wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

POST TEST Bimbingan TeknisPembentukan KPPS

Total questions: 25

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Peraturan KPU yang mengatur Tahapan Pembentukan KPPS dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 adalah :

a)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara dam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017

b)

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara dam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017

2.

Kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara yang selanjutnya disebut KPPS, merupakan kepanjangan dari :

a)

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

b)

Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara

3.

Jumlah Anggota KPPS dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 adalah:

a)

Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b)

Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4.

Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan dengan cara:

a)

Seleksi secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS

b)

Seleksi berdasarkan rekomendasi/usulan Kepala Desa/Lurah dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS

5.

Komposisi Keanggotaan KPPS memperhatikan

a)

Tokoh Masyarakat, Perangkat RT/RW, Mahasiswa/Pelajar

b)

Tokoh Masyarakat, Masyarakat Umum, Mahasiswa/Pelajar

6.

Susunan Keanggotaan KPPS terdiri dari :

a)

Seorang ketua merangkap anggota dan anggota

b)

PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota

7.

Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh :

a)

PPK atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota

b)

PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota

8.

Tahapan dalam pembentukan KPPS dilakukan oleh PPS meliputi :

a)

mengumumkan dan membuka pendaftaran, meneliti kelengkapan administrasi calon anggota KPPS, melaksanakan seleksi tertulis, mengumumkan hasil seleksi anggota KPPS, dan menyampaikan hasil seleksi anggota KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota.

b)

mengumumkan dan membuka pendaftaran, meneliti kelengkapan administrasi calon anggota KPPS, mengumumkan hasil seleksi anggota KPPS, dan menyampaikan hasil seleksi anggota KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota

9.

Apabila dalam seleksi terbuka anggota KPPS tidak ada peserta yang mendaftar sampai dengan akhir masa perpanjangan pendaftaran, maka kegiatan yang dilakukan adalah

a)

PPS melalui PPK melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga Pendidikan atau lembaga profesi untuk mendapatkan anggota KPPS

b)

PPS melalui PPK melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan perpanjangan kembali pendaftaran.

10.

Dalam hal persyaratan 2 (dua) kali periode tidak dapat dipenuhi, maka:

a)

KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan perguruan tinggi dan tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi persyaratan;

b)

KPU Kabupaten/Kota dapat memenuhi komposisi anggota KPPS dengan diambil dari desa atau sebutan lain/kelurahan lain yang terdekat

11.

Apabila dalam pembentukan KPPS, persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat tidak dapat dipenuhi, komposisi anggota KPPS dapat diisi oleh :

a)

Orang dari desa/kelurahan lain yang terdekat.

b)

orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan sebagai pemenuhan syarat tersebut.

12.

Kelengkapan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani dipenuhi dengan menyertakan :

a)

Surat surat keterangan Kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit dan Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

b)

Surat surat keterangan Kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit, dan surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika

13.

Yang dimaksud dengan persyaratan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama dalam persyaratan anggota KPPS adalah :

a)

Telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota KPPS dalam jabatan yang sama.

b)

Telah menjabat 2 (dua) kali periode tidak berturut-turut sebagai anggota KPPS dalam jabatan yang sama.

14.

Dalam hal kelengkapan ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi tidak dapat dipenuhi oleh calon anggota KPPS, maka :

a)

Yang bersangkutan dapat menyerahkan fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang tidak legalisasi, dengan menunjukkan ijazah asli dan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa ijazah tersebut asli

b)

Yang bersangkutan dapat menyerahkan ijazah asli dan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa ijazah tersebut asli

15.

Apabila dalam pembentukan KPPS, persyaratan usia tidak dapat dipenuhi di wilayah/lokasi TPS yang bersangkutan, maka :

a)

Komposisi anggota KPPS dapat diambil dari desa atau sebutan lain/kelurahan lain yang terdekat.

b)

Dibuka kembali perpanjangan pendaftaran .

16.

ersyaratan tidak berada dalam ikatan perkawinan bagi anggota KPPS adalah tidak berstatus sebagai :

a)

Saudara kandung dengan sesama penyelenggara pemilu

b)

Suami/istri dengan sesama penyelenggara pemilu

17.

Syarat usia untuk menjadi anggota KPPS pada Pemilihan Serenta Lanjutan Tahun 2020 adalah:

a)

Paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun

b)

Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun:

18.

Petugas yang menangani ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS berasal dari

a)

Satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat

b)

Satuan Polisi Pamong Praja.

19.

Pengumuman Pendaftaran Anggota KPPS dilakukan selama:

a)

6 (enam) hari setelah berakhirnya pengumuman pendaftaran

b)

7 (tujuh) Hari setelah berakhirnya pengumuman pendaftaran

20.

Penerimaan berkas pendaftaran anggota KPPS dilakukan selama:

a)

6 (enam) hari setelah berakhirnya pengumuman pendaftaran

b)

7 (tujuh) Hari setelah berakhirnya pengumuman pendaftaran

21.

Apabila selama masa pendaftaran tidak ada peserta yang mendaftar atau jumlah pendaftar kurang dari kebutuhan jumlah KPPS maka:

a)

KPU Kabupaten/Kota bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan atau lembaga profesi untuk memenuhi jumlah kebutuhan

b)

PPS melakukan perpanjangan pendaftaran selama 5 (lima) hari.

22.

Penelitian administrasi terhadap kelengkapan persyaratan calon anggota KPPS dilakukan:

a)

Paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya pengumuman pendaftaran

b)

Selama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya pengumuman pendaftaran

23.

PPS melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat atas Pengumuman hasil seleksi KPPS selama :

a)

6 (enam) hari setelah berakhirnya pengumuman pendaftaran

b)

7 (tujuh) Hari setelah berakhirnya pengumuman pendaftaran

24.

Hasil seleksi anggota KPPS ditetapkan berdasarkan keputusan :

a)

PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota

b)

KPU Kabupaten/Kota

25.

Pengelolaan Data byname KPPS dan Petugas Ketertiban TPS dilakukan ditingkat :

a)

PPS

b)

KPU Kabupaten/Kota