Font size
WorksheetsPAS - FIQIH . XII
Total questions: 45
Worksheet time: 23mins
Ushul
Fiqh merupakan gabungan dari dua kata, yakni................
Ushul berarti Ilmu pokok. Yang kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang mendalam.
Ushul berarti ilmu dasar. Yang kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang mendalam
Ushul berarti ilmu piqh, pondasi. Yang kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang mendalam
Ushul berarti kaidah kaidah ilmu, pondasi. Yang kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang mendalam
Ushul berarti pokok, dasar, pondasi. Yang kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang mendalam
ilmu ushul fiqh itu adalah ........................
suatu ilmu yang kepadanya didasarkan ilmu kalam
suatu ilmu yang kepadanya didasarkan tauhid
suatu ilmu yang kepadanya didasarkan fiqh
suatu ilmu yang kepadanya didasarkan fiqh waris
suatu ilmu yang kepadanya didasarkan fiqh jinayat
Yang dimaksud dalil tafshili dalam ilmu piqh adalah................
dalil-dalil yang terdapat dan terpapar dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu akidah islam
dalil-dalil yang terdapat dan terpapar dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu kepercayaan
dalil-dalil yang terdapat dan terpapar dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu ilmu tauhid
dalil-dalil yang terdapat dan terpapar dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu ilmu piqh
dalil-dalil yang terdapat dan terpapar dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu hukum tertentu
Ushul Fiqhadalah : “kaidah-kaidah yang dengannya di istinbath-kan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalil tertentu. merupakan pendapat dari.....................
Muhammad al-Khudlary Beik,
muhammad abduh
ibnu khotadah
abu bakar sidiq
muhamad al-nijm mulk
ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum praktis yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci (tafshili) dalam nash disebut..........
ilmu piqh
ilmu syara
ilmu ushul piqh
ilmu kalam
piqh islam
periodesasi pikiq ketika dimekah kurang lebih....
10 th
13 th
14 th
20 th
5 th
Struktur pemerintahan yang dalam pelaksanaanya diatur berdasarkan syariat Islam lazim disebut …
Imamah
Khilafah
Khalifah
Khadimah
Sultan
Kehancuran dari umat terdahulu adalah karena ia menghukum mereka yang benar dan membebaskan mereka yang salah. Peristiwa ini tidak sejalan dengan dasar khilafah…
Persamaan derajat
Ketauhidan
Keadilan dan kesejahteraan
Musyawarah
Persatuan Islamiyah
Perhatikan ayat berikut!
إن الله يأمر بالعدل والإحسان
ayat ini merupakan satu dari dasar khilafah islam yang berupa …
Dasar musyawarah
Dasar persatuan
Dasar persaudaraan
Dasar Ketuhanan
Dasar Keadilan
khilafah yang dibangun Rasulullah SAW dan diteruskan oleh para sahabatnya berlandasakan pada pijakan kokoh yang pada prinsipnya dimaksudkan untuk ...
Membina tolerensi
Menegakan kalimat tauhid
Membangun kerjasama
Menghindari permusuhan
Melindungi rakyat lemah
Khilafah dalam sejarah Islam yang di pilih oleh para pemimpin umat secara langsung adalah …
Abu Bakar
Umar bin khatab
Usman bin Affan
Umar bin Abdul Aziz
Jaiz bin Tsabit
Diperintahkan untuk mengatakan agamaku adalah agamaku dan agamamu adalah agamamu, termasuk sikap terhadap orang…
Munafik
Beriman
Muslim
Musyrik
Kafir
وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا
Ayat Al Qur’an di atas adalah potongan surat al-Hasr ayat 7 yang menjelaskan kedudukan as-sunah sebagai …
sumber hukum islam yang utama
sumber hukum islam yang kedua
sumber nilai-nilai yang harus dipegangi
sumber peredaban yang harus dilestarikan
sumber hukum yang ketiga setelah hadits qudsi
Dasar kehujjahan ar-ra’yu (akal) sebagai sumber pelengkap adalah …
Allah memerintahkan apabila terjadi silang pendapat dikembalikan kepada ketetapan Allah dan Rasullulah SAW
Nabi Muhammad Saw selalu mengingatkan sepeninggal beliau agar berpegang pada Al-qur’an dan As-Sunah
Al qur’an adalah kitab yang sempurna sehingga tidak memberi ruang untuk berijtihad
Adanya ketegasan Nabi SAW kepada para sahabat untuk berijtihad mengenai persoalan yang tidak terdapat dalam AL- qur’an dan As-Sunah
Dengan akal pikiran manusia selalu terbimbing ke jalan yang benar
Pembukuan Al-qur’an pada masa khalifah Abu Bakar As-Sidiq dan pengkodifikasian Hadits pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah contoh…
ijma’
istihsan
qiyas
maslahah mursalah
as-Sunah
Istihsan menurut bahasa berarti…
melihat ada kelebihan
memandang lebih utama
menganggap baik sesuatu
menambah pahala
mencari kebaikan
Menghadapi orang yang berbeda pendapat dalam keyakian, maka kita harus memiliki sifat….
