NEW
Font size
WorksheetsSAFETY AWARNESS
Total questions: 10
Worksheet time: 4mins
Suatu wilayah di bandar udara yang di dalamnya terdapat fasilitas seperti apron, runway dan taxiway disebut juga area :
Curb side
Land Side
Air side
A dan C Benar
Penomoran atau penamaan Runway di Bandar Udara internasional Minangkabau adalah Runway :
15-33
14-32
13-31
12-30
Kewajiban menggunakan safety vest (rompi keselamatan) atau pakaian dengan visbilitas tinggi di sisi udara (air side) diatur dalam peraturan direktur jenderal perhubungan udara nomor :
Undang-undang nomor 1 Tahun 2009
KP 601 Tahun 2015
PM 62 Tahun 2017
KP 326 Tahun 2019
Area naik turunnya penumpang dari kendaraan untuk menuju atau meninggalkan terminal bandara adalah :
Air side
Curb Side
Apron
Checkin Area
Pembatas area DKT berupa pagar, diatur dengan ketinggian minimal :
Jawaban b dan c benar
2,44 Meter tertanam di dalam permukaan tanah (pondasi)
2,44 Meter dari permukaan tanah (pondasi)
2,44 meter tertanam sampai ke permukaan tanah (pondasi)
Peraturan Kementerian Perhubungan Direktorat jenderal perhubungan Udara yang memuat tentand Standar Pagar Untuk Daerah Keamanan Terbatas adalah :
Undang-undang nomor 1 Tahun 2009
KP 601 Tahun 2015
PM 62 Tahun 2017
KP 326 Tahun 2019
MOWP adalah dokumen yang memuat tentang :
Penanggung jawab pekerjaan
Rencana teknis pekerjaan
Pengaturan khusus pekerjaan
a, b, dan c benar
Standar pembuatan MOWP diatur dalam Peraturan Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) nomor :
PD.12.03.06/05/2020/0024
PD.16.04/02/2020/0012
PD.01.02/10/2018/0085
PD.12.03/07/2019/0036
Tujuan dibuatnya MOWP adalah :
Agar pekerjaan tidak tertunda dan dapat diselesaikan sesuai jadwal
Agar pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat daripada jadwal yang telah ditentukan
Agar pekerjaan tidak menimbulkan bahaya terhadap pesawat dan operasional bandara
Agar kualitas pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan
Batas kecepatan kendaraan di area Apron adalah :
10 KM/Jam
15 KM/Jam
25 KM/Jam
40 KM/Jam
