NEW
Font size
WorksheetsQuiz PKK Pendaftaran Tanah
Total questions: 15
Worksheet time: 15mins
Berikut Undang-undang yang tidak berkaitan dengan pendaftaran tanah yaitu..
Undang-undang No. 20 tahun 2011
Undang-undang No. 41 tahun 2004
Undang-undang no. 32 Tahun 1999
Undang-undang No. 5 tahun 1960
Undang-undang No. 19 tahun 1960
Azas dalam pendaftaran tanah yang dimaksudkan agar semua data yuridis dan data fisik bidang tanah yang terdaftar setiap saat dapat diberikan kepada pihak – pihak yang berkepentingan merupakan pengertian dari azas…
Azas Mutakhir
Azas Terjangkau
Azas Terbuka
Azas Aman
Azas sederhana
Yang bukan merupakan tujuan pendaftaran tanah yaitu..
Untuk memberikan kepastian hukum
Untuk menyediakan informasi
Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan
Untuk terselenggaranya keterbukaan informasi
Untuk mementingkan kepentingan pemerintah saja
Berikut yang bukan merupakan Obyek Pendaftaran Bidang Tanah yaitu…
Badan Hukum Pemerintah
Hak Milik
Hak Guna Usaha
Hak Pakai
Hak Guna Bangunan
Pengertian pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Pasal 1 angka 1 yaitu…
Proses untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan bidang tanah masyarakat
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal yang dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan
Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur
Kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar
Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perseorangan dan kelompok secara terus menerus
Pendaftaran Tanah secara Sistematis adalah...
Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah
Kegiatan yang dilakukan oleh pribadi guna mendaftarkan hak yang ada di wilayahnya
Kegiatan pendaftaran tanah berkesinambungan yang dilakukan secara perorangan yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah
Prosedur pendaftaran tanah secara terstruktur
Kegiatan pendaftaran sebidang tanah yang dilakukan secara keseluruhan yang meliputi sebagian obyek yang belum terdaftar
Tahapan-tahapan kegiatan pendaftaran tanah secara sistematis menurut Pasal 46 sampai dengan pasal 72 Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 tahun 1997, terdapat ...
10 Tahapan
11 Tahapan
12 Tahapan
9 Tahapan
4 Tahapan
Perubahan peraturan mengenai pendaftaran tanah yang diberlakukan sebelum Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.12 Tahun 2017 yaitu....
Peraturan Menteri Negara Agraria No.3 tahun 1997
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2017
PP Nomor 24 Tahun 1997
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2017
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997
Dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 tahun 2017 yang menetapkan susunan panitia Ajudikasi PTSL kecuali…
Wakil Ketua Hubungan Hukum Agraria
Anggota
Warga Sipil
Wakil Ketua Infrastruktur agraria
Kepala Desa/Kelurahan
Tugas Panitia ajudikasi dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 tahun 2017 kecuali…
Memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak- pihak yang bersangkutan mengenai data yang diumumkan
Menyiapkan anggaran biaya rencana kerja PTSL
Memeriksa kebenaran formal Data Fisik dan data Yuridis alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah
Mengumumkan Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah yang sudah dikumpulkan
Melakukan supervisi pelaksanaan dan hasil pekerjaan Satuan Tugas Fisik dan Satuan Tugas Yuridis
Pengertian data Yuridis Pendaftaran Tanah pertama kali secara sistematis adalah…
Keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumuh susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya
Dokumen-dokumen yang merupakan alat pembuktian yang telah digunakan sebagai dasar pendaftaran diberi tanda pengenal dan disimpan di Kantor Pertanahan
Keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya
Keterangan mengenai kewenangan atas hak batas, keterangan kepemilikan bidang tanah serta rumah susun yang terdaftar
Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya
Pengertian pendaftaran tanah secara sporadik adalah…
Kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar
Kegiatan pendaftaran bidang tanah sampai dengan bukti hak atas tanah/sertipikat tanah yang diberikan
Kegiatan pendaftaran tanah yang dilukan secara individual dan pertama kali yang termasuk didalamnya mendaftarkan sebagian atau seluruh tanah atas hak nya
Kegiatan Pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal
Dalam Pendaftaran Tanah Secara Sproradik terdapat …. Tahapan pendaftaran, yaitu…
5. Pengaduan, Pendaftaran, Pengecekan, Pengumpulan Data, Penerbitan Hak atas Sertipikat Tanah
3. Permohonan, Pengecekan, Penerbitan Sertipikat.
4. Pemohonan,Pengumpulan dan Penelitian, Pengumuman data, Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat
4. Perencanaan Pengukuran, Pembuatan Panitia, Pengecekan Bidang Tanah, Penerbitan Sertipikat
5. Persiapan, Pengukuran, Pengumpulan data, Penelitian data, Penerbitan sertipikat
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk jasa pendaftaran tanah secara sporadis diatur dalam…
Peraturan Pemerintah No. 128 tahun 2015
Peraturan Mentri PKBN No.1 tahun 2010
Undang-Undang No. 12 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1960
Undang-Undang No. 32 Tahun 1999
Seseorang yang berhak menandatangani Surat Ukur untuk Penerbitan Sertipikat hak atas tanah adalah…
Ketua Panitia Pendaftaran Tanah
Kepala Pemerintahan Setempat
Kepala Kantor Pertanahan
Kepala Seksi Infrastruktur
Pemilik Hak Atas Tanah
