wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

M10. Pelabuhan Perikanan

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Menurut keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Perhubungan Pasal 4, Penetapan lokasi, pembangunan, dan pengoperasian Pelabuhan perikanan sebagai prasarana perikanan yang terletak di dalam Dareah Lingkungan Kerja (DLKR), perairan pelabuhan umum, ditetapkan oleh....

a)

Direktur Jenderal Perikanan atas usul Direktur Perhubungan Laut

b)

Direktur Perhubungan Laut atas usul Direktur Jenderal Perikanan

c)

Direktur Jenderal Perikanan tanpa usulan dari manapun

d)

Direktur Perhubungan Laut tanpa usulan dari manapun

2.

Menurut keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Perhubungan, untuk mendapatkan Persetujuan dan penetapan lokasi Pelabuhan, harus melengkapi Persyaratan Teknis diantaranya adalah sebagai berikut, kecuali :

a)

Peta laut dan posisi lokasi dengan koor. Geografis.

b)

Gambar tata letak (lay out) rencana pelabuhan perikanan.

c)

Rekomendasi KAKANWIL Dept. Perhubungan

d)

Hidrografi dan hasil pemetaan kedalaman perairan.

3.

Persetujuan pengoperasian pelabuhan perikanan, diperoleh setelah memenuhi beberapa syarat sebagai berikut, kecuali :

a)

Surat Persetujuan Pembangunan (SPP).

b)

Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pembangunan dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP).

c)

Rekomendasi KAKANWIL Departemen Perhubungan.

d)

Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

4.

Menurut Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 604/KPTS/OT.21/9/95 Tahun 1995, fungsi pokok Pelabuhan Perikanan, adalah sebagai berikut, kecuali :

a)

Koordinasi keamanan dan ketertiban di lingkungan pelabuhan perikanan.

b)

Tempat pendaratan hasil tangkapan

c)

Pusat pemasaran dan distribusi hasil tangkapan

d)

Pusat pelaksanaan penyuluhan dan pengumpulan data hasil perikanan

5.

UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan mengembangkan 7 fungsi Pelabuhan perikanan menjadi 14 fungsi, yang termasuk fungsi tambahan yang dimaksud pada UU ini adalah :

a)

Tempat berlabuh kapal perikanan

b)

Tempat pendaratan hasil tangkapan

c)

Tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan.

d)

Tempat Koordinasi keamanan dan ketertiban di lingkungan pelabuhan perikanan.

6.

Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No: KEP.16/MEN/2006, menjelaskan fungsi pelabuhan perikanan sebagai sarana penunjang untuk meningkatkan produksi sebagai berikut, kecuali :

a)

Perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, serta pemanfaatan sarana perbaikan kapal

b)

Pelayanan teknis perikanan

c)

Koordinasi pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, dan pelaksanaan kebersihan kawasan pelabuhan perikanan

d)

Pelaksanaan pengawasan penangkapan, penanganan, pengolahan,pemasaran, dan mutu hasil perikanan.

7.

Jenis-jenis Sumber Pendapatan di Pelabuhan Perikanan menurut Surat Keputusan Ditjen Perikanan, No. KU 440/D5.1769/93, diantaranya adalah, kecuali :

a)

Jasa tambat labuh

b)

Jasa penyewaan alat-alat tangkap perikanan

c)

Pengadaan Air dan Es

d)

Jasa sewa cool room, slipway dan bengkel

8.

Maksud dan tujuan dibentuknya Perum Prasarana Perikanan Samudera, menurut Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1990, diantaranya adalah, kecuali :

a)

Meningkatkan pendapatan masyarakat

b)

Mengembangkan wiraswasta perikanan

c)

Mendorong usaha industri perikanan

d)

Pemasaran hasil budidaya perikanan

9.

Maksud pengertian uang jasa tambat adalah :

a)

Imbalan jasa bagi kapal yang memakai fasilitas kolam pelabuhan

b)

Imbalan jasa bagi kapal yang melakukan perbaikan di dok pelabuhan

c)

Imbalan jasa bagi kapal yang melakukan bersandar di dermaga Pelabuhan

d)

Imbalan jasa bagi kapal yang melakukan Jual beli hasil tangkap di pelabuhan

10.

Uang Labuh adalah:

a)

Imbalan jasa bagi kapal yang memakai fasilitas kolam pelabuhan

b)

Imbalan jasa bagi kapal yang melakukan perbaikan di dok pelabuhan

c)

Imbalan jasa bagi kapal yang melakukan Jual beli hasil tangkap di pelabuhan

d)

Imbalan jasa bagi kapal yang melakukan bersandar di dermaga pelabuhan