NEW
Font size
WorksheetsULANGAN PPKN BAB 2 KELAS 8A
Total questions: 22
Worksheet time: 1hrs 6mins
1. Sistematika UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum dan sesudah amandemen ada perbedaan, letak perbedaannya yaitu :
Pembukaan
Penjelasan
Batang Tubuh
Aturan Peralihan
Perubahan Sistematika UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum dan sesudah amandemen ada perbedaan, diantaranya yaitu :
Sebelum diubah ada 17 bab, 37 pasal dan 49 ayat, setelah berubah menjadi 21 bab, 73 pasal dan 170 ayat
Sebelum diubah ada 16 bab, 37 pasal dan 49 ayat, setelah berubah menjadi 21 bab, 73 pasal dan 170 ayat.
Sebelum diubah ada 17 bab, 37 pasal dan 59 ayat, setelah berubah menjadi 21 bab, 73 pasal dan 170 ayat.
Sebelum diubah ada 16 bab, 37 pasal dan 59 ayat, setelah berubah menjadi 21 bab, 73 pasal dan 170 ayat.
Berikut ini yang Bukan Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, pembukaan telah memenuhi persyaratan, adalah Sebagai berikut:
Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara
Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negera Republik Indonesia
Berdasarkan penetapannya, UUD Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh BPUPKI
Berdasarkan isinya, bahwa pembukaan memuat falsafah negara (Pancasila)
Berikut ini Pokok pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945:
Cita cita nasional, Tujuan negara, Pernyataan kemerdekaan, dasar negara Pancasila
Kedaulatan rakyat, pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa
Pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD
Semuanya benar
Cita-cita nasional yaitu berdaulat, bersatu, adil dan makmur terdapat dan termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya pada alinea ….
Ke satu
kedua
ketiga
ke empat
Alinea Pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat dalil obyektif dan dalil subyektif. Pernyataan alinea pertama dikatakan Obyektif karena:
diakui oleh bangsa-bangsa di dunia
aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
kemerdekaan adalah hak segala bangsa
Alinea Pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat dalil dalil subyektif yaitu :
diakui oleh bangsa-bangsa di dunia
penjajahan di atsa dunia harus dihapuskan
kemerdekaan adalah hak segala bangsa
aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan
UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal ….
18 Agustus 1945
1 Juni 1945
17 Agustus 1945
19 Agustus 1945
UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa revolusi, tetapi nilai-nilai yang terkandung dalam UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945 adalah nilai-nilai yang luhur …
Kekeluargaan dan keterbukaan
Nasionalis dan obyektif
Berdaulat dan subyektif
Universal dan lestari
UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut, Kecuali :
Tertulis, rumusannya jelas, merupakan suatu hokum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara
Singkat dan supel, memuat aturan-aturan , yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangn zaman
Merupakan peraturan yang tidak dapat dirubah oleh siapapun
Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional
UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai berikut, Kecuali :
Pengatur
Alat Kontrol
Pendukung
Penentu
Dalam melakukan perubahan UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945, ada kesepatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepatakan dasar itu antara lain sebagai berikut, Kecuali
Tetap mempertahankan NKRI
Tidak mengubah Pembukaan UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945
Penjelasan UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normative akan dimasukkan dalam ayat-ayat tertentu
Mempertegas system pemerintahan presidensial
MPR sebagai lembaga yang berhak mengubah UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945, telah menyepakati tidak akan mengubah Pembukaan UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945, kesepakatan tersebut tertuang dalam:
Tap MPR No IX/MPR/1999
Tap MPR No.XI/MPR/1998
Tap MPR No.XV/MPR/1998
Tap MPR No. III/MPR/2000
Konstitusi dikatakan fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) dapat ditinjau daru sudut pandang:
Merupakan peraturan hokum positif
Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan yang dapat dilaksanakan
Cara mengubah Undang-undang Dasar
Singkat dan supelnya cara pembuatan
Konstitusi dikatakan fleksibel (luwes) apabila konstitusi tersebut …
Mengikuti perkembangan jaman
Memerlukan cara-cara yang istimewa untuk mengubahnya
Singkat dan supelnya cara pembuatan
Memerlukan cara yang tidak mudah untuk mengubahnya
“Sah tidaknya suatu Undang-Undang Dasar harus dipertimbangkan dengan berhasil atau tidaknya suatu revolusi, dan apa-apa yang dihasilkan dalam revolusi tersebut (UUD) adalah sah. Karena bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya dengan jalan revolusi maka UUD yang dibuat dalam masa revolusi tersebut menjadi suatu konstitusi yang sah”. Pernyataan tersebut menurut Hans Kelsen yang dikemukakan oleh:
Prof. Ismail Sunny
Darji Damodihardjo C. Ir.
Soekarno
Achmad Subarjo
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai Penentu, artinya
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparatur negara dan warga negara
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai penentu arah dan tujuan negara
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai penentu kekuasan negara
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai penentu kebijakan negara dan pemerintah
Semua peraturan perundang-undangan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hokum negara sesuai dengan :
UU No 12 tahun 2012
UU No 10 tahun 2004
UU No. 26 Tahun 2000
UU No 12 tahun 2010
Alinea keempat pembukaan UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia yaitu:
Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar
Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah
Dasar Negara, yaitu Pancasila
Semua Benar
Pernyatan berikut ini benar, kecuali
Alinea keempat mengandung tujuan negara, bentuk negar dan dasar negara
Alinea ketiga mengandung makna nasionalisme
Alinea pertama mengandung makna dalil obyektif dan subyektif
Alinea kedua mengandung makna perjuangan bangsa Indonesia telah mencpai tingkatyang menentukan
Tujuan negara yang hendak diwujudkan terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya alinea ....
Alinea 1
Alinea 2
Alinea 3
Alinea 4
Bentuk Negara Indonesia disebutkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada alinea ...
Alinea 4
Alinea 3
Alinea 2
Alinea 1