Tenggang rasa
Keteguhan aqidah
Hidup semena-mena
Pedoman hidup
Prinsip sendiri-sendiri
Ulama fikih yang menggunakan sadduz zar’iyah sebagai sumber hukum adalah…
Imam Syafi’i
Imam Hanafi
Imam Hambali
Imam Az Zahiri
Imam Mursidi
Pernyataan dibawah ini yang merupakan contoh dilalah iqtiran adalah...
Kuda tidak dikenai zakat karena disebut bersama dengan keledai
Berkhalwat dilarang karena mengarahkan pada perbuatan zina
Penjara dibangun untuk menahan orang-orang yang melanggar hukum
Main kartu tidak diperbolehkan karena mengarahkan pada perjudian
Jual beli salam (pesanan) diperbolehkan karena hajat atas barang tersebut
Farhan dan Aisyah hendak melangsungkan pernikahan. Yang bertindak selaku wali nikah adalah ayah kandung Aisyah yang bernama Ahmad. Farhan memberikan mahar kepada Aisyah berupa cincin emas 10 gram. Ijab qabul Farhan memilih menggunakan bahasa Arab.
Berdasarkan contoh di atas, yang bukan merupakan rukun nikah adalah
Calon suami
Calon istri
Wali nikah
Ijab qabul
Mahar
"Saya terima nikah dan kawinnya Aisyah binti Ahmad dengan maskawin berupa cincin emas seberat 10 gram dibayar tunai."
Ucapan tersebut merupakan
Ijab
Qabul
Ijab qabul
Ikrar
Janji suci
Riza : Will you marry me?
Dina : Yes, I will
Ungkapan Riza tersebut dalam Islam disebut
Iddah
Khitbah
Pacaran
Thalaq
Menikah
Pak Budi enggan menikahkan anak gadisnya yang bernama Sella dengan kekasihnya Andi karena dianggap tidak memiliki derajat sosial yang setara. Keengganan Pak Budi sebagai wali untuk menikahkan anaknya dalam contoh kasus di atas disebut
Wali nasab
Wali adhal
Wali mujbir
Wali hakim
Wali muhakkam
Pak Salim menikahkan anak gadisnya tanpa sepengetahuan anaknya. Hal tersebut diperbolehkan dalam Islam karena Pak Budi sebagai wali
Nasab
Adhal
Mujbir
Hakim
Muhakkam
Surti berstatus janda yang masih dalam masa iddah setelah suaminya meninggal dunia. Rudi ingin meminangnya, maka pinangan Rudi dinyatakan dengan cara
Sindiran
Terang-terangan
Meminta untuk dipinang
Langsung
Minta pertolongan
ٍلَا نِكَاحَ اِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْل
Rukun nikah berdasarkan hadis di atas adalah
Wali
Dua orang saksi
Wali dan dua orang saksi yang adil
Dua orang wali
Ijab dan qabul
"Saya terima nikah dan kawinnya Salsa binti Alfin dengan maskawin cincin emas 10 gram dibayar tunai."
