WorksheetsEvaluasi Webinar UNWIR
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Jenis financial technology (fintech) yang dikenal dengan 'pinjaman online'
peer to peer lending
payment / e wallet
digital banking
statemen yang benar terkait penerima pinjaman (borrower) dan pemberi pinjaman (lender)
borrower hanya boleh dari dalam negeri
borrower hanya boleh perseorangan
lender hanya berasal dari luar negeri, khususnya Amerika Serikat
sesuai aturan OJK, fintech lending dilarang
bekerja sama dengan layanan jasa keuangan berbasis IT
mengenakan biaya pengaduan konsumen
melakukan penagihan saat jatuh tempo
harus diperhatikan sebelum meminjam secara online, kecuali
pinjam pada perusahaan terdaftar/berizin OJK
ketahui bunga dan denda sejak awal
maksimal cicilan 30% dari penghasilan bulanan
gali lubang tutup lubang boleh tapi tidak terlalu banyak
data yang TIDAK boleh diakses pinjaman online
camera
location
microphone
contacts dan galeri foto
nomor kontak OJK untuk pengaduan fintech lending legal terdaftar/berizin OJK
(a)
Asosiasi di bidang fintech lending (pinjaman online)
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA)
Model/Jenis pinjaman online, kecuali
cash loan
pembiayaan produktif
pembiayaan syariah
credit card
Berdasarkan pedoman perilaku Asosiasi Fintech Lending (AFPI), maksimal bunga dan biaya pinjaman online perhari adalah
0,8%
1%
2%
ciri pinjaman online ilegal, kecuali
terhubung dengan pusat data fintech lending (pusdafil)/FDC
penyebaran data pribadi peminjam
link unduh aplikasi via SMS
sering berganti nama
