NEW
Font size
WorksheetsKesadaran Terhadap UUD 1945
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
UUD 1945 disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Sedangkan Penjelasan UUD 1945 ditulis oleh
Mohammad Hatta
Mohammad Yamin
Mr Soepomo
A.A. Maramis
Cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur terdapat di
Alinea ke satu
Alinea ke dua
Alinea ke tiga
Alinea ke empat
Alinea pertama menghargai hak asasi manusia (HAM) yang berbunyi
Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena menyengsarakan rakyat Indonesia
Kemerdekaan adalah hak bangsa Indonesia
Penjajahan sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan
Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
Tujuan negara Indonesia dengan jelas di cantumkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, tujuan tersebut sangat memperhatikan kesejahteraan rakyat indonesia yang berbunyi
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencapai masyarakat adil dan makmur
Memajukan perekonomian masyarakat
Pembukaan UUD 1945 menunjukkan bahwa negara indonesia adalah negara demokrasi, yang berbunyi
Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
Terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
Pokok pikiran yang ke tiga pembukaan UUD 1945 adalah
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan
Pokok pikiran ke dua pembukaan UUD 1945 merupakan penjabaran dari Pancasila yaitu
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pokok pikiran ke empat pembukaan UUD 1945 merupakan penjabaran dari Pancasila yaitu
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab dan Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan Kemanusiaan yang adil
Pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh rakyat merupakan perwujudan
pokok pikiran yang ke satu
pokok pikiran yang ke tiga
pokok pikiran yang ke dua
pokok pikiran yang ke empat
Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian negara yaitu
Pancasila
Hukum Adat
Hukum tidak tertulis
Konstitusi
