wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KUP Perbaikan

Total questions: 10

Worksheet time: 30mins

Name
Class
Date
1.

Berikut merupakan produk hukum yang dapat diterbitkan oleh kepala kantor pelayanan pajak, kecuali

a)

Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT)

b)

Surat keputusan keberatan

c)

Surat keputusan pembetulan

d)

Surat paksa

2.

Berikut merupakan surat ketetapan pajak yang merupakan produk hukum ditjen pajak, kecuali

a)

Surat ketetapan pajak nihil (SKPN)

b)

Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT)

c)

Surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB)

d)

Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT)

3.

Yang bukan merupakan sanksi administrasi dalam ketentuan perpajakan adalah

a)

Denda

b)

Penyanderaan

c)

Bunga

d)

Kenaikan

4.

berikut sebab-sebab diterbitkannya STP, kecuali

a)

Pajak yang harus dibayar karena pembetulan SPT

b)

Pajak pada tahun berjalan tidak atau kurang bayar

c)

Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa dendan dan/atau bunga.

d)

Kekurangan pembayaran akibat salah tulis dan/atau salah hitung.

5.

Berikut ini yang bukan merupakn syarat menyelenggaran pembukuan adalah

a)

Diselenggarakan dengan itikad baik

b)

Konsisten menggunakan metode fifo atau lifo.

c)

Pembukuan harus disimpan selama 10 tahun

d)

Disusun dengan bahasa Indonesia dan mata uang rupiah

6.

Batas akhir pelunasan pajak penghasilan pasal 29 (kekurangan bayar pajak penghasilan tahunan) untuk tahun pajak 2019 bagi wajib pajak orang pribadi adalah

a)

31 maret 2020

b)

25 maret 2020

c)

31 april 2020

d)

25 april 2020

7.

Apabila terdapat wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2008 pada tanggal 31 maret 2009, maka wajib pajak tersebut

a)

Dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)

b)

Dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)

c)

Dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)

d)

Tidak dikenai sanksi administrasi.

8.

(a)   adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang

Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak

9.

(a)   adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

10.

(a)   adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun

Pajak atau Bagian Tahun Pajak.