NEW
Font size
WorksheetsM10. Pelabuhan Perikanan
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Menurut keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Perhubungan Pasal 4, Penetapan lokasi, pembangunan, dan pengoperasian Pelabuhan perikanan sebagai prasarana perikanan yang terletak di dalam Dareah Lingkungan Kerja (DLKR), perairan pelabuhan umum, ditetapkan oleh....
Direktur Jenderal Perikanan atas usul Direktur Perhubungan Laut
Direktur Perhubungan Laut atas usul Direktur Jenderal Perikanan
Direktur Jenderal Perikanan tanpa usulan dari manapun
Direktur Perhubungan Laut tanpa usulan dari manapun
Menurut keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Perhubungan, untuk mendapatkan Persetujuan dan penetapan lokasi Pelabuhan, harus melengkapi Persyaratan Teknis diantaranya adalah sebagai berikut, kecuali :
Peta laut dan posisi lokasi dengan koor. Geografis.
Gambar tata letak (lay out) rencana pelabuhan perikanan.
Rekomendasi KAKANWIL Dept. Perhubungan
Hidrografi dan hasil pemetaan kedalaman perairan.
Persetujuan pengoperasian pelabuhan perikanan, diperoleh setelah memenuhi beberapa syarat sebagai berikut, kecuali :
Surat Persetujuan Pembangunan (SPP).
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pembangunan dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP).
Rekomendasi KAKANWIL Departemen Perhubungan.
Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurut Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 604/KPTS/OT.21/9/95 Tahun 1995, fungsi pokok Pelabuhan Perikanan, adalah sebagai berikut, kecuali :
Koordinasi keamanan dan ketertiban di lingkungan pelabuhan perikanan.
Tempat pendaratan hasil tangkapan
Pusat pemasaran dan distribusi hasil tangkapan
Pusat pelaksanaan penyuluhan dan pengumpulan data hasil perikanan
UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan mengembangkan 7 fungsi Pelabuhan perikanan menjadi 14 fungsi, yang termasuk fungsi tambahan yang dimaksud pada UU ini adalah :
Tempat berlabuh kapal perikanan
Tempat pendaratan hasil tangkapan
Tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan.
Tempat Koordinasi keamanan dan ketertiban di lingkungan pelabuhan perikanan.
Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No: KEP.16/MEN/2006, menjelaskan fungsi pelabuhan perikanan sebagai sarana penunjang untuk meningkatkan produksi sebagai berikut, kecuali :
Perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, serta pemanfaatan sarana perbaikan kapal
Pelayanan teknis perikanan
Koordinasi pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, dan pelaksanaan kebersihan kawasan pelabuhan perikanan
Pelaksanaan pengawasan penangkapan, penanganan, pengolahan,pemasaran, dan mutu hasil perikanan.
Jenis-jenis Sumber Pendapatan di Pelabuhan Perikanan menurut Surat Keputusan Ditjen Perikanan, No. KU 440/D5.1769/93, diantaranya adalah, kecuali :
Jasa tambat labuh
Jasa penyewaan alat-alat tangkap perikanan
Pengadaan Air dan Es
Jasa sewa cool room, slipway dan bengkel
Maksud dan tujuan dibentuknya Perum Prasarana Perikanan Samudera, menurut Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1990, diantaranya adalah, kecuali :
Meningkatkan pendapatan masyarakat
Mengembangkan wiraswasta perikanan
Mendorong usaha industri perikanan
Pemasaran hasil budidaya perikanan
Maksud pengertian uang jasa tambat adalah :
Imbalan jasa bagi kapal yang memakai fasilitas kolam pelabuhan
Imbalan jasa bagi kapal yang melakukan perbaikan di dok pelabuhan
Imbalan jasa bagi kapal yang melakukan bersandar di dermaga Pelabuhan
Imbalan jasa bagi kapal yang melakukan Jual beli hasil tangkap di pelabuhan
Uang Labuh adalah:
Imbalan jasa bagi kapal yang memakai fasilitas kolam pelabuhan
Imbalan jasa bagi kapal yang melakukan perbaikan di dok pelabuhan
Imbalan jasa bagi kapal yang melakukan Jual beli hasil tangkap di pelabuhan
Imbalan jasa bagi kapal yang melakukan bersandar di dermaga pelabuhan