Kategori mahar dalam ijab qabul di atas
Mahar mitsil
Mahar musamma
Maskawin
Mut'ah
Iwadh
Peraturan perundangan- undangan yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia adalah
UU No. 1 Tahun 1974
UU No. 1 Tahun 1976
UU No. 2 Tahun 1974
UU No. 10 Tahun 1974
UU No. 10 Tahun 1976
Tujuan pernikahan menurut UU pernikahan di Indonesia adalah
Mencari harta bersama
Melahirkan keturunan yang banyak
Membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
Mendapatkan pasangan yang ideal
Menghalalkan hubungan suami istri
Akhir-akhir ini kita sering melihat berita di TV tentang praktik pernikahan yang dibatasi oleh waktu. Hal tersebut disebabkan staus kewarganegaraan pelaku nikah sebagai warga asing. Praktik nikah tersebut dalam pandangan fiqih disebut
Nikah tahlil
Nikah sirri
Nikah silang
Nikah syighar
Nikah mut'ah
Istilah mahram adalah orang yang haram dinikahi, baik laki-laki maupun perempuan. Berikut ini adalah perempuan yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki untuk sementara waktu adalah
Bibi jalur ibu
Ibu mertua
Ibu
Saudari istri
Ibu tiri
Dona dan Doni adalah sepasang muda mudi yang sedang dimabuk asmara. Mereka saling mencintai satu sama lain, akan tetapi Doni sebagai pemuda yang baru saja lulus kuliah belum memiliki pekerjaan. Begitu pula dengan Dona yang justru belum lulus kuliah. Maka, hukum pernikahan bagi mereka berdua adalah
Wajib
Haram
Sunnah
Makruh
Mubah
Rasulullah SAW menganjurkan pada kita umat Islam untuk mengadakan walimah dalam pernikahan. Adapun tujuan dari walimah tersebut adalah
Untuk berbagi kebahagiaan dengan kerabat dan tetangga
Untuk memberitahukan tentang pernikahan kedua mempelai
Untuk mendapatkan sumbangan pernikahan
Sebagai tanda syukur kepada Allah SWT
Sebagai tanda bukti cinta kedua pasangan
Salah satu bukti bahwa pernikahan seseorang tercatatat di Kantor KUA adalah
Memiliki salinan buku nikah
Memiliki dokumentasi foto pernikahan
Dihadiri oleh para sesepuh daerah setempat pada saat prosesi pernikahan
Usia calon mempelai laki-laki di atas 17 tahun
Yang bertindak selaku wali nikah adalah kyai setempat
Batas minimal usia calon pengantin laki-laki menurut UU No. 1 Tahun 1974 adalah
17 tahun
19 tahun
25 tahun
20 tahun
15 tahun
Hukum meminang perempuan yang sudah dipinang orang lain adalah
Wajib
Haram
Sunnah
Makruh
Mubah
Pernikahan yang akan dilakukan seseorang dengan tujuan untuk mempermainkan dan memeras harta calon istrinya, maka hukumnya adalah
Wajib
Haram
Sunnah
Makruh
Mubah
Seorang pemuda berusia 27 tahun, punya keinginan besar untuk menikah tetapi secara ekonomi kondisinya belum memadai. Agar selamat dari perbuatan dosa, sebaiknya pemuda tersebut
Menahan keinginannya karena dalam kondisi tidak wajib
Banyak berpuasa untuk meredam nafsu sambil mengumpulkan materi
Menikah dengan meminta bantuan orang tua
Tunda keinginan untuk menikah sampai cukup secara materi
Menikah dengan mengadakan resepsi sederhana
Menurut ajaran Islam, yang lebih diutamakan dalam memilih pasangan hidup adalah
Agama dan akhlak
Rupa dan adat istiadat setempat
Suku dan kebangsaan
Penghasilan bulanan
Pangkat dan golongan
Melarang sesuatu yang pada lahirnya mubah, tetapi mendorong kepada kemaksiatan.
Kalimat di atas merupakan pengertian dari ...
maslahah hajjiyah
sar’u man qablana
maslahah muktabara
saddudz dzar’iah
fatwa sahabi
Apakah arti al-'Urf ?
Jelaskan tujuan secara umum sistem pemerintahan khilafah!
Bagaimanakah cara pengangkatan Umar bin Khatab menjadi Khilafah?
Jelaskan sebab-sebab dilakukannya ijma’!
Jelaskan perbedaan antara ittiba’ dan taqlid !
