NEW
Font size
WorksheetsPretest Bimtek Panwaslu Kecamatan Sendana
Total questions: 25
Worksheet time: 3mins
Kode Etik penyelenggara Pemilu berisi
Kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Penyelenggara Pemilu
Tata tertib penyelenggara Pemilu
DKPP merupakan singkatan dari ...
Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu
Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman
Dewan Kesenian Pemerintah Pusat
Semua Benar
Kode Etik penyelenggara Pemilu tercantum dalam ...
Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan DKPP Nomor 20 Tahun 2017
Sumpah/Janji Pengawas TPS diucapkan pada saat ...
Pelantikan
Pada saat Bimbingan Teknis
Pada saat Rapid Test
Berikut tugas Pengawas TPS dalam Pemilihan yaitu
Mengawasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Mengamankan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Mengawasi Ketua KPPS
Semua Salah
Pengawas TPS berkewajiban untuk
Menyampaikan laporan hasil pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan suara
Mengawasi Kebersihan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Datang jam 07.00 waktu setempat pada saat pemungutan suara
Semua Benar
Pengawas TPS berwenang
Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan
penghitungan suara
Membantu mencoblos surat suara
Membuka surat suara
Menyiapkan lahan
Setelah dilantik, Pengawas TPS melakukan koordinasi dengan KPPS untuk
Memperkenalkan diri sebagai Pengawas TPS dengan menunjukan SK
Silaturahmi
Memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Bekerjasama dalam penentuan pemenang
Pada masa tenang, Pengawas TPS memastikan tidak ada aktifitas sebagai berikut
Pendaftaran pasangan calon
Kampanye dan pemasangan atribut calon
Pembentukan KPPS
Penyerahan APK
Berikut ketentuan TPS
TPS dibuat di dalam ruangan tempat ibadah
Lokasi TPS dibuat di tempat yang netral serta mudah dijangkau bagi pemilih
TPS dibuat berdekatan dengan rumah Pengawas TPS
Terdapatnya APK dilokasi
Pengawas TPS datang ke TPS pada Pukul..
Pada Pukul 06.00 Pagi waktu setempat
Pada Pukul 07.00 Pagi waktu setempat
Pada Pukul 08.00 Pagi waktu setempat
Pada Pukul 07.30 Pagi waktu setempat
KPPS melayani penggunaan hak pemilih terdaftar dalam DPT dan DPPh pada pukul …
06.00 – 13.00 waktu setempat
07.00 – 13.00 waktu setempat
07.00 – 14.00 waktu setempat
07.30 – 14.00 waktu setempat
Pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,3˚ C atau lebih menggunakan hak pilihnya di..
Bilik khusus yang sudah disediakan
Rumah sakit rujukan
Luar waktu pemilihan
Salah Semua
Penghitungan suara dilakukan mulai pukul
Pukul 12.00 waktu setempat setelah berakhirnya pemungutan suara
Pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya pemungutan suara
Pukul 14.00 waktu setempat
Persiapan penghitungan Suara dilakukan KPPS dengan cara…
KPPS membuka gembok, membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh surat suara dan memperlihatkan kotak suara sudah kosong kepada saksi dan Pengawas TPS;
penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas
Penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang jelas
Persiapan Penghitungan Suara dengan Protokol Covid 19 …
KPPS, Pengawas TPS dan saksi duduk tanpa jarak (berdekatan)
Petugas KPPS melakukan penyemprotan disinfektan sebelum rapat penghitungan suara dimulai
Menjaga pola hidup bersih dan sehat.
Pengawas TPS memastikan KPPS/PPS mengumumkan Salinan formulir MODEL C-KWK dan Salinan formulir MODEL C1-KWK di tempat umum selama :
3 (tiga) hari
5 (lima) hari.
7 (tujuh) hari
Pengawas TPS memastikan KPPS mencatat keberatan saksi atau catatan kejadian khusus (jika ada) dalam formulir…
Model C2-KWK
Model A5-KWK
Model C1-KKWK
Setelah dilantik, Pengawas TPS melakukan koordinasi dengan KPPS untuk
Memperkenalkan diri sebagai Pengawas TPS dengan menunjukan SK
Silaturahmi
Memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Bekerjasama dalam penentuan pemenang
Pengawas TPS dilarang
Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara
Membawa makan dan minuman di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Merokok
Duduk di TPS
Dalam melakukan pengawasan, Pengawas TPS berkoordinasi kepada
Bawaslu Kabupaten/Kota
Panwaslu Kecamatan
Panwaslu Kelurahan/Desa
PPS Kelurahan/Desa
Jika pada masa tenang Pengawas TPS menemukan alat peraga atau bahan kampanye calon masih terpasang, maka Pengawas TPS
Melaporkan kepada pihak berwajib (kepolisian)
Membersihkan alat peraga kampanye yang terpasang
Mencatat kejadian ke dalam Form A
Semua Benar
Surat Suara untuk Pemilihan dinyatakan sah, jika memenuhi kriteria sebagai berikut..
Ditandatangani oleh ketua KPPS
Diberi tanda coblos pada nomor urut, foto atau nama salah 1 (satu) Pasangan Calon dalam Surat Suara
a dan b benar
Tidak ada yang benar
Penghitungan suara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut …
Disaksikan oleh Saksi Pasangan Calon, Panwaslu Kelurahan/desa / Pengawas TPS, dan masyarakat
dilakukan ditempat tertutup
Tidak dilakukan pencatatan
B dan C Salah
Jumlah pemilih yang memberikan suara …
= Jumlah perolehan suara sah seluruh calon peserta pemilu
= Jumlah suara sah + jumlah suara tidak sah
= Jumlah DPT
= Jumlah Masyarakat
