WorksheetsModul Pembayaran Kelas 5-21
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh BUN/Kuasa BUN, dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, adalah pengertian dari:
Pembayaran Belanja APBD
Pembayaran Belanja APBN
Pembiayaan Belanja APBD
Pembiayaan Belanja APBN
Mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2013, bahwa penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan..........&.......... untuk memperoleh pembayaran
tagihan & faktur
penagih & pembayar
hak & bukti yang sah
barang & jasa
Dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara., adalah:
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Surat Perintah Membayar (SPM)
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Surat Setoran Pajak (SSP)
Surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM, adalah:
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Surat Perintah Membayar (SPM)
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Surat Setoran Pajak (SSP)
Pengujian atas, ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak. Dilakukan oleh:
Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
Pengujian atas, keabsahan dokumen pendukung atas bukti hak tagih kepada negara. Dilakukan oleh:
Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
Modul yang memproses Perencanaan Kas (Renkas), Surat Perintah Bayar (SPBy), Prakiraan Pencairan Dana Harian (PPDH), Resume Tagihan (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diajukan ke KPPN dalam rangka pelaksanaan pencairan dana APBN. Adalah Modul:
Bendahara
Komitmen
Penganggaran
Pembayaran
Dalam konsep Maker, Checker, Approver: Pejabat penandatangan SPM dan Pejabat Pembuat Komitmen, memiliki role sebagai:
Approver - Validator
Approver - Operator
Operator - Validator
Operator - Approver
Data feeder dalam Modul Pembayaran, yang dihasilkan dari Modul Komitmen, berupa:
DRPP
BAST/BAPP/BAKP
Data Supplier
SP2D
Data feeder dalam Modul Pembayaran, yang dihasilkan dari Modul Modul Bendahara, berupa:
DRPP
Data Supplier
BAST/BAPP/BAKP
SP2D
Kepala Kantor memerintahkan kepada Zara untuk membuat SPM atas tagihan pembelian barang-barang ATK (Persediaan) yang nilainya dibawah 50 juta rupiah, jenis SPM yang harus dibuat oleh Zara atas tagihan tersebut adalah :
SPM Kontraktual
SPM LS Non Kontraktual tanpa BAST
SPM LS Banyak Penerima
SPM LS Non Kontraktual dengan BAST
Hakim baru saja ditunjuk sebagai PPSPM pada kantornya, peran Hakim sebagai PPSPM pada aplikasi SAKTI adalah sebagai :
Approver
Validator
Operator
Administrator
KPP Pratama Bali mendapatkan pegawai baru atas nama Daniel, untuk keperluan pembayaran SPM Gaji Induk atas pegawai baru tersebut, maka KPP Pratama Bali harus mengupdate supplier yang digunakan untuk pembayaran SPM Gaji Induk dengan cara menambahkan pegawai atas nama Daniel dan mengupdate data supplier di KPPN (aplikasi SPAN), jenis supplier yang harus diupdate yaitu supplier type :
2
3
1
6
Bendahara Pengeluaran KPPN Yogyakarta ingin membuat tagihan yang dananya berasal dari Uang Persediaan (UP), salah satu langkah perekaman pada aplikasi SAKTI berkaitan dengan tagihan tersebut direkam pada Modul Pembayaran, yaitu :
Merekam kuitansi
Merekam SPBY
Merekam BAST Uang Persediaan (UP)
Merekam DRPP
SPM penyaluran dana BOS berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana dan Perencanaan Kas, untuk nilai SPM Penyaluran dana BOS diatas 1 M, maka wajib :
Merekam RPD harian
Merekam RPD bulanan
Merekam RPD mingguan
Update RPD bulanan
