Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI

Total questions: 10

Worksheet time: 20mins

Name
Class
Date
1.

Apabila PEJABAT yang berwenang menghukum TIDAK MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Maka ...

a)

Pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya atau pejabat yang lebih tinggi sekaligus mengambil alih kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang bersangkutan.

b)

PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dibebaskan dari hukuman disiplin PNS

c)

Dilakukan pemutihan atas kasus tersebut, sehingga PNS tersebut dapat kembali bekerja seperti semula

d)

Pejabat yang berwenang menghukum menganggap kasus tersebut tidak penting sehingga tidak perlu menjatuhkan hukumman disiplin

2.

Apabila pada tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa tidak hadir, maka dilakukan PEMANGGILAN KEDUA paling lambat ... hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama

a)

3

b)

7

c)

10

d)

14

3.

Apabila pada tanggal pemeriksaan PNS yang bersangkutan TIDAK HADIR pada PEMANGGILAN KEDUA. maka pejabat yang berwenang menghukum ...

a)

Menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan

b)

Melakukan pemanggilan ketiga paling lambat 10 hai kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan kedua

c)

Menunggu hingga PNS yang bersangkutan bersedia hadir pada acara pemeriksaan

d)

Memutihkan kasus tersebut dan menganggap bahwa kasus tersebut tidak pernah terjadi

4.

Khusus untuk pelanggaran disiplin yang ancamannya hukuman sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 7 ayat 3 dan 4. PP No. 53 Tahun 2010, yaitu jenis hukuman sedang dan berat dapat dibentuk TIM PEMERIKSA. Berikut ini yang BUKAN termasuk anggota dari TIM PEMERIKSA adalah ...

a)

Atasan Langsung

b)

Pengawas

c)

Pejabat yang ditunjuk

d)

Presiden

5.

PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan BEBERAPA PELANGGARAN DISIPLIN, maka terhadapnya ...

a)

Hanya akan dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan

b)

Hanya akan dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang teringan setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan

c)

Akan dijatuhi beberapa jenis hukuman disiplin berdasarkan pelanggaran yang dilakukannya

d)

Langsung diberhentikan secera tidak hormat tanpa dilakukan pemeriksaan

6.

PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan PELANGGARAN DISIPLIN YANG SIFATNYA SAMA, maka kepadanya ...

a)

Ditajuhi jenis hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin yang terakhir yang pernah diterimanya

b)

Dijatuhi jenis hukuman yang sama dari hukuman disiplin yang terakhir yang pernah diterimanya

c)

Dijatuhi jenis hukuman yang lebih ringan dari hukuman disiplin yang terakhir yang pernah diterimanya

d)

Langsung diberhentikan secara tidak terhormat tanpa melakukan pemeriksaan

7.

PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN dilakukan paling lambat ... hari kerja sejak keputusan ditetapkan. dan jika PNS tersebut tidak hadir pada saat penyampaian keputusan hukuman disiplin, maka surat keputusan dikirim kepada yang bersangkutan

a)

3

b)

7

c)

10

d)

14

8.

Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung dengan tetap diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. dengan JANGKA WAKTU PEMBEBASAN JABATAN SEMENTARA ...

a)

sejak PNS yang bersangkutan mulai diperiksa sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin PNS

b)

sejak PNS yang bersangkutan mulai diperiksa sampai 7 hari kedepan

c)

sejak PNS yang bersangkutan mulai diperiksa sampai 10 hari kedepan

d)

sejak PNS yang bersangkutan mulai diperiksa sampai 14 hari kedepan

9.

Berikut ini yang bukan pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin kepada PNS, adalah ...

a)

Presiden dan Gubernur

b)

Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten Kota

c)

Pejabat Struktural Eselon I s/d Eselon V dan Kepala Perwakilan Republk Indonesia di Luar Negeri

d)

Direktur Perusahaan

10.

Berikut ini yang merupakan defenisi dari BANDING ADMINISTRATIVE, adalah ...

a)

Suatu kesediaan seseorang untuk mematuhi dan menaati peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang berlaku baik secara tertulis maupun tidak tertulis

b)

Prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas atas hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administrasi

c)

Upaya administrasi yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas dengan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada pejabat yang berwenang menghukum

d)

Upaya administrasi yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak adas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.