NEW
Font size
WorksheetsPre Test Internalisasi KEPP
Total questions: 15
Worksheet time: 5mins
Pasca perubahan UU KPK, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang menjadi dasar berlaku, berucap, berbuat dan/atau bertindak Insan KPK diatur dalam?
Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan KPK RI Nomor 07 Tahun 2013
Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 02 Tahun 2020
Peraturan KPK RI Nomor 10 Tahun 2016
Siapakah yang dimaksud dengan Insan KPK?
Pimpinan dan seluruh Pegawai yang ada di KPK
Dewan Pengawas, Pimpinan dan Pegawai
Tim Penasihat, Pimpinan dan Pegawai KPK
Dewan Pengawas, Pimpinan dan Pegawai yang bekerja dan menjalankan tugas serta fungsi KPK
Sebutkan nilai baru yang terkandung dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK?
Keadilan
Koordinasi
Sinergi
Sosial
Apakah yang dimaksud dengan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE)?
Dewan Pengawas selaku Majelis untuk menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan Insan KPK
Majelis yang bersifat ad hoc yang dibentuk oleh Dewan Pengawas untuk menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan oleh Ketua atau Anggota Dewan Pengawas
Majelis yang dibentuk oleh Dewan Pengawas untuk menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan oleh Ketua atau Anggota Dewan Pengawas
Pimpinan dan Dewan Pengawas selaku Majelis yang bersifat ad hoc untuk menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan Pimpinan KPK
Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini maka Nilai-nilai Dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK terdiri dari?
Integritas, Religiusitas, Keadilan, Kepemimpinan dan Profesionalisme
Religiusitas, Koordinasi, Keadilan, Profesionalisme dan Integritas
Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan
Integritas, Sosial, Kepemimpinan, Religiusitas dan Profesionalisme
Dewan Pengawas KPK telah menyusun 3 (tiga) peraturan terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 03 Tahun 2020 mengatur tentang:
Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK
Nilai-Nilai Dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK
Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK
Peraturan Disiplin Pegawai KPK
Nilai Dasar Kepemimpinan tercermin dalam perilaku di bawah ini, yaitu:
Mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban setiap Insan Komisi
Bersedia untuk berbagi solusi, informasi, dan/atau data sesuai kewenangan untuk menyelesaikan masalah dalam pelaksanaan tugas kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan
Dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis
Saling menghormati dan menghargai sesama Insan Komisi dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan sehari-hari
Nilai Dasar Profesionalisme tercermin dalam perilaku di bawah ini, yaitu:
Tidak menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi
Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi
Menolak perintah atasan yang bertentangan dengan prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP) dan norma hukum yang berlaku
Saling berbagi informasi, pengetahuan, dan data untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan
Nilai Dasar Integritas tercermin dalam perilaku di bawah ini, yaitu
Menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri
Tidak menyebarkan berita bohong dan/atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan
Tidak melakukan perbuatan yang menunjukkan ego sektoral tanpa mengurangi independensi dalam pelaksanaan tugas, baik di lingkungan eksternal maupun internal Komisi
Menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum
Nilai Dasar Sinergi tercermin dalam perilaku di bawah ini, kecuali:
Bersikap kooperatif dengan pihak yang berasal dari unit kerja lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas
Tidak mengingkari komitmen terhadap keputusan bersama dan implementasinya
Dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis
Memberikan akses informasi yang sifatnya terbuka kepada publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Nilai Dasar Keadilan tercermin dalam perilaku di bawah ini, kecuali:
Tidak mengingkari komitmen terhadap keputusan bersama dan implementasinya
Mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban setiap Insan Komisi
Memenuhi kewajiban dan menuntut hak secara berimbang
Tidak bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerj
Bagaimanakah tahapan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku dalam peraturan terkait tentang tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku?
Pemeriksaan Pendahuluan – Hasil Pemeriksaan Pendahuluan- Laporan Hasil Klarifikasi- Penetapan Hari Sidang- Penunjukkan Majelis- Pemanggilan Para Pihak – Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku – Putusan – Penyampaian Putusan – Pelaksanaan Putusan
Laporan Hasil Klarifikasi – Pemeriksaan Pendahuluan – Hasil Pemeriksaan Pendahuluan – Penunjukkan Majelis – Penetapan Hari Sidang – Pemanggilan Para Pihak – Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku – Putusan – Penyampaian Putusan – Pelaksanaan Putusan
Pemeriksaan Pendahuluan – Hasil Pemeriksaan Pendahuluan- Pelaksanaan Putusan – Penunjukkan Majelis – Penetapan Hari Sidang – Pemanggilan Para Pihak – Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku – Putusan
Laporan Hasil Klarifikasi - Penunjukkan Majelis – Pemeriksaan Pendahuluan – Hasil Pemeriksaan Pendahuluan – Penetapan Hari Sidang – Pemanggilan Para Pihak – Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku – Putusan – Penyampaian Putusan – Pelaksanaan Putusan
Sidang pembacaan putusan Majelis atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku diselenggarakan secara?
Terbuka
Tertutup
Terbuka atau Tertutup
Disesuaikan dengan jenis dan bobot perkara
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang?
melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis
menerima honorarium atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas kecuali uang transpor, uang harian (uang saku, transpor lokal, uang makan), akomodasi, makanan dan minuman yang dihidangkan dalam rangka rapat, pelatihan, seminar/lokakarya, kemitraan, dan sosialisasi yang berlaku secara umum dan sesuai Peraturan Komisi serta sepanjang tidak dibiayai oleh Komisi
bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi
mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat memengaruhi, menghambat atau mengganggu proses penanganan perkara oleh Komisi
Larangan-larangan di bawah ini merupakan implementasi dari Nilai Dasar Profesionalisme, kecuali:
terpengaruh oleh kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok serta tekanan publik maupun media dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi
menjabat sebagai pengawas, pengurus, direksi, komisaris suatu korporasi, badan usaha, perseroan, yayasan atau koperasi, pengurus atau anggota partai politik, atau jabatan profesi lainnya selama bertugas di Komisi
menghalangi Insan Komisi untuk melakukan inovasi yang mendukung peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas Komisi
bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja
