NEW
Font size
WorksheetsAplikasi Eksternal II
Total questions: 25
Worksheet time: 13mins
Layanan berikut dapat diajukan melalui DJP Online, kecuali
Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)
Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN)
SKB PPh Masa
Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Berikut ini penyebab SPT pada e-Bupot Unifikasi gagal dikirimkan, kecuali
SSP/pembayaran belum diposting ke SPT
Bukti Potong belum diposting ke SPT
Jumlah Pembayaran Lebih Kecil daripada Nilai KB SPT
Jumlah Pembayaran Lebih Besar daripada Nilai KB SPT
Apa yang menyebabkan kode billing gagal dibuat?
Kode MAP-KJS yang diinput tidak sesuai dengan Kode MAP-KJS pada Utang Pajak
NPWP Wajb Pajak Non Efektif
Nominal billing kurang dari nilai utang pajak yang hendak dibuatkan billing
Settlement Ditjen Perbendaharaan bermasalah
Berikut adalah penyedia layanan seluler yang sudah bekerja sama dengan Ditjen Pajak dalam validasi/pengiriman token DJP Online melalui SMS, kecuali
Telkomsel
Smartfren
Indosat
XL
PPh pada bukti potong di e-Bupot Unifikasi bisa bernilai 0 (tidak dikenakan PPh) bila pemotong memasukkan dokumen di bawah ini, kecuali
SKB
SKET PP-23
SKD
PPh DTP
Melalui menu DJP Online manakah, aplikasi e-Bupot Unifikasi dapat diakses?
e-Filing
Bayar
Layanan
Lapor
Wajib Pajak dapat mengajukan SKD WPDN melalui laman
e-Reporting COVID-19
Info KSWP
e-SKD
Rumah Konfirmasi
Dokumen berikut dapat divalidasi kebenarannya melalui laman Rumah Konfirmasi, kecuali
SKF
SKD LN
SKET Validasi PHTB
SKJLN
Pengajuan SKET Validasi PHTB melalui aplikasi e-PHTB dapat dilakukan bila memenuhi persyaratan berikut, kecuali
Jumlah Pembayaran maksimal 10 SSP/NTPN
Permohonan yang menggunakan tarif tunggal
Dapat diajukan atas SPP yang telah dipindahbukukan
Pembayaran dengan SSP/NTPN
Validasi apa saja yang dilakukan di e-Bupot Unifikasi ketika Wajib Pajak memasukkan SKD atas PPh Pasal 26?
Nomor SKD, TIN, Negara
Nomor SKD, TIN, Negara, Masa Berlaku, Tanggal SKD
Nomor SKD, TIN, Masa Berlaku, Tanggal SKD
Nomor SKD, TIN, Negara, Masa Berlaku
Kriteria apa yang harus terpenuhi untuk mengajukan SKF melalui laman DJP Online
Sudah lapor SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir
Tidak mengajukan restitusi atas SPT Lebih Bayar
Tidak terdapat tunggakan pajak pada NPWP yang mengajukan SKF
Semua jawaban benar
Yang bukan merupakan kelebihan e-Bupot Unifikasi dibandingkan e-SPT PPh Pasal 23/26 adalah
One stop service, membuat bukti potong, membuat billing dan melaporkan SPT dalam satu aplikasi
Nomor bukti potong dibuat otomatis
Lebih mudah mem-backup database
Tidak perlu lapor menggunakan CSV ke KPP
.... digunakan untuk mengirimkan SPT di aplikasi e-Bupot Unifikasi
Password DJP Online
Passphrase
Password Aktivasi e-Nofa
Sertifikat Elektronik
Untuk melihat Profil Singkat dan Riwayat Pelaporan Wajib Pajak pada DJP Online dapat dilakukan di menu
Profil
Informasi
Dashboard
Layanan
Wajib Pajak dapat menambahkan/mengurangi fitur layanan pada DJP Online secara mandiri melalui menu
Layanan
Profil
Lapor
Dashboard
Informasi berikut diperlukan Wajib Pajak agar dapat mereset password DJP Online karena lupa password, kecuali
NPWP
EFIN
Alamat e-Mail
Nomor telepon
Berikut penyebab Wajib Pajak gagal melakukan registrasi akun DJP Online, kecuali
Alamat email telah didaftarkan pada NPWP lain
NPWP telah terdaftar di DJP Online
Alamat Wajib Pajak belum ter-update
Nama Wajib Pajak terlalu panjang
Jenis SPT berikut dapat dibuat melalui e-Filing DJP Online secara langsung tanpa menggunakan fasilitas upload CSV (eFiling Web), kecuali
SPT Tahunan OP Pegawai Pisah Harta
SPT Tahunan 1770
SPT Tahunan 1770 S
SPT Tahunan 1770 SS
Berikut yang bukan penyebab SPT 1770S yang dibuat melalui e-Filing Web gagal disubmit adalah
Terdapat isian di Daftar Harta dan Daftar Keluarga yang kosong
Tanggal bayar pada SPT Kurang Bayar belum diisi
SPT berstatus Lebih Bayar
Bukti potong belum direkam
Jenis SPT yang tidak dapat diupload melalui e-Filing DJP Online yaitu
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
SPT Masa PPh Pasal 23
SPT Masa PPN dan PPnBM 1111DM
SPT Tahunan OP 1770 S
Penyebab SPT tidak dapat dilaporkan melalui e-Filing DJP Online adalah sebagai berikut, kecuali
Melaporkan SPT Pembetulan atas SPT yang telah selesai dilakukan pemeriksaan
SPT yang sama telah ada di Arsip SPT DJP Online
Melaporkan SPT atas tahun pajak yang sedang/telah dilakukan pemeriksaan pajak penghasilan
Melaporkan SPT Pembetulan yang SPT Pembetulan sebelumnya tidak dilaporkan melalui e-Filing DJP Online
Berikut adalah pernyataan yang salah mengenai e-Form DJP Online, kecuali
E-Form untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat digunakan sejak tahun 2015
E-Form untuk Wajib Pajak Badan dapat digunakan sejak tahun 2016
E-Form untuk Wajib Pajak Badan dapat digunakan mulai tahun pajak 2017
Semua jawaban salah
Berikut yang bukan merupakan pernyataan yang benar mengenai e-Form DJP Online yaitu
Data eForm bersifat Prepopulated
Kode verifikasi e-Form tidak memiliki waktu kadaluarsa
e-Form dapat dicetak
Kode verifikasi e-Form dapat dimintakan dari e-Form yang telah diunduh
Berikut adalah penyebab e-Form gagal disubmit dengan notifikasi "...ada kesalahan pada koneksi ke server.", kecuali
SSL/TLS pada Internet Options belum dicentang
Terdapat isian pada e-Form yang belum diisi
Terdapat gangguan pada koneksi Internet
Koneksi internet menggunakan proxy namun belum dicentang pada Internet Options
Wajib Pajak dapat menambahkan layanan berikut melalui menu Profil DJP Online, kecuali
e-Reporting PPS
e-SKD
Info KSWP
e-Objection
