WorksheetsPengadaan Barang dan Jasa
Total questions: 10
Worksheet time: 8mins
Ada pengembangan aplikasi sistem informasi asset daerah yang sebelumnya sudah dikerjakan oleh penyedia melalui skema pembelian aplikasi yang sudah jadi dengan hal paten/cipta terdaftar di instansi terkait. Aplikasi akan dikembangkan kembali pada tahun 2020, dengan total anggaran Rp 230.000.000 apakah bisa menunjuk langsung ke penyedia sebelumnya karena terkait paten tersebut?
Perlu dilakukan pengujian oleh tim IT, untuk menentukan apakah pengadaan masih dapat dilakukan oleh perusahaan lain
Penunjukkan langsung dapat ditentukan oleh Tim UPKBJ secara sepihak
Tidak, merujuk pada Peraturan Presiden No 18 Tahun 2018, Penunjukkan Langsung tidak dapat dilakukan berdasarkan dari hak paten saja
Tender masih harus dilakukan meskipun kualifikasi hanya dari 1 perusahaan tersebut
