WorksheetsMacan 4_Pemberhentian Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Pada sekolah terdapat dua jenis status kepegawaian PTK yaitu:
PNS (Pegawai Negeri Sipil atau ASN) dan non PNS (honorer)
Administrasi kepegawaian dan guru
Biro Humas dan Badan Kepegawaian Nasional
Notaris dan Administrasi Kepegawaian
Biro Humas dan Notaris
Batas usia pensiun untuk guru PNS adalah
58 Tahun
60 Tahun
65 Tahun
62 Tahun
56 Tahun
Alasan pemberhentian seorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan harus didasarkan oleh
Undang-Undang No. 11 Tahun 1969
UU No. 12 Tahun 1964 KUHP
UU No. 22 Tahun 1969
UU No. 23 Tahun 1968
UU No. 13 Tahun 1984
Hak pensiun PNS diatur dalam…
UU No. 12 tahun 1994
UU No. 11 tahun 1996
UU No. 11 tahun 1969
UU No. 12 tahun 1967
UU No. 13 tahun 1976
Pemberhentian pegawai merupakan fungsi personalia yang menyebabkan
Pemindahan lapangan pekerjaan yang bertujuan untuk memperbaiki nasib
Pemberhentian atas permohonan pegawai sendiri
Pemberhentian oleh Dinas atau pemerintah
Terlepasnya pihak organisasi dan personil dari hak dan kewajiban sebagai lembaga tempat bekerja dan sebagai pegawai
Pemberhentian harus mendapat perhatian serius dari pimpinan.
Pemberhentian oleh dinas atau pemerintah bisa dilakukan dengan beberapa alasan, kecuali
Pegawai yang bersangkutan tidak cakap dan tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik
Perampingan atau penyederhanaan organisasi
Peremajaan, biasanya pegawai yang telah berusia 50 tahun dan berhak pensiun harus diberhentikan dalam jangka waktu satu tahun
Tidak sehat jasmani dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
Pegawai mendapat penghargaan dari dinas dan pemerintah
Berikut adalah pemberhentian pegawai secara hormat, kecuali
Permohonan diri
Meninggal dunia
Mencapai batas pension
Hukuman jabatan
Sakit
Alasan pemberhentian disebabkan oleh
Kinerja karyawan yang baik
Mutu karyawan yang berkualitas
Etos kerja karyawan yang ulet
Semangat kerja karyawan yang tinggi
Keinginan perusahaan
atas usia seseorang pegawai negeri sipil untuk mendapatkan pension 60 tahun bagi pegawai negeri sipil yang memangku jabatan
Ahli peneliti dan peneliti
Guru besar
Lektor kepala dan lector
Pengawas
Hakim
Batas usia seseorang pegawai negeri sipil untuk mendapatkan pension 65 tahun bagi pegawai negeri sipil yang memangku jabatan
Eselon I
Eselon II
Guru besar
Guru sekolah menengah sampai dengan SMTA
Pengawas
Yang merupakan pemberhentian tenaga pendidik secara tidak terhormat yaitu ...
Meninggal dunia
Mengundurkan diri
Pensiun
Melakukan tindakan asusila
Adanya penyederhanaan organisasi
Berhentinya seseorang yang telah selesai menjalankan tugasnya sebagai pegawai negeri sipil karena telah mencapai batas yang telah ditentukan disebut ...
Pemberhentian tenaga pendidik
Pensiun
Pemecatan
Pemindahtugasan
Pengunduran diri
Yang bukan merupakan alasan Pemensiunan Pegawai Negeri Sipil adalah ...
Mencapai batas usia pensiun
Permintaan pensiun dini
Tidak cakap jasmani rohani
Meninggalkan tugas
Mengambil cuti
Pemberhentian merupakan fungsi dari bagian ...
Kesiswaan
Kurikulum
Personalia
Sarana Prasarana
Humas
Apabila seorang tenaga pendidik melakukan tindakan pelecehan terhadap anak didiknya, maka sanksi yang akan ia dapatkan adalah ...
Pemmindahtugasan ke wilayah terpencil
Pensiun dini
Pengunduran diri
Penjara / kurungan
Penurunan jabatan
Salah satu sebab dilakukannya pemberhentian tenaga kerja adalah peremajaan yaitu dengan memberhentikan pegawai yang telah berusia 50 tahun dalam jangka waktu ...
1 tahun
2 tahun
3 tahun
4 tahun
5 tahun
Usia bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan sebagai hakim adalah...
60 tahun
65 tahun
70 tahun
75 tahun
80 tahun
Pegawai Negeri yang memangku jabatan eselon yaitu ...
Guru Besar
Hakim
Guru sekolah menengah
Peneliti dan ahli peneliti
Jabatan lain yang ditentukan presiden
Sebelum dibagi menjadi tiga kelompok, usia pemensiunan pegawai negeri disamaratakan yaitu pada usia .... tahun
55
56
57
58
59
Proses yang membuat seseorang tenaga kependidikan tidak dapat lagi melaksanakan tugas pekerjaan atau fungsi jabatannya baik untuk sementara waktu maupun untuk selama-lamanya adalah pengertian pemberhentian tenaga pendidik menurut ...
Khumaidi (2013)
Trianto (2011)
Tabrani (1989)
B. Uno (2016)
Zahratunnisa (2020)
