Font size
WorksheetsPMK-110/PMK.03/2020
Total questions: 10
Worksheet time: 6mins
PMK-110/PMK.03/2020 adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 2020 tentang....
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 23/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Dalam Pasal 6A ayat 1 PMK-110/PMK.03/2020, atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh yang bersifat....
Tidak Final
Regresif
Progresif
Final
PPh Final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dilunasi dengan cara (pilih 2 jawaban benar):
dipotong oleh penyedia jasa saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan Pemotong Pajak
dipotong oleh pengguna jasa saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan Pemotong Pajak
disetor sendiri oleh penyedia jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan Pemotong Pajak
disetor sendiri oleh penyedia jasa, dalam hal pengguna jasa merupakan Pemotong Pajak
PPh final ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI diberikan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan.....
Masa Pajak Desember 2020
Masa Pajak November 2020
Masa Pajak Oktober 2020
Masa Pajak September 2020
Dalam pasal 6B PMK-110/PMK.03/2020, kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh Pemotong Pajak atas PPh Final ditanggung Pemerintah (pilih 3 jawaban benar)
Menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final DTP pada laman www.pajak.go.id
membuat SSP atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL JASA KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020”
Menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
Menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final DTP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
Insentif pajak yang diberikan kepada WP yang memenuhi kriteria berdasarkan PMK-110/PMK.03/2020 atas PPh pasal 25 yaitu....
Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%
Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 25%
Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 35%
Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 75%
KLU sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1) huruf a PMK-110/PMK.03/2020 adalah sebagaimana KLU yang tercantum pada:
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan Wajib Pajak
Data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (master file) Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 yang telah dilaporkan Wajib Pajak
Data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (master file) Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2017
Bagi WP yang telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak....
Masa Pajak Agustus 2020
Masa Pajak September 2020
Masa Pajak Juni 2020
Masa Pajak Juli 2020
Bagi WP yang telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berlaku sampai dengan....
Masa Pajak Juli 2020
Masa Pajak Juni 2020
Masa Pajak September 2020
Masa Pajak Desember 2020
Kepanjangan dari P3-TGAI adalah....
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi
Program Percepatan Penyerapan Tata Guna Air Irigasi
Program Percepatan Pemanfaatan Tata Guna Air Irigasi
Program Percepatan Pertumbuhan Tata Guna Air Irigasi
