejak keputusan ditetapkan. dan jika PNS tersebut tidak hadir pada saat penyampaian keputusan hukuman disiplin, maka surat keputusan dikirim kepada yang bersangkutan
3
7
10
14
Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung dengan tetap diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. dengan JANGKA WAKTU PEMBEBASAN JABATAN SEMENTARA ...
sejak PNS yang bersangkutan mulai diperiksa sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin PNS
sejak PNS yang bersangkutan mulai diperiksa sampai 7 hari kedepan
sejak PNS yang bersangkutan mulai diperiksa sampai 10 hari kedepan
sejak PNS yang bersangkutan mulai diperiksa sampai 14 hari kedepan
Berikut ini yang bukan pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin kepada PNS, adalah ...
Presiden dan Gubernur
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten Kota
Pejabat Struktural Eselon I s/d Eselon V dan Kepala Perwakilan Republk Indonesia di Luar Negeri
Direktur Perusahaan
Berikut ini yang merupakan defenisi dari BANDING ADMINISTRATIVE, adalah ...
Suatu kesediaan seseorang untuk mematuhi dan menaati peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang berlaku baik secara tertulis maupun tidak tertulis
Prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas atas hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administrasi
Upaya administrasi yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas dengan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada pejabat yang berwenang menghukum
Upaya administrasi yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak adas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
