wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pre Test Internalisasi KEPP

Total questions: 15

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Pasca perubahan UU KPK, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang menjadi dasar berlaku, berucap, berbuat dan/atau bertindak Insan KPK diatur dalam?

a)

Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 01 Tahun 2020

b)

Peraturan KPK RI Nomor 07 Tahun 2013

c)

Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 02 Tahun 2020

d)

Peraturan KPK RI Nomor 10 Tahun 2016

2.

Siapakah yang dimaksud dengan Insan KPK?

a)

Pimpinan dan seluruh Pegawai yang ada di KPK

b)

Dewan Pengawas, Pimpinan dan Pegawai

c)

Tim Penasihat, Pimpinan dan Pegawai KPK

d)

Dewan Pengawas, Pimpinan dan Pegawai yang bekerja dan menjalankan tugas serta fungsi KPK

3.

Sebutkan nilai baru yang terkandung dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK?

a)

Keadilan

b)

Koordinasi

c)

Sinergi

d)

Sosial

4.

Apakah yang dimaksud dengan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE)?

a)

Dewan Pengawas selaku Majelis untuk menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan Insan KPK

b)

Majelis yang bersifat ad hoc yang dibentuk oleh Dewan Pengawas untuk menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan oleh Ketua atau Anggota Dewan Pengawas

c)

Majelis yang dibentuk oleh Dewan Pengawas untuk menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan oleh Ketua atau Anggota Dewan Pengawas

d)

Pimpinan dan Dewan Pengawas selaku Majelis yang bersifat ad hoc untuk menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan Pimpinan KPK

5.

Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini maka Nilai-nilai Dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK terdiri dari?

a)

Integritas, Religiusitas, Keadilan, Kepemimpinan dan Profesionalisme

b)

Religiusitas, Koordinasi, Keadilan, Profesionalisme dan Integritas

c)

Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan

d)

Integritas, Sosial, Kepemimpinan, Religiusitas dan Profesionalisme

6.

Dewan Pengawas KPK telah menyusun 3 (tiga) peraturan terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 03 Tahun 2020 mengatur tentang:

a)

Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK

b)

Nilai-Nilai Dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK

c)

Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK

d)

Peraturan Disiplin Pegawai KPK

7.

Nilai Dasar Kepemimpinan tercermin dalam perilaku di bawah ini, yaitu:

a)

Mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban setiap Insan Komisi

b)

Bersedia untuk berbagi solusi, informasi, dan/atau data sesuai kewenangan untuk menyelesaikan masalah dalam pelaksanaan tugas kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan

c)

Dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis

d)

Saling menghormati dan menghargai sesama Insan Komisi dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan sehari-hari

8.

Nilai Dasar Profesionalisme tercermin dalam perilaku di bawah ini, yaitu:

a)

Tidak menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi

b)

Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi

c)

Menolak perintah atasan yang bertentangan dengan prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP) dan norma hukum yang berlaku

d)

Saling berbagi informasi, pengetahuan, dan data untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan

9.

Nilai Dasar Integritas tercermin dalam perilaku di bawah ini, yaitu

a)

Menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri

b)

Tidak menyebarkan berita bohong dan/atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan

c)

Tidak melakukan perbuatan yang menunjukkan ego sektoral tanpa mengurangi independensi dalam pelaksanaan tugas, baik di lingkungan eksternal maupun internal Komisi

d)

Menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum

10.

Nilai Dasar Sinergi tercermin dalam perilaku di bawah ini, kecuali:

a)

Bersikap kooperatif dengan pihak yang berasal dari unit kerja lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas

b)

Tidak mengingkari komitmen terhadap keputusan bersama dan implementasinya

c)

Dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis

d)

Memberikan akses informasi yang sifatnya terbuka kepada publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan

11.

Nilai Dasar Keadilan tercermin dalam perilaku di bawah ini, kecuali:

a)

Tidak mengingkari komitmen terhadap keputusan bersama dan implementasinya

b)

Mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban setiap Insan Komisi

c)

Memenuhi kewajiban dan menuntut hak secara berimbang

d)

Tidak bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerj

12.

Bagaimanakah tahapan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku dalam peraturan terkait tentang tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku?

a)

Pemeriksaan Pendahuluan – Hasil Pemeriksaan Pendahuluan- Laporan Hasil Klarifikasi- Penetapan Hari Sidang- Penunjukkan Majelis- Pemanggilan Para Pihak – Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku – Putusan – Penyampaian Putusan – Pelaksanaan Putusan

b)

Laporan Hasil Klarifikasi – Pemeriksaan Pendahuluan – Hasil Pemeriksaan Pendahuluan – Penunjukkan Majelis – Penetapan Hari Sidang – Pemanggilan Para Pihak – Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku – Putusan – Penyampaian Putusan – Pelaksanaan Putusan

c)

Pemeriksaan Pendahuluan – Hasil Pemeriksaan Pendahuluan- Pelaksanaan Putusan – Penunjukkan Majelis – Penetapan Hari Sidang – Pemanggilan Para Pihak – Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku – Putusan

d)

Laporan Hasil Klarifikasi - Penunjukkan Majelis – Pemeriksaan Pendahuluan – Hasil Pemeriksaan Pendahuluan – Penetapan Hari Sidang – Pemanggilan Para Pihak – Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku – Putusan – Penyampaian Putusan – Pelaksanaan Putusan

13.

Sidang pembacaan putusan Majelis atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku diselenggarakan secara?

a)

Terbuka

b)

Tertutup

c)

Terbuka atau Tertutup

d)

Disesuaikan dengan jenis dan bobot perkara

14.

Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang?

a)

melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis

b)

menerima honorarium atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas kecuali uang transpor, uang harian (uang saku, transpor lokal, uang makan), akomodasi, makanan dan minuman yang dihidangkan dalam rangka rapat, pelatihan, seminar/lokakarya, kemitraan, dan sosialisasi yang berlaku secara umum dan sesuai Peraturan Komisi serta sepanjang tidak dibiayai oleh Komisi

c)

bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi

d)

mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat memengaruhi, menghambat atau mengganggu proses penanganan perkara oleh Komisi

15.

Larangan-larangan di bawah ini merupakan implementasi dari Nilai Dasar Profesionalisme, kecuali:

a)

terpengaruh oleh kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok serta tekanan publik maupun media dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi

b)

menjabat sebagai pengawas, pengurus, direksi, komisaris suatu korporasi, badan usaha, perseroan, yayasan atau koperasi, pengurus atau anggota partai politik, atau jabatan profesi lainnya selama bertugas di Komisi

c)

menghalangi Insan Komisi untuk melakukan inovasi yang mendukung peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas Komisi

d)

bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja